Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
2 Tersangka Kasus Kecelakaan Kapal SB Evelyn Calisca Diserahkan ke Jaksa
INDOVIZKA.COM - Berkas kasus kecelakaan kapal speedboat (SB) Evelyn Calisca 01 yang karam beberal waktu lalu sudah lengkap. Hasil penyidikan kasus kapal karam di perairan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) itu telah menetapkan dua tersangka.
Penyidik Gakkum Ditpolairud Polda Riau, telah merampungkan penyidikan kasus kecelakaan kapal speedboat (SB) Evelyn Calisca 01. Dalam kasus kecelakaan kapal yang menewaskan 12 orang penumpang itu tidak ada penambahan tersangka lainnya.
Dikutip tribunpekanbaru, Kedua tersangka yakni pria inisial SH dan A. SH merupakan kapten atau nakhoda kapal, dan A merupakan nakhoda cadangan yang membawa kapal sehingga terjadi kecelakaan.
Perkembangannya, penyidik juga sudah melimpahkan berkas perkara kasus dengan dua tersangka ini ke kejaksaan.
"Sudah kirim (berkas) ke kejaksaan, tinggal nunggu P-21 (berkas dinyatakan lengkap, red)," sebur Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Wahyu Prihatmaka, Sabtu (27/5/2023).
"Sementara tidak ada (penambahan tersangka), dua orang itu saja," sambungnya.
Sebelumnya polisi telah menyampaikan kronologis lengkap terkait insiden kecelakaan kapal SB Evelyn Calisca 01 yang karam di perairan Inhil. Kapal mengalami musibah saat dalam perjalanan menuju Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri). Belasan orang dilaporkan tewas dalam kejadian kecelakaan kapal yang berangkat dari Pelabuhan Pelindo Tembilahan dengan tujuan Tanjung Pinang itu.
.png)

Berita Lainnya
Ingatkan Oknum Petugas Lapas Terlibat Narkoba, Dirjenpas: Kalau Tidak, Saya Sikat!
Tilap Duit Nasabah Hingga Rp5 M, Pegawai Bank Riau Kepri Cabang Syariah Pekanbaru Jadi Tersangka
HMI Korkom Pelalawan Ultimatum Polres 3×24 Jam, Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Z Park
Kades di Inhil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Dekan Fisip UNRI Tersangka Pencabulan Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun
Ayah Tiri di Riau Tega Cabuli Anaknya Yang Masih Dibawah Umur
Sudah 7 Jam Gisel Diperiksa Polda Metro Jaya, Akankah Langsung Ditahan?
Kisah Kekerasan Seksual di Kampus Kita
Tidak Perlu Waktu Lama, 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Divonis 10 Tahun, Terdakwa Korupsi Dana UED-SP di Inhu Riau Ajukan Kasasi
OTT Komisioner KPU, KPK Sita Mata Uang Asing
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curas Berhasil Diungkap Polsek Kampar Kiri di Sumbar