Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Hati-hati!! Penyebar Kabar Hoax Corona Bisa di Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda 1 Miliar
TEMBILAHAN – Polres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menghimbau masayarakat baik pengguna media sosial dan lain sebagainya untuk tidak menyebarkan kabar hoax atau bohong terkait covid-19/corona virus yang bisa meresahkan orang banyak.
Jika hal tersebut didapat pihak Reskrim Polres Inhil. Pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. di dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
“Tim cyber kami yang akan memonitor perkembangan aktifitas pengguna media sosial khususnya di Kabupaten Inhil, jika terdapat kabar hoax pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” kata Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing, S.IK, Minggu (22/3/2020).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Hal ini untuk menyikapi banyak informasi dan konten terkait corona yang beredar di medsos yang masih di pertanyakan kebenarannya.
Dikatakannya, perkembangan terkini virus corona atau covid 19 yang memang menjadi trend publik, kepolisian khususnya Sat Reskrim Polres Inhil beserta jajaran jika terdapat pengguna akun media sosial yang mengabarkan hoaks akan ditindak dengan tegas sesuai UU yang berlaku.
“Apabila ditemukan hal - hal yang bersifat meresahkan, maka kami akan pantau dan dalami lebih lanjut. Berkenaan juga dengan konten atau status yang meresahkan dengan adanya covid 19 khususnya di Kabupaten Inhil,”lanjutnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak percaya secara langsung dengan informasi dan konten terkait corona yang tersaji di dunia maya.
“Masyarakat harus cek kebenarannya khususnya ke Dinas Kesehatan atau rumah sakit setempat untuk mengetahui kebenaran lebih lanjut mengenai informasi tersebut yang beredar,” tutupnya.
(**)
.png)

Berita Lainnya
Marah Ditagih Hutang, Ayah dan Anak di Siak Aniaya Tukang Kredit
70.800 Baby Lobster Senilai 14 Milyar Coba Diselundupkan dari Inhil
Ahok pangkas waktu larangan motor lintasi Thamrin-Merdeka Barat
Perampok Bersenja Bikin Resah Warga, Kapolda Sebut Identitas Pelaku
Pura-Pura Sholat, Pria Ini Gasak Uang Infak Musala Jutaan Rupiah
Pimpinan DPR Puji Kesuksesan Listyo Sigit Prabowo Memimpin Polri
DPR Ingatkan Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan
Polres Inhil Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 19 Kilo
Terdakwa dengan 51 Paket Sembako Milik Paslon di Pelalawan Dituntut 3 Tahun Penjara
Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Keluarga Korban Laka Lantas Rimbo Panjang
Tak Jera Masuk Penjara, Residivis Curanmor Kembali Masuk BUI
Haji Permata Tewas Tertembak, Polda Riau Periksa Bea Cukai