Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Berakhir di 25 TKP, 4 Komplotan Jambret Diringkus Polsek Bukit Raya
INDOVIZKA.COM - Empat orang komplotan jambret diringkus Polsek Bukit Raya, Jumat ((28/7/2023). Jambret inisial GRE alias Geri (22), AHK alias Abdul (26), FA alias Fauzan (20) dan HE alias Harya (22) diamankan di Jalan Tengku Bey Kecamatan Bukit Raya.
Menurut Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mereka ini diringkus setelah menjambret gelang emas ibu-ibu di Jalan Soebrantas Rabu (12/7/2023).
"Diduga melakukan jambret berupa gelang emas seberat 3 mas di kawasan kampus UIN pada Rabu pekan kemarin," kata AKP Syafnil, Sabtu (29/7/2023).
Penjambretan itu terjadi saat korban sedang melaju di Jalan Soebrantas. Saat di depan gerbang UIN Suska Riau dipepet sepeda motor. Para pelaku dan langsung menjambret perhiasan gelang emas di tangan kirinya.
"Kami mendapat informasi keberadaan pelaku, yang ketika itu berada di sebuah warung di Jalan Tengku Bey. Lalu kami lakukan upaya penangkapan," papar AKP Syafnil.
Mereka ini sudah sering melalukan aksi jambret, mereka mengakui sudah 25 kali beraksi. Setiap pelaku memiliki peran yang berbeda.
"Pelaku inisial HE alias Harya (22) berperan sebagai joki sedangkan tukang petik inisial GRE alias Geri (22) sedangkan pelaku inisial AHK alias Abdul (26) bertugas menghalangi jalan ketika korban melakukan pengejaran bersama pelaku FA alias Fauzan (20)," tandasnya.
.png)

Berita Lainnya
Penyuap Juliari Batubara Rp1,95 Miliar Divonis 4 Tahun Penjara
Pengacara Harap MA Bebaskan Rizieq Shihab dalam Kasus RS Ummi Bogor
Sakit Hati Pacar Chat dengan Pria Lain, Mahasiswa ini Bunuh Diri di Kamar Kos
Polda Riau Sita Aset Rp5,4 Miliar Milik Mak Gadih, Gembong Sabu yang Divonis 17 Tahun
Laka Lantas di Inhil Tewaskan 1 Warga Sipil dan 1 Anggota TNI Kritis
Bocah di Tembilahan Hulu Ditemukan Tewas Tenggelam di Sumur Mesjid
Mundur dari Demokrat Moeldoko, Razman Sempat Diancam
Sejoli di Bogor Buat 26 Video Lalu Unggah ke Situs Porno Dunia, Ini Motifnya
Ratusan Buruh di Inhil Tuntut Haknya ke PT THIP
Gunakan Ijazah SD Palsu, Oknum Kades di Riau Dipolisikan
Warga Pulau Palas Terancam Penjara 20 Tahun Karena Shabu
70.800 Baby Lobster Senilai 14 Milyar Coba Diselundupkan dari Inhil