Bripka Andry Bongkar Setoranh Uang 650 Juta, Diduga 8 Anggota Brimob Terlibat

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya (Net)

INDOVIZKA.COM - Kasus anggota Brimob Riau Bripka Andry yang mengaku kerap menyetor uang ke komandannya Kompol Petrus hingga Rp650 kini memasuki babak baru. Buntut kasus tersebut, tidak hanya Kompol P saja yang kini sedang ditahan di Penempatan Khusus (Patsus) namun ada tujuh anggota Brimob lainnya yang turut ditahan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, kini Propam Polda Riau telah menahan 2 perwira dan 6 bintara terkait kasus tersebut.

"Ada 2 perwira dan 6 bintara Brimob Riau yang kini sedang di Patsus (penempatan khusus). Mereka diduga terlibat dalam kasus setor menyetor uang Rp650 yang sebelumnya disampaikan Bripka Andry di media sosial," kata Nandang, Sabtu (10/6/2023).

Ia merincikan dua orang perwira, yakni Kompol Petrus dan AKP M. Kemudian enam orang bintara berinisial Aiptu RB, Aipda A, Bripka DI, Bripka S, Bripka AS, dan Bripka LC.

Kabid menambahkan, bahwa Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal telah memerintahkan penyidik Propam agar mengusut tuntas kasus setoran Bripka Andry ini.

“Kapolda Riau akan menindak tegas para anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun lainnya,” kata Kombes Nandang.

Kapolda Riau, tambah Kabid, sudah mencopot jabatan Kompol Petrus Hottiner Simamora sebagai Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau. "Kompol Petrus dan anggotanya sudah dimutasi ke Polda Riau dalam rangka pemeriksaan," ujarnya.

Kombes Nandang menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan main-main dalam  menindak anggota yang bermasalah, apalagi sampai merugikan masyarakat.

"Prinsipnya kami akan tindak tegas oknum yang menyalahi wewenang, sampai kode etik profesi. Kami juga akan mendalami pidananya terkait kasus ini," tutupnya






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar