Pilihan
Todongkan Senapan ke Korban, Remaja di Inhil Diringkus Polisi
INDOVIZKA.COM - Seorang Remaja berinisial KU (19) asal Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning terpaksa berurusan dengan Pihak Kepolisian karena telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas).
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Kasubag Humas Polres Inhil, AKP Warno menyebut bahwa tindak pidana Curas tersebut terjadi di Dusun Langkat Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Selasa (03/11/2020).
"Pada saat kejadian, KU mengambil paksa Handphone milik Korban berinisial MA (13) dengan cara menodongkan senapan angin ke arah kepala korban seraya berkata 'berikan Handpone itu atau ku tembak kepalamu'" sebutnya.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Lanjutnya, AKP Warno menjelaskan bahwa setelah kejadian itu MA pulang kerumah dengan keadaan menangis. Lanjutnya MA melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
"Setelah mendapat laporan dari Korban, Orang tua korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemuning. Personil Polsek Kemuning pun melakukan pencarian terhadap Pelaku yakni KU," jelasnya.
Tambahnya, AKP Warno menyebut bahwa setelah mendatangi TKP personil Polsek Kemuning mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan Pelaku dan berhasil menangkap pelaku pada hari Kamis (05/11/2020).
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). kemudian pelaku barang bukti diamankan di Mapolsek Kemuning untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Sebagai Informasi, Barang bukti yang diamankan 1 buah senapan angin warna coklat Milik Pelaku dan 1 buah handphone milik Korban.
.png)

Berita Lainnya
Sekarang Tersangka UU ITE Tak Ditahan Bila sudah Minta Maaf
Terjerat Kasus Korupsi, Direktur PT MKP Nathanael Simanjuntak Dituntut 2 Tahun Penjara
Pemuda di Riau Ditangkap Polisi, 7 Paket Sabu Disita
Bawa 2 Kilogram Sabu, 2 Orang Wartawan Ditangkap BNN Lampung
Modus Minta Pijat, Guru Pesantren di Riau Cabuli Murid dalam Asrama
Bawa 21 Kg Shabu, Seorang Kurir Narkoba Ditangkap Polres Siak
Terdakwa dengan 51 Paket Sembako Milik Paslon di Pelalawan Dituntut 3 Tahun Penjara
Daerah ini Jadi Tempat Peredaran Rokok Ilegal dari Pulau Jawa
Abu Janda Dilaporkan soal 'Islam Arogan', Golkar: Harus Banyak Ngaji Lagi
Gasak Uang Tunai dan 2 Handphone, Pelaku Pencurian di Keritang Dibekuk Polisi
Polres Inhil Tangkap Penyebar dan Penjual Video Syur Mantan Pacar
Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Inhil Ditangkap Polisi