Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Gelar Press Release Polres Kuansing, Ini Hukuman Pelaku dan Penadah Curanmor di Masjid
TALUK KUANTAN, (INDOVIZKA) - Kepolisian Resort (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap pelaku dan penadah barang bukti berupa satu unit sepeda motor dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di beberapa waktu lalu.
Informasi tersebut terungkap saat melaksanakan Press Release/Siaran Pers oleh Polres Kuansing di Mako Polsek Benai, pada hari Kamis (28/10/2021) pagi, kemarin sekitar pukul 10:00 WIB. Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata mengatakan bahwa kasus Curanmor tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekitar pukul 19:30 WIB, bertempat di parkiran masjid Nurul Iman, Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Korban dari kasus Curanmor adalah Supriatna dengan tersangkanya sebanyak 2 orang yakni berinisial DKP (23) alias D dan SR (23) alias Madan," ungkap Kapolres yang didampingi pejabat utama Polres Kuansing yakni Wakapolres Kuansing Kompol Antoni Lumban Gaol.
Selain itu tampak hadir juga, Kabag Ops Polres Kuansing Kompol Erde Dianto, Kasubag Humas AKP Tapip Usman, KBO Reskrim Iptu Pampurdomuan Aris Suranta, Kapolsek Benai Iptu Donal Jonson Tambunan.
Menurut Kapolres, adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dan disita dari pelaku diantaranya satu (1) unit sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam, satu (1) unit Honda Scoppy warna Abu-abu dan satu (1) unit Honda Beat warna Merah.
Selain beberapa pejabat utama turut juga hadir Camat Benai yang diwakili oleh Kasi Trantib Hendri Putra Utama, Paur Humas Ipda J.L Tobing, Kanit II Sat Reskrim Polres Kuansing Ipda Iwan Rudi Firnando Siagian, Kepala Desa Benai Kecil Irpan Maulana, dan para awak media atau jurnalis.
Sementara itu, Kapolsek Benai Iptu DJ Tambunan menegaskan kalau pelaku inisial DKP di ancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Sedangkan SR sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Polisi Ringkus 7 Komplotan Rampok Spesialis Alat Berat di Rohil
Gerebek Perumahan PT Inecda, Polsek Rengat Barat Ringkus Pengedar 19 Gram Sabu
Meresahkan Warga, DPRD Dukung Dukung Polisi Maksimalkan Patroli Berantas Jambret
Soal Importasi Gula PT SMIP, Kejagung Periksa Dua Pejabat Riau dan Kemendag
Listyo Sigit Prabowo Dinilai Pilihan Tepat Gantikan Idham Azis
Hari Ini Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel
Warga Tembilahan Hulu Diamankan Polisi Karena Shabu dan Ganja
94 Kg Sabu dan 22 Ribu Ekstasi Berhasil Diungkap Polda Riau
Pakai Sabu, Dua Pegawai Honorer di Meranti Ditangkap Polisi
Polda Riau Bekuk Seorang DPO Pelaku Molotov di Tapung
Pengendara Mobil Aniaya Pelajar di Areal Minimarket Medan Ternyata Kader Partai
Kejari Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Anggota DPRD Kuansing