Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Korupsi Dana Desa 2018, Kades Ini Ditahan Jaksa
INDOVIZKA.COM– Kejari Kabupaten Bogor menahan Kepala Desa Pasir Eurih berinisial A karena merugikan negara atas tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) 2018.
Saat peristiwa tindak pidana ini terjadi, A merupakan kades di Pasir Eurih Kecamatan Tamansari.
Namun, saat ini A telah menyandang status mantan kepala desa karena dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2019.
Dia tak lagi terpilih meski telah dua kali menjabat kades sebelumnya.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda mengungkapkan, penahanan A di Lapas Kelas IIA Cibinong, karena pihaknya telah melakukan pemeriksaan hingga 5 kali, berdasar laporan dari masyarakat dan Inspektorat Kabupaten Bogor.
“Banyak laporan yang masuk. Kami pilah-pilah mana yang bisa dikerjakan. Tersangka A ini setelah diselidiki kerjanya juga serampangan,” kata Juanda, Jumat (21/2).
Sementara Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, Rolando Ritonga menjelaskan, kerugian negara akibat ulah A yang mengkorupsi DD mencapai Rp500 juta.
Kata Rolando, dari total DD Rp800 juga yang diberikan pemerintah pusat, oleh pelaku tidak dimasukkan ke Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
“Uang yang dicairkan dalam termin III itu digunakan untuk keperluan pribadi. Yang bersangkutan juga memulihkan dan mengembalikan uangnya Rp170 juga dari hasil sitaan awal penyelidikan dan AJB rumah,” kata Rolando.
Saat ini, A harus ditahan paksa selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Cibinong. A dijerat dengan Pasa 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancama pidana 20 tahun.
(cek/pojokbogor)
.png)

Berita Lainnya
2021, Polres Inhil Masih Fokus Berantas Narkoba
Sempat Buron, Perampok Penumpang Speedboat Tujuan Mandah Akhirnya Dibekuk Polisi
Polsek Rupat Amankan 21 Pekerja Migran
Curi Ikan di Pulau Arua Rohil, Dua Kapal Ikan Asal Malaysia Diamankan Petugas
Kesal Sering Menangis Jadi Motif Ayah di Pekanbaru Bunuh Bayinya Sendiri
Polda Riau Berhasil Penyelundupan 41 Kg Sisik Trenggiling
Digugat Konsumen 1,1 Ton Emas, Antam Dinilai Tidak Bersalah
Napi Asimilasi Dikabarkan Bertindak Kriminal, Ini Kata Kalapas Tembilahan
206 WNI Terancam Hukuman Mati Sepanjang Tahun 2021
Dua Pelaku Teror Pelemparan Kepala Anjing ke Rumah Muspidauan Ditangkap
Curi Kotak Amal Masjid, Pemuda di Inhil Ditangkap Polisi
Pelaku Penikaman di Swarna Bumi Tembilahan Diringkus Polisi