Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polres Inhil Musnahkan BB 870,36 gram Narkoba dan 82 butir pil ekstasi
INHIL,- Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Press Release pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika tingkat penyidikan di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Rabu pagi (24/8).
Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 870,36 gram, penyisihan seberat 29,50 gram untuk sampel uji pemeriksaan secara laboratoris di Laboratorium Forensik Polda Riau dan untuk barang bukti di Persidangan Pengadilan Negeri Tembilahan, sedangkan sisanya seberat 840,86 gram shabu di musnahkan ditingkat penyidikan.
Lalu ada 82 butir pil ekstasi juga di musnahkan Polres Inhil pada ditingkat penyidikan.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait keberhasilan Polres Inhil dalam pengungkapan kasus narkotika yang menjadi perhatian publik khususnya di wilayah hukum Polres Inhil.
"Diharapkan dengan dimusnahkannya barang bukti tindak pidana narkotika tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku," ungkapnya.
Ketua MUI Inhil, H. Azhari Syukur mengapresiasi langkah Polres Inhil dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang menjadi salah satu perusak generasi bangsa.
"Tentunya negara dan agama melarang adanya peredaran Narkotika karena dapat merusak manusia. Oleh karena itu mari kita hindari dengan kerjasama yang baik antara tokoh masyarakat, lembaga adat, pihak penegak hukum agar hal ini (peredaran narkoba, red) tidak terjadi lagi," tuturnya.
Ia berharap kepada pelaku yang berhasil diamankan agar dapat menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi lagi.
"Jika manusia sudah terindikasi terlibat dalam lingkar narkotika ini tentu tidak ada lagi gunanya hidup, berurusan dengan hukum negara, bahkan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak," papar H. Syukur.
Pelaku tindak pidana narkotika tersebut juga berhasil diamankan Polres Inhil dengan inisial F (53), warga Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman.
Pelaku merupakan DPO tertanggal 24 Februari 2022 yang berhasil kabur dalam penyelidikan kasus narkotika dan berhasil diamankan pihak kepolisian bekerja sama dengan Bea Cukai Tembilahan pada Kamis (11/8) lalu.
F dikenai pasal 114 junto 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dan terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, Wakapolres Kompol Yudhi Franata SH SIK, Kajari Inhil diwakili oleh Kasi Barang Bukti Edmon Rizal SH, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan diwakili Hakim M. Akbar Prawira Negara SH, )epala KPPBC TMP C Tembilahan diwakili Abdul Karim SH, Ketua MUI Inhil H. Azhari Syukur MA, Kasat Narkoba AKP Indra M. Lubis SE., SH MH, Kasihumas AKP Liber Nainggolan, Ketua DPD Pemuda BNN Inhil Mahmudin SPi.
.png)

Berita Lainnya
Sambo Jalani Hukuman Seumur Hidup di Lapas Salemba
Ditreskrimum Polda Riau Limpahkan Kasus Polisi Tikam Polisi ke JPU
Penjual Judi Nomor Togel di Tembilahan Ditangkap Polisi
Istri Larang Minum Miras, Pria Ini Malah Gantung Diri
Warga Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi Karena Sabu
Miliki Dua Paket Sabu, Warga Siak Diringkus Polisi
Curi Instalasi Kabel Listrik Rumah Sakit, Pria di Tembilahan Terancam 5 Tahun Penjara
Ribut-ribut Demokrat, Max Desak KPK Usut Keterlibatan Ibas di Kasus Korupsi Hambalang
Kejagung Taksir BPJS Naker Rugi Rp20 Triliun Akibat Korupsi
4 Orang Serta Paket Sabu dan Ganja Kering Diringkus Polisi di Rohil
Kejari Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Anggota DPRD Kuansing
Aksi Premanisme Dilengkapi Senjata Tajam Bikin Warga Sincalang Resah