Pilihan
Hati-hati!! Penyebar Kabar Hoax Corona Bisa di Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda 1 Miliar
TEMBILAHAN – Polres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menghimbau masayarakat baik pengguna media sosial dan lain sebagainya untuk tidak menyebarkan kabar hoax atau bohong terkait covid-19/corona virus yang bisa meresahkan orang banyak.
Jika hal tersebut didapat pihak Reskrim Polres Inhil. Pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. di dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
“Tim cyber kami yang akan memonitor perkembangan aktifitas pengguna media sosial khususnya di Kabupaten Inhil, jika terdapat kabar hoax pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” kata Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing, S.IK, Minggu (22/3/2020).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Hal ini untuk menyikapi banyak informasi dan konten terkait corona yang beredar di medsos yang masih di pertanyakan kebenarannya.
Dikatakannya, perkembangan terkini virus corona atau covid 19 yang memang menjadi trend publik, kepolisian khususnya Sat Reskrim Polres Inhil beserta jajaran jika terdapat pengguna akun media sosial yang mengabarkan hoaks akan ditindak dengan tegas sesuai UU yang berlaku.
“Apabila ditemukan hal - hal yang bersifat meresahkan, maka kami akan pantau dan dalami lebih lanjut. Berkenaan juga dengan konten atau status yang meresahkan dengan adanya covid 19 khususnya di Kabupaten Inhil,”lanjutnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak percaya secara langsung dengan informasi dan konten terkait corona yang tersaji di dunia maya.
“Masyarakat harus cek kebenarannya khususnya ke Dinas Kesehatan atau rumah sakit setempat untuk mengetahui kebenaran lebih lanjut mengenai informasi tersebut yang beredar,” tutupnya.
(**)
.png)

Berita Lainnya
Banyak Jadi Korban, Warga Tanjung Leban Diajak Cegah TPPO
Arharubi Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Tembilahan Hulu Dihukum Mati
Bacok Mandor PT PPJ, Buruh Panen Sawit di Rohil Diamankan Poo
Anggota Brimob Tertembak Saat Baku Tembak Dengan KKB di Kiwirok
Pria 60 Tahun di Inhu Ditemukan Terkapar Tak Bernyawa di Jalan
Jadi Tersangka Korupsi Dana Zakat, Staf Baznas Dumai Ditangkap Kejari
Inspektorat Fokus Tindak Lanjuti Temuan BPK Sebesar Rp5,3 Miliar di PUPR Riau
Didakwa Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Yan Prana Jaya Geleng-geleng Kepala Dengar Dakwaan JPU
Setelah Meradang Katakan Pengawalnya Dibunuh, Hakim Akhirnya Tetapkan Sidang HRS Dilakukan Offline
Dicekoki Miras dan Narkoba, Remaja Perempuan Diperkosa 4 Pemuda
Eks Sekdako Pekanbaru Jadi Tersangka Perusakan Bibit Sawit
Mantan Kapolda Sumut Komjen Agus Andrianto Resmi Menjabat Kabareskrim