Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Kasus Asabri, Tersangka Teddy Tjokrosaputro Bakal Segera Naik Sidang
JAKARTA (INDOVIZKA) - Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. ASABRI, Teddy Tjokrosaputro (TT) bakal segera naik ke persidangan.
Usai rampungnya proses penyidikan atau tahap II dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dinyatakan lengkap pada Senin (27/12) kemarin.
"Telah melaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti, Tahap II atas satu berkas perkara atas nama Tersangka TT," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, dikutip Selada (28/12).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Penyerahan tahap II dilakukan langsung tim jaksa penyidik perkara kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berlangsung di Gedung Bundar Jampidsus.
"Tersangka dan Barang Bukti, Tahap II, Tersangka TT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 27 Desember 2021-,15 Januari 2022," katanya.
"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka TT ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus," tambahnya.
Adapun dalam kasus ini, Tedy selaku pemegang saham, PT. Hokindo Mediatama yang berubah nama menjadi PT. Hokindo Properti Investama serta PT. Rimo International Lestari Tbk. Bersama saudara kandung dari Benny Tjokrosaputro yang juga terdakwa dalam perkara Asabri.
"Bersama-sama telah mengurus dan mengelola beberapa perusahaan untuk terdaftar sebagai perusahaan terbuka diantaranya Right Issue PT. Rimo International Lestari Tbk (kode saham RIMO), IPO PT. Sinergy Megah Internusa (kode saham NUSA) dan IPO PT. Bliss Properti Indonesia (kode saham POSA) dengan mengatur dengan pihak afiliasi seolah-olah perusahaan memiliki fundamental dan likuiditas baik," kata Leonard.
Dari saham itulah, Tedy bersama Benny mengatur dan melakukan penjatahan (fix Allotment) pada pasar perdana kepada nominee alias pihak terafiliasi yang selanjutnya dipergunakan untuk menaikkan harga saham pada pasar sekunder kemudian ditransaksikan dengan reksadana milik PT. ASABRI, guna dapatkan keuntungan dan merugikan PT. ASABRI.
Kemudian, dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), keuntungan itu digunakan Tedy dan Benny untuk mengatur dan kendalikan transaksi saham selanjutnya yang kemudian ditampung dalam CCB atas nama Nabila Rianti.
dan keuntungan lainnya yang diperoleh Tersangka TT baik melalui pencatatan keuangan saksi Rina Mariatna hasil pengurusan dan pengelolaan PT. Rimo International Lestasi; PT Sinergi Megah Internusa, dan PT Blissz Property Indonedia yang lalu masuk ke rekening pribadi tersangka Tedy di Bank BCA Cabang Sudirman.
"Bahwa keuntungan yang diduga berasal dari Tindak Pidana Korupsi tersebut oleh Tersangka Tedy bersama-sama Terdakwa Benny digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa tanah, hotel dan mall yang ditempatkan menjadi kekayaan perseroan dibawah kendali Tersangka Tedy selaku Direktur Utama PT. Rimo International Lestari Tbk bersama-sama terdakwa Benny," katanya.
Termasuk, pihak yang terafiliasi pada PT Duta Regency Karunia, PT Bravo Target Selaras, PT Tri Kartika, PT Andalan Tekhno Korindo, PT Hanson Samudera Indonesia, PT Nusamakmur Ciptasentosa, PT Gema Inti Perkasa, PT Batu Kuda Propertindo, PT Banua Land Sejahtera, PT Matahari Pontianak Indah Mall, dan PT. Indo Putra Khatulistiwa, PT. Sinergi Megah Internusa dan PT. Mulia Manunggal Karsa dan PT. Bliss Broperti Indonesia serta entitas anak perusahaan.
Atas perbuatan Tedy, penyidik mengenakan pasal primair yakni Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor No 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian pasal subsidiair adalah Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP.
Dan pertama Pasal 3 UU Nomor 8 Pencegahan TTPIlU jo Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHP. Dan atau kedua Pasal 4 UU Tipikor No 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pas 55 Ayat 1 KUHP.
.png)

Berita Lainnya
Habib Rizieq Tuding JPU Pembohong, Ini Penyebabnya
Sakit Hati Pernah Direhabilitasi, Pria Ini Ancam Anggota Polres Inhil Pakai Golok
Oknum Polisi di Riau Ditetapkan Jadi Tersangka Terduga Pengedaran Narkoba
Gasak Kotak Infak, 4 Pemuda Tanggung di Meranti Diamankan Polisi
Curi Kabel Penerangan Jalan Milik Pemda, Warga Inhil Dibekuk Polisi
Temui Presiden, Amien Rais Cs Ngotot Minta Kasus Penembakan Enam Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM
Simpan 17 gram Shabu-Shabu, Pria di Pelalawan Diamankan Polisi
Pagi Ini, Warga Inhil Digegerkan Penemuan Mayat di Jembatan Sungai Gergaji
Warga Pulau Palas Terancam Penjara 20 Tahun Karena Shabu
Kisah Insinyur Jual Rumah Rp 6 Miliar demi Gabung ISIS, Sekarang Dipenjara 4 Tahun
Marah Ditagih Hutang, Ayah dan Anak di Siak Aniaya Tukang Kredit
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Calon Pengantin yang Viral di Medsos