Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Korupsi Dana Desa 2018, Kades Ini Ditahan Jaksa
INDOVIZKA.COM– Kejari Kabupaten Bogor menahan Kepala Desa Pasir Eurih berinisial A karena merugikan negara atas tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) 2018.
Saat peristiwa tindak pidana ini terjadi, A merupakan kades di Pasir Eurih Kecamatan Tamansari.
Namun, saat ini A telah menyandang status mantan kepala desa karena dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2019.
Dia tak lagi terpilih meski telah dua kali menjabat kades sebelumnya.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda mengungkapkan, penahanan A di Lapas Kelas IIA Cibinong, karena pihaknya telah melakukan pemeriksaan hingga 5 kali, berdasar laporan dari masyarakat dan Inspektorat Kabupaten Bogor.
“Banyak laporan yang masuk. Kami pilah-pilah mana yang bisa dikerjakan. Tersangka A ini setelah diselidiki kerjanya juga serampangan,” kata Juanda, Jumat (21/2).
Sementara Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, Rolando Ritonga menjelaskan, kerugian negara akibat ulah A yang mengkorupsi DD mencapai Rp500 juta.
Kata Rolando, dari total DD Rp800 juga yang diberikan pemerintah pusat, oleh pelaku tidak dimasukkan ke Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
“Uang yang dicairkan dalam termin III itu digunakan untuk keperluan pribadi. Yang bersangkutan juga memulihkan dan mengembalikan uangnya Rp170 juga dari hasil sitaan awal penyelidikan dan AJB rumah,” kata Rolando.
Saat ini, A harus ditahan paksa selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Cibinong. A dijerat dengan Pasa 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancama pidana 20 tahun.
(cek/pojokbogor)
.png)

Berita Lainnya
Penyelundupan 14 Kg Ganja, 5 Pemuda di Riau Diringkus Polres Bengkalis
Kontraktor Rumah Sakit di Rohil Berujung ke Pengadilan
Takut Boroknya Terbongkar Saat Diaudit, Kades Ini Hilangkan Jejak dengan Bakar Kantor Desa
Lagi Enak Tidur, Janda Kembang Diperkosa Pemuda
Satu Korban Kapal Tenggelam di Perairan Rupat Utara Ditemukan Tewas, 9 Dalam Pencarian
Tim Gabungan Amankan 105 Bal Pakaian dan Sepatu Bekas Selundupan
2 Warga Junjangan Inhil Ditangkap Polisi Karena Togel
Ingin Lepaskan Rindu dengan Ayah Kandung, Bocah Ini Disuguhkan Minuman Beracun oleh Ibu Tiri
Pengedar Shabu di Inhil Ditangkap Polisi
LBH Pers Minta Pemerintah-DPR Hapus Pasal 26 UU ITE
Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi
Sadis, Diduga Cemburu Seorang Suami di Enok Tega Bunuh Istrinya