Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Miliki Shabu, Pria di Pelangiran Terancam 20 Tahun Penjara
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA)- Di Pelabuhan Camat, Kec. Pelangiran Kabupaten Inhil, Unit Reskrim Polsek Pelangiran mengamankan seorang laki-laki inisial MKF (22), diduga pelaku narkotika jenis Shabu, Kamis (17/6) sekitar pukul 13:00 wib.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH mengatakan, hasil dari pengembangan terhadap pelaku, didapat informasi bahwa barang diduga sabu berasal dari wilayah Kecamatan Kateman.
"Malam harinya, di Pelabuhan Pompong Desa Air Tawar, Kateman, Unit Reskrim Polsek Pelangiran juga mengamankan seorang laki-laki inisial DI (32) yang diduga pelaku narkotika," tuturnya, Sabtu (19/6/2021).
Selain para terduga, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.54 gram dari MKF dan 1 paket berukuran sedang serta 3 paket berukuran kecil diduga narkotika dengan berat kotor 0.91 gram dari DI.
"Total berat barang bukti 1,45 gram," sebut Ipda Esra.
Pengungkapan narkotika jenis shabu ini bermula dari kecurigaan anggota Polsek Pelangiran terhadap pelaku inisial MKF.
"Saat anggota Polsek Pelangiran melakukan penggeledahan badan, didapati 1 paket bungkusan sedang diduga narkotika jenis sabu didalam bungkus rokok, di kantong jaket," ungkapnya.
MKF dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Pelangiran guna proses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MKF, dilakukan pengembangan bahwa 1 bungkus paket itu didapat dari seorang berinisial DI yang berdomisili di Desa Air Tawar Kec.Kateman.
"Akhirnya terduga pelaku inisial DI berhasil ditangkap, hasil koordinasi antara Polsek Pelangiran dengan Polsek Kateman," papar Ipda Esra.
Penangkapan terhadap DI cukup unik, dimana anggota Polsek Pelangiran menyamar berpura-pura menjadi pembeli barang haram itu, setelah saudara DI menunjukkan barang itu, anggota Polsek Pelangiran langsung mengamankan DI beserta barang bukti. DI dan barang bukti dibawa ke Polsek Pelangiran guna proses hukum lebih lanjut.
"Pasal yang di terapkan terhadap kedua pelaku yaitu pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang RI No 35/ 2009 tentang Narkotika, dan diancam dengan pidana paling lama 20 tahun kurungan," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
PWI Inhil Tempuh Jalur Restorative Justice, Polres Inhil Berikan Apresiasi
Polres Meranti Musnahkan Sabu Bernilai Puluhan Juta Rupiah
Pelaku Pembunuhan di Pebenaan Menyerahkan Diri ke Polisi
Tidak Patuhi Protokol Kesehatan, Tim Gabungan Disiplin Covid-19 Inhil Bubarkan Tempat Hiburan Malam
1 Dari 3 Sindikat Narkotika Diduga Oknum Karyawan RS Swasta
Siswa 16 Tahun Jadi Korban Perkosaan Ayah Kandung, Ibunya Curiga Makin Hari Badannya Tambah Melar
Polda Metro: Punya Hak Imunitas, Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana
Dua Ormas Saling Serang di Perawang, 23 Orang Diamankan
Pompong di Inhil Terbalik, Satu Orang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Indragiri
Kabareskrim Jamin Tuntaskan Kasus yang Jadi Perhatian Publik
Kasus Polisi 'Bandel' di Inhil Meningkat Drastis
Kejati Riau Terima Dua Permohonan Penangguhan Penahanan Yan Prana