Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kasus Asabri, Tersangka Teddy Tjokrosaputro Bakal Segera Naik Sidang
JAKARTA (INDOVIZKA) - Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. ASABRI, Teddy Tjokrosaputro (TT) bakal segera naik ke persidangan.
Usai rampungnya proses penyidikan atau tahap II dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dinyatakan lengkap pada Senin (27/12) kemarin.
"Telah melaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti, Tahap II atas satu berkas perkara atas nama Tersangka TT," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, dikutip Selada (28/12).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Penyerahan tahap II dilakukan langsung tim jaksa penyidik perkara kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berlangsung di Gedung Bundar Jampidsus.
"Tersangka dan Barang Bukti, Tahap II, Tersangka TT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 27 Desember 2021-,15 Januari 2022," katanya.
"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka TT ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus," tambahnya.
Adapun dalam kasus ini, Tedy selaku pemegang saham, PT. Hokindo Mediatama yang berubah nama menjadi PT. Hokindo Properti Investama serta PT. Rimo International Lestari Tbk. Bersama saudara kandung dari Benny Tjokrosaputro yang juga terdakwa dalam perkara Asabri.
"Bersama-sama telah mengurus dan mengelola beberapa perusahaan untuk terdaftar sebagai perusahaan terbuka diantaranya Right Issue PT. Rimo International Lestari Tbk (kode saham RIMO), IPO PT. Sinergy Megah Internusa (kode saham NUSA) dan IPO PT. Bliss Properti Indonesia (kode saham POSA) dengan mengatur dengan pihak afiliasi seolah-olah perusahaan memiliki fundamental dan likuiditas baik," kata Leonard.
Dari saham itulah, Tedy bersama Benny mengatur dan melakukan penjatahan (fix Allotment) pada pasar perdana kepada nominee alias pihak terafiliasi yang selanjutnya dipergunakan untuk menaikkan harga saham pada pasar sekunder kemudian ditransaksikan dengan reksadana milik PT. ASABRI, guna dapatkan keuntungan dan merugikan PT. ASABRI.
Kemudian, dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), keuntungan itu digunakan Tedy dan Benny untuk mengatur dan kendalikan transaksi saham selanjutnya yang kemudian ditampung dalam CCB atas nama Nabila Rianti.
dan keuntungan lainnya yang diperoleh Tersangka TT baik melalui pencatatan keuangan saksi Rina Mariatna hasil pengurusan dan pengelolaan PT. Rimo International Lestasi; PT Sinergi Megah Internusa, dan PT Blissz Property Indonedia yang lalu masuk ke rekening pribadi tersangka Tedy di Bank BCA Cabang Sudirman.
"Bahwa keuntungan yang diduga berasal dari Tindak Pidana Korupsi tersebut oleh Tersangka Tedy bersama-sama Terdakwa Benny digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa tanah, hotel dan mall yang ditempatkan menjadi kekayaan perseroan dibawah kendali Tersangka Tedy selaku Direktur Utama PT. Rimo International Lestari Tbk bersama-sama terdakwa Benny," katanya.
Termasuk, pihak yang terafiliasi pada PT Duta Regency Karunia, PT Bravo Target Selaras, PT Tri Kartika, PT Andalan Tekhno Korindo, PT Hanson Samudera Indonesia, PT Nusamakmur Ciptasentosa, PT Gema Inti Perkasa, PT Batu Kuda Propertindo, PT Banua Land Sejahtera, PT Matahari Pontianak Indah Mall, dan PT. Indo Putra Khatulistiwa, PT. Sinergi Megah Internusa dan PT. Mulia Manunggal Karsa dan PT. Bliss Broperti Indonesia serta entitas anak perusahaan.
Atas perbuatan Tedy, penyidik mengenakan pasal primair yakni Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor No 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian pasal subsidiair adalah Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP.
Dan pertama Pasal 3 UU Nomor 8 Pencegahan TTPIlU jo Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHP. Dan atau kedua Pasal 4 UU Tipikor No 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pas 55 Ayat 1 KUHP.
.png)

Berita Lainnya
1.135 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan Polisi, Salah Satu Pemiliknya Meneger Tempat Karaoke
Polres Kampar Blender 96,21 Gram Sabu BB 3 Kasus Narkoba
Ngaku-ngaku dari Ormas, Tiga Pelaku Ini Ditangkap Polisi karena Sering Memalak Pedagang
Polda Riau Musnahkan 189 Kg Sabu dan 889 Ekstasi
Penilapan Uang Nasabah Terjadi Lagi, DPRD Riau Sarankan Direktur BRK Diberhentikan
Polres Pelalawan Buka Bersama Insan Pers Dalam Membangun Sinergitas Kuat Menyampaikan Informasi Objektif
Polisi yang Memeras Pengendara di Medan Ditetapkan Tersangka
3,5 Kg Sabu dan 6.686 Butir Ekstasi Asal Negara Luar Dimusnahkan BNN Riau
Ditolak Hubungan Badan, Buruh Bangunan Aniaya Istri Siri
Dua Oknum Polisi Ditangkap Polres Inhil Gegara Simpan 25 Gram Sabu
1 dari 5 Bandar Narkoba Internasional Ditembak Mati Polisi
Rampok di Pelalawan Ikat dan Buang Guru TK di Kebun Sawit