Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
2 Tersangka Kasus Kecelakaan Kapal SB Evelyn Calisca Diserahkan ke Jaksa
INDOVIZKA.COM - Berkas kasus kecelakaan kapal speedboat (SB) Evelyn Calisca 01 yang karam beberal waktu lalu sudah lengkap. Hasil penyidikan kasus kapal karam di perairan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) itu telah menetapkan dua tersangka.
Penyidik Gakkum Ditpolairud Polda Riau, telah merampungkan penyidikan kasus kecelakaan kapal speedboat (SB) Evelyn Calisca 01. Dalam kasus kecelakaan kapal yang menewaskan 12 orang penumpang itu tidak ada penambahan tersangka lainnya.
Dikutip tribunpekanbaru, Kedua tersangka yakni pria inisial SH dan A. SH merupakan kapten atau nakhoda kapal, dan A merupakan nakhoda cadangan yang membawa kapal sehingga terjadi kecelakaan.
Perkembangannya, penyidik juga sudah melimpahkan berkas perkara kasus dengan dua tersangka ini ke kejaksaan.
"Sudah kirim (berkas) ke kejaksaan, tinggal nunggu P-21 (berkas dinyatakan lengkap, red)," sebur Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Wahyu Prihatmaka, Sabtu (27/5/2023).
"Sementara tidak ada (penambahan tersangka), dua orang itu saja," sambungnya.
Sebelumnya polisi telah menyampaikan kronologis lengkap terkait insiden kecelakaan kapal SB Evelyn Calisca 01 yang karam di perairan Inhil. Kapal mengalami musibah saat dalam perjalanan menuju Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri). Belasan orang dilaporkan tewas dalam kejadian kecelakaan kapal yang berangkat dari Pelabuhan Pelindo Tembilahan dengan tujuan Tanjung Pinang itu.
.png)

Berita Lainnya
Sakit Hati Pernah Direhabilitasi, Pria Ini Ancam Anggota Polres Inhil Pakai Golok
Residivis Kembali Berulah, Warga Tembilahan diringkus Polisi
Masih Bandel, Polres Kuansing Musnahkan 24 Rakit PETI di Muaro Sentajo
6 Tersangka Narkoba di Riau Diamankan Polisi
Warga Pulau Palas Terancam Penjara 20 Tahun Karena Shabu
Gangguan Kamtibmas di Kepulauan Meranti Turun 13,6 Persen
Sakit Hati Pacar Chat dengan Pria Lain, Mahasiswa ini Bunuh Diri di Kamar Kos
Terkait Putusan MK Penyidik KPK Tidak Wajib Minta Izin Dewas, Arsul Sani: Tidak Perlu Menyalah-nyalahkan
Bea Cukai Tembilahan Serahkan 2 Tersangka Kepemilikan Rokok Ilegal Beserta Barang Bukti ke Kejari Inhil
6 Petugas Bea Cukai Tembilahan Diperiksa Internal
Polisi Ringkus Ibu yang Buang Bayi di Keritang Inhil
Resmi Jadi Tersangka, Kepada Polisi Gisel Akui Dirinya Pemeran Video Syur