Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Gelar Press Release Polres Kuansing, Ini Hukuman Pelaku dan Penadah Curanmor di Masjid
TALUK KUANTAN, (INDOVIZKA) - Kepolisian Resort (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap pelaku dan penadah barang bukti berupa satu unit sepeda motor dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di beberapa waktu lalu.
Informasi tersebut terungkap saat melaksanakan Press Release/Siaran Pers oleh Polres Kuansing di Mako Polsek Benai, pada hari Kamis (28/10/2021) pagi, kemarin sekitar pukul 10:00 WIB. Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata mengatakan bahwa kasus Curanmor tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekitar pukul 19:30 WIB, bertempat di parkiran masjid Nurul Iman, Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Korban dari kasus Curanmor adalah Supriatna dengan tersangkanya sebanyak 2 orang yakni berinisial DKP (23) alias D dan SR (23) alias Madan," ungkap Kapolres yang didampingi pejabat utama Polres Kuansing yakni Wakapolres Kuansing Kompol Antoni Lumban Gaol.
Selain itu tampak hadir juga, Kabag Ops Polres Kuansing Kompol Erde Dianto, Kasubag Humas AKP Tapip Usman, KBO Reskrim Iptu Pampurdomuan Aris Suranta, Kapolsek Benai Iptu Donal Jonson Tambunan.
Menurut Kapolres, adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dan disita dari pelaku diantaranya satu (1) unit sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam, satu (1) unit Honda Scoppy warna Abu-abu dan satu (1) unit Honda Beat warna Merah.
Selain beberapa pejabat utama turut juga hadir Camat Benai yang diwakili oleh Kasi Trantib Hendri Putra Utama, Paur Humas Ipda J.L Tobing, Kanit II Sat Reskrim Polres Kuansing Ipda Iwan Rudi Firnando Siagian, Kepala Desa Benai Kecil Irpan Maulana, dan para awak media atau jurnalis.
Sementara itu, Kapolsek Benai Iptu DJ Tambunan menegaskan kalau pelaku inisial DKP di ancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Sedangkan SR sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Polisi Indra Sakti Ditemukan Tewas Gantung Diri
Ngaku Tak Lihat Perempuan Satu Bulan, Pria Ini Perkosa Nenek 51 Tahun
Oknum PNS Rohil Pelaku Pencurian Besi PT PHR Diringkus Polisi
Hilang Lima Hari, Pengusaha Bakso di Riau Ditemukan Tak Bernyawa
Dua Perempuan Muda dan Berbahaya
Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pria di Pekanbaru Diringkus Polisi
1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyelundupan 30 Pekerja Migran ke Malaysia
Komnas Perempuan Sebut Banyak Kekerasan Seksual di Kampus Tak Dilaporkan
Pelaku Pemerasan di Warung Kopi Tembilahan Diringkus Polisi
Asintel Kejati Riau: Tunggu Tanggal Mainnya!
Serang Petugas dengan Badik, Pria di Meranti Ini Tewas Ditembak
Satreskrim Bengkalis Gagalkan Penyeludupan 28 Pekerja Migran ke Malaysia