Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Korupsi Dana Desa 2018, Kades Ini Ditahan Jaksa
INDOVIZKA.COM– Kejari Kabupaten Bogor menahan Kepala Desa Pasir Eurih berinisial A karena merugikan negara atas tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) 2018.
Saat peristiwa tindak pidana ini terjadi, A merupakan kades di Pasir Eurih Kecamatan Tamansari.
Namun, saat ini A telah menyandang status mantan kepala desa karena dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2019.
Dia tak lagi terpilih meski telah dua kali menjabat kades sebelumnya.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda mengungkapkan, penahanan A di Lapas Kelas IIA Cibinong, karena pihaknya telah melakukan pemeriksaan hingga 5 kali, berdasar laporan dari masyarakat dan Inspektorat Kabupaten Bogor.
“Banyak laporan yang masuk. Kami pilah-pilah mana yang bisa dikerjakan. Tersangka A ini setelah diselidiki kerjanya juga serampangan,” kata Juanda, Jumat (21/2).
Sementara Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, Rolando Ritonga menjelaskan, kerugian negara akibat ulah A yang mengkorupsi DD mencapai Rp500 juta.
Kata Rolando, dari total DD Rp800 juga yang diberikan pemerintah pusat, oleh pelaku tidak dimasukkan ke Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
“Uang yang dicairkan dalam termin III itu digunakan untuk keperluan pribadi. Yang bersangkutan juga memulihkan dan mengembalikan uangnya Rp170 juga dari hasil sitaan awal penyelidikan dan AJB rumah,” kata Rolando.
Saat ini, A harus ditahan paksa selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Cibinong. A dijerat dengan Pasa 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancama pidana 20 tahun.
(cek/pojokbogor)
.png)

Berita Lainnya
94 Kg Sabu dan 22 Ribu Ekstasi Berhasil Diungkap Polda Riau
Pasutri di Riau Siksa Dua Keponakan, Seorang Dikubur Hidup-hidup
Masih Bandel, Polres Kuansing Musnahkan 24 Rakit PETI di Muaro Sentajo
Pelaku Pembunuhan di Pasar Ikan Desa Belantaraya Gaung Diringkus Polisi
Spare Part Escavator Milik Disbun Inhil Dicuri, Penadah Terancam 5 Tahun Penjara
Ungkap Penyebab Kematian Ustad Maaher At-Thuwailibi, Hari Ini Komnas HAM Panggil Petinggi Polri
Sambo Jalani Hukuman Seumur Hidup di Lapas Salemba
Inspektorat Fokus Tindak Lanjuti Temuan BPK Sebesar Rp5,3 Miliar di PUPR Riau
Dua Pemuda Sedang Menenggak Anggur Merah Diamankan Satpol PP Inhil
Sering Transaksi, Dua Pria di Inhil ini Dilaporkan Warga ke Polisi
Bawa Sabu Dalam Mobil, Pria Asal Telayap Diciduk Satresnarkoba Polres Pelalawan
Satreskrim Polres Inhil Amankan 27 Liter Minuman Keras Jenis Tuak