Pilihan
Hati-hati!! Penyebar Kabar Hoax Corona Bisa di Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda 1 Miliar
TEMBILAHAN – Polres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menghimbau masayarakat baik pengguna media sosial dan lain sebagainya untuk tidak menyebarkan kabar hoax atau bohong terkait covid-19/corona virus yang bisa meresahkan orang banyak.
Jika hal tersebut didapat pihak Reskrim Polres Inhil. Pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. di dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
“Tim cyber kami yang akan memonitor perkembangan aktifitas pengguna media sosial khususnya di Kabupaten Inhil, jika terdapat kabar hoax pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” kata Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing, S.IK, Minggu (22/3/2020).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Hal ini untuk menyikapi banyak informasi dan konten terkait corona yang beredar di medsos yang masih di pertanyakan kebenarannya.
Dikatakannya, perkembangan terkini virus corona atau covid 19 yang memang menjadi trend publik, kepolisian khususnya Sat Reskrim Polres Inhil beserta jajaran jika terdapat pengguna akun media sosial yang mengabarkan hoaks akan ditindak dengan tegas sesuai UU yang berlaku.
“Apabila ditemukan hal - hal yang bersifat meresahkan, maka kami akan pantau dan dalami lebih lanjut. Berkenaan juga dengan konten atau status yang meresahkan dengan adanya covid 19 khususnya di Kabupaten Inhil,”lanjutnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak percaya secara langsung dengan informasi dan konten terkait corona yang tersaji di dunia maya.
“Masyarakat harus cek kebenarannya khususnya ke Dinas Kesehatan atau rumah sakit setempat untuk mengetahui kebenaran lebih lanjut mengenai informasi tersebut yang beredar,” tutupnya.
(**)
.png)

Berita Lainnya
Geger, Warga Temukan Mayat di Lokasi Makam Keramat
Terdakwa Pembunuh Siswi SMP Pelalawan Dituntut 7 Tahun Penjara
Tak Terima Anaknya di Tampar dan Cekik, Pria di Pekanbaru di Polisikan Istrinya
Mahkama Agung Cabut Aturan Pengetatan Remisi Koruptor
Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pria di Pekanbaru Diringkus Polisi
Pemuda Tanggung Pelaku Pemerasan di Pasar Tembilahan Dibekuk Tim Resmob
Penilapan Uang Nasabah Terjadi Lagi, DPRD Riau Sarankan Direktur BRK Diberhentikan
Pelaku Rencanakan Teror Rumah Muspidauan dan M Nasir Panyalai di Kantor LAM Pekanbaru
Diduga Tak Bisa Berenang, Siswa SDN 007 Tewas di Bekas Galian Alat Berat
ICW Nilai Wacana Hukuman Mati Koruptor Asabri dan Jiwasraya Cuma Jargon Politik
Oknum Pegawai Kantor Camat LBJ Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Shabu
Korban Pencabulan Guru Rebana di Batang Bertambah Jadi 12 Anak