Korupsi Dana Desa 2018, Kades Ini Ditahan Jaksa


INDOVIZKA.COM– Kejari Kabupaten Bogor menahan Kepala Desa Pasir Eurih berinisial A karena merugikan negara atas tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) 2018.

Saat peristiwa tindak pidana ini terjadi, A merupakan kades di Pasir Eurih Kecamatan Tamansari.

Namun, saat ini A telah menyandang status mantan kepala desa karena dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2019.

Dia tak lagi terpilih meski telah dua kali menjabat kades sebelumnya.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda mengungkapkan, penahanan A di Lapas Kelas IIA Cibinong, karena pihaknya telah melakukan pemeriksaan hingga 5 kali, berdasar laporan dari masyarakat dan Inspektorat Kabupaten Bogor.

“Banyak laporan yang masuk. Kami pilah-pilah mana yang bisa dikerjakan. Tersangka A ini setelah diselidiki kerjanya juga serampangan,” kata Juanda, Jumat (21/2).

Sementara Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, Rolando Ritonga menjelaskan, kerugian negara akibat ulah A yang mengkorupsi DD mencapai Rp500 juta.

Kata Rolando, dari total DD Rp800 juga yang diberikan pemerintah pusat, oleh pelaku tidak dimasukkan ke Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

“Uang yang dicairkan dalam termin III itu digunakan untuk keperluan pribadi. Yang bersangkutan juga memulihkan dan mengembalikan uangnya Rp170 juga dari hasil sitaan awal penyelidikan dan AJB rumah,” kata Rolando.

Saat ini, A harus ditahan paksa selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Cibinong. A dijerat dengan Pasa 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancama pidana 20 tahun.

 

(cek/pojokbogor)

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar