Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Miliki 7 Paket Shabu, Dua Warga Gaung Diamankan Polisi
INHIL,- Dua pelaku tindak pidana narkotika di Kecamatan Gaung , Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil diamankan Polisi, Senin (13/6/2022), dipinggir jalan Desa Lahang Baru.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas Polres Inhil AKP Liber Nainggolan mengatakan, dua pelaku inisial RH (52) dan AS (33) merupakan warga Desa Lahang Baru, Kecamatan Gaung.
"Kedua pelaku ini dikenai pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, mereka terancam pidana dengan pidana maksimal 12 tahun penjara," paparnya.
Sebelumnya, anggota Polsek Gaung menangkap kedua pelaku bersama barang bukti sebanyak 7 paket narkotika jenis shabu, (untuk berat barang bukti belum didata).
"Informasi dari masyarakat sekitar, pelaku sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya. Berdasarkan hal itu anggota Polsek Gaung melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap keduanya," kata AKP Nainggolan.
Setelah berhasil ditangkap, anggota kepolisian menggeledah badan kedua pelaku dengan disaksikan warga sekitar.
"Barang bukti yang ditemukan berupa narkotika jenis shabu sebanyak 6 paket didalam tas selempang dan 1 paket shabu didalam saku celana," imbuhnya.
Setelah diintrogasi AS mengatakan barang berupa shabu yang ada padanya adalah milik RH yang akan dijual.
"Sementara RH juga mengaku shabu tersebut adalah miliknya. Atas kasus ini kami masih melakukan pengembangan. Kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Gaung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tukasnya.
Berita Lainnya
Pasutri di Kampar Ini Nekat Curi 3 Tim Rokok
Cekcok dengan Pacar, Wanita di Inhil Ditemukan Tewas Gantung Diri
MA Longgarkan Syarat Remisi Koruptor, Koalisi: Pelemahan Pemberantasan Korupsi
Tersinggung Dimarahi, Anak Ini Bunuh Ibu Kandungnya
Jadi Pelaku Terduga Penimbunan BBM, Oknum Bhabinkamtibmas Ditempatkan Ditahanan Khusus
Bakar Rumah Warga karena Kakak Kalah Pilkades
Belum Ada Napi Dibebaskan Karena Covid-19 di Riau Kembali Melakukan Kejahatan
3,5 Kg Sabu dan 6.686 Butir Ekstasi Asal Negara Luar Dimusnahkan BNN Riau
Sebarkan Berita Bohong, PKB Senayan: Harusnya Kristen Gray Dilarang Masuk Indonesia Selama-lamanya
OTT Komisioner KPU, KPK Sita Mata Uang Asing
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penyelundupan 12 PMI Ilegal di Dumai
Pengedar Narkoba Bersenjata Nyaris Tembak Polisi di Kampar, Ini Kronologinya