Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bripka Andry Bongkar Setoranh Uang 650 Juta, Diduga 8 Anggota Brimob Terlibat
INDOVIZKA.COM - Kasus anggota Brimob Riau Bripka Andry yang mengaku kerap menyetor uang ke komandannya Kompol Petrus hingga Rp650 kini memasuki babak baru. Buntut kasus tersebut, tidak hanya Kompol P saja yang kini sedang ditahan di Penempatan Khusus (Patsus) namun ada tujuh anggota Brimob lainnya yang turut ditahan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, kini Propam Polda Riau telah menahan 2 perwira dan 6 bintara terkait kasus tersebut.
"Ada 2 perwira dan 6 bintara Brimob Riau yang kini sedang di Patsus (penempatan khusus). Mereka diduga terlibat dalam kasus setor menyetor uang Rp650 yang sebelumnya disampaikan Bripka Andry di media sosial," kata Nandang, Sabtu (10/6/2023).
Ia merincikan dua orang perwira, yakni Kompol Petrus dan AKP M. Kemudian enam orang bintara berinisial Aiptu RB, Aipda A, Bripka DI, Bripka S, Bripka AS, dan Bripka LC.
Kabid menambahkan, bahwa Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal telah memerintahkan penyidik Propam agar mengusut tuntas kasus setoran Bripka Andry ini.
“Kapolda Riau akan menindak tegas para anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun lainnya,” kata Kombes Nandang.
Kapolda Riau, tambah Kabid, sudah mencopot jabatan Kompol Petrus Hottiner Simamora sebagai Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau. "Kompol Petrus dan anggotanya sudah dimutasi ke Polda Riau dalam rangka pemeriksaan," ujarnya.
Kombes Nandang menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan main-main dalam menindak anggota yang bermasalah, apalagi sampai merugikan masyarakat.
"Prinsipnya kami akan tindak tegas oknum yang menyalahi wewenang, sampai kode etik profesi. Kami juga akan mendalami pidananya terkait kasus ini," tutupnya
.png)

Berita Lainnya
Nyambi Kurir Sabu, Oknum Perwira Polisi di Riau Akan Dipecat!
Mantan Bupati Inhil Dua Periode Ditahan Jaksa di LP
Tukang Parkir di Bansol Cabuli 40 Anak di Bawah Umur
PT Pekanbaru Sunat Hukuman Amril Mukminin, KPK Ajukan Kasasi
Kasus Perselingkuhan Oknum Kepala Kampung di Riau Diselidiki
Bawa Sabu Dalam Mobil, Pria Asal Telayap Diciduk Satresnarkoba Polres Pelalawan
70.800 Baby Lobster Senilai 14 Milyar Coba Diselundupkan dari Inhil
Tim Khusus Masih Buru 10 Tahanan Polsek Tenayan Raya yang Kabur
Golkar Dorong Pemerintah Masukan RUU ITE dalam Prolegnas 2021
Kronologi Baku Hantam Anggota TNI dan Polisi
Penggunaan Atribut FPI Dilarang, Polri Akan Mulai Lakukan Penertiban
Waspada! Penipu Catut Nama dan Foto Pj Bupati Inhil via WhatsApp