Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Berakhir di 25 TKP, 4 Komplotan Jambret Diringkus Polsek Bukit Raya
INDOVIZKA.COM - Empat orang komplotan jambret diringkus Polsek Bukit Raya, Jumat ((28/7/2023). Jambret inisial GRE alias Geri (22), AHK alias Abdul (26), FA alias Fauzan (20) dan HE alias Harya (22) diamankan di Jalan Tengku Bey Kecamatan Bukit Raya.
Menurut Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mereka ini diringkus setelah menjambret gelang emas ibu-ibu di Jalan Soebrantas Rabu (12/7/2023).
"Diduga melakukan jambret berupa gelang emas seberat 3 mas di kawasan kampus UIN pada Rabu pekan kemarin," kata AKP Syafnil, Sabtu (29/7/2023).
Penjambretan itu terjadi saat korban sedang melaju di Jalan Soebrantas. Saat di depan gerbang UIN Suska Riau dipepet sepeda motor. Para pelaku dan langsung menjambret perhiasan gelang emas di tangan kirinya.
"Kami mendapat informasi keberadaan pelaku, yang ketika itu berada di sebuah warung di Jalan Tengku Bey. Lalu kami lakukan upaya penangkapan," papar AKP Syafnil.
Mereka ini sudah sering melalukan aksi jambret, mereka mengakui sudah 25 kali beraksi. Setiap pelaku memiliki peran yang berbeda.
"Pelaku inisial HE alias Harya (22) berperan sebagai joki sedangkan tukang petik inisial GRE alias Geri (22) sedangkan pelaku inisial AHK alias Abdul (26) bertugas menghalangi jalan ketika korban melakukan pengejaran bersama pelaku FA alias Fauzan (20)," tandasnya.
Berita Lainnya
Simpan 39,61 Gram Sabu, Pasangan Kumpul Kebo Diringkus Polisi
Bocah di Tembilahan Hulu Ditemukan Tewas Tenggelam di Sumur Mesjid
Pawang Buaya Diturunkan Cari Korban Tenggelam di Sungai Sialang Panjang
Siswi SMA Diperkosa Pejabat, Begini Kronologinya
Akibat Korek Api Pecah, Satu Unit Bengkel di Tempuling Hangus Terbakar
Anak Bupati di Riau Berkelahi Gara-Gara Rebutan Wanita
Kajati Riau Kirim Surat ke Kepala Daerah, Minta Tidak Layani Permintaan Uang dan Proyek dari Oknum Kejaksaan
Miliki Shabu, Pria di Tembilahan Diamankan Polisi
Mengaku Dapat Hidayah, Pria ini Gorok Leher Anak
Brada E Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Hukuman Penjara
Polda Riau Tangkap 7 Orang Terkait Kasus Karhutla
Kasus Dugaan Pencurian Rintis Mart Berakhir Damai, 3 Kasir Bayar Ganti Rugi