Todongkan Senapan ke Korban, Remaja di Inhil Diringkus Polisi


INDOVIZKA.COM - Seorang Remaja berinisial KU (19) asal Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning terpaksa berurusan dengan Pihak Kepolisian karena telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Kasubag Humas Polres Inhil, AKP Warno menyebut bahwa tindak pidana Curas tersebut terjadi di Dusun Langkat Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Selasa (03/11/2020).

"Pada saat kejadian, KU mengambil paksa Handphone milik Korban berinisial MA (13) dengan cara menodongkan senapan angin ke arah kepala korban seraya berkata 'berikan Handpone itu atau ku tembak kepalamu'" sebutnya.

Lanjutnya, AKP Warno menjelaskan bahwa setelah kejadian itu MA pulang kerumah dengan keadaan menangis. Lanjutnya MA melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

"Setelah mendapat laporan dari Korban, Orang tua korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemuning. Personil Polsek Kemuning pun melakukan pencarian terhadap Pelaku yakni KU," jelasnya.

Tambahnya, AKP Warno menyebut bahwa setelah mendatangi TKP personil Polsek Kemuning mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan Pelaku dan berhasil menangkap pelaku pada hari Kamis (05/11/2020).

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). kemudian pelaku barang bukti diamankan di Mapolsek Kemuning untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Sebagai Informasi, Barang bukti yang diamankan 1 buah senapan angin warna coklat Milik Pelaku dan 1 buah handphone milik Korban. 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar