Gelar Press Release Polres Kuansing, Ini Hukuman Pelaku dan Penadah Curanmor di Masjid


TALUK KUANTAN, (INDOVIZKA) - Kepolisian Resort (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap pelaku dan penadah barang bukti berupa satu unit sepeda motor dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di beberapa waktu lalu.

Informasi tersebut terungkap saat melaksanakan Press Release/Siaran Pers oleh Polres Kuansing di Mako Polsek Benai, pada hari Kamis (28/10/2021) pagi, kemarin sekitar pukul 10:00 WIB. Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata mengatakan bahwa kasus Curanmor tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekitar pukul 19:30 WIB, bertempat di parkiran masjid Nurul Iman, Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing.

"Korban dari kasus Curanmor adalah Supriatna dengan tersangkanya sebanyak 2 orang yakni berinisial DKP (23) alias D dan SR (23) alias Madan," ungkap Kapolres yang didampingi pejabat utama Polres Kuansing yakni Wakapolres Kuansing Kompol Antoni Lumban Gaol.

Selain itu tampak hadir juga, Kabag Ops Polres Kuansing Kompol Erde Dianto, Kasubag Humas AKP Tapip Usman, KBO Reskrim Iptu Pampurdomuan Aris Suranta, Kapolsek Benai Iptu Donal Jonson Tambunan.

Menurut Kapolres, adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dan disita dari pelaku diantaranya satu (1) unit sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam, satu (1) unit Honda Scoppy warna Abu-abu dan satu (1) unit Honda Beat warna Merah.

Selain beberapa pejabat utama turut juga hadir Camat Benai yang diwakili oleh Kasi Trantib Hendri Putra Utama, Paur Humas Ipda J.L Tobing, Kanit II Sat Reskrim Polres Kuansing Ipda Iwan Rudi Firnando Siagian, Kepala Desa Benai Kecil Irpan Maulana, dan para awak media atau jurnalis.

Sementara itu, Kapolsek Benai Iptu DJ Tambunan menegaskan kalau pelaku inisial DKP di ancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Sedangkan SR sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar