1.135 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan Polisi, Salah Satu Pemiliknya Meneger Tempat Karaoke

Tujuh orang yang diamankan polisi satu diantaranya adalah CR merupakan meneger tempat hiburan Karaoke Grand Royal (GR) Tembilahan

INDOVIZKA.COM- Sebanyak 1.145 butir Pil Ekstasi siap edar berhasil disita Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) ditangan 7 pelaku terduga pengedar narkoba jenis ekstasi di Tembilahan.

Ketujuh pelaku inisial J (36) warga Kateman, IS (39), AA (22), TTS (31) IJ (28), HFJ (30) warga Tembilahan dan CR (33) warga Tembilahan Hulu diamankan pada 9 Oktober 2022 lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, tujuh orang yang diamankan satu diantaranya adalah CR merupakan meneger tempat hiburan Karaoke Grand Royal (GR) yang berlokasi di Jalan Telaga Biru parit 8 Tembilahan Hulu.

Berdasarkan hasil penyelidikan Anggota Sat Narkoba Polres Inhil, pelaku inisial J pada Kamis (6/10) lalu datang dari Kecamatan Kateman ke Tembilahan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Pil Extacy.

Saat J bersama dengan IS berada di sebuah warung makan Jalan Telaga Biru Tembilahan. Tim Opsnal langsung mengamankan kedua pelaku tersebut.

"Dari tas J terdapat uang tunai senilai Rp. 44 juta hasil dari transaksi narkotika pil ekstasi," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Narkoba AKP Indra Lubis SE SH MH.

Kedua pelaku diintrogasi dan diperoleh keterangan J dan IS dengan dibantu AA telah menjual narkotika jenis pil extacy tersebut kepada TTS.

"Sore harinya kami juga berhasil menangkap AA dan TTS. Pelaku TTS menerangkan telah menjual narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada CR," ungkapnya.

Atas keterangan tersebut, Tim Opsnal juga mengamankan CR dan kemudian dilakukan interogasi, dimana CR mengakui telah membeli narkotika jenis pil Extacy dari TTS. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis pil extasi sebanyak 220 butir.

"Berdasarkan keterangan lainnya dari J, Ia juga menitipkan pil ekstasi kepada AA dengan tujuan untuk dipasarkan di wilayah Tembilahan. Dari pengakuan AA kepada J, pil Extacy sebanyak 915 butir telah laku terjual dan belum dilakukan pembayaran, namun itu hanya akal-akalan dari AA dimana narkotika Pil Extacy tersebut sebenarnya belum terjual yang sebenarnya dititipkan kepada IJ untuk disimpan." terangnya.

IJ pun dapat diamankan dan diperoleh keterangan bahwa Narkotika jenis pil extacy tersebut disimpan rumahnya.

"Kami didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis Pil Extacy sebanyak 915 butir di rumah IJ," tutur Kasat Narkoba.

Dari hasil pemeriksaan semua pelaku, diduga terdapat keterlibatan dari HFJ, yang memiliki peran bersama dengan TTS mencari uang pinjaman dan juga menggunakan uang milik HFJ untuk melakukan pembayaran atas pembelian narkotika jenis pil extasi. Dan terhadap pelaku HFJ telah diamankan.

"Total Narkotika jenis pil Extacy yang ditemukan sebanyak 1.135 butir," paparnya.

"Para pelaku dikenai Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU RI No 35 thn 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tanbahnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar