Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Beraksi di 13 TKP, Maling Spesialis Bobol Rumah di Tembilahan Diringkus Polisi
INDOVIZKA.COM - Seorang terduga pelaku spesialis pembobol rumah diringkus Tim Resmob Polres Inhil, di Kotabaru Kecamatan Keritang Selasa (8/11/2022). Pelaku berinisial DS (34) diketahui warga Jalan Batang Tuaka Tembilahan ditangkap setelah melakukan aksi di rumah alan Pelajar Pekan Arba dan Jalan Subrantas Tembilahan. Selasa (8/11).
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MS mengatakan pelaku mengaku telah beraksi di 13 TKP di wilayah Kecamatan Tembilahan.Selain pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti Sepeda Motor Suzuki Skywive milik pelaku dan hasil curian berupa 1 unit televisi.
"Pelaku ditangkap setelah kami menerima laporan melancarkan korban pemilik rumah My (34) di Jalan Pelajar Pekan Arba, pada tanggal 7 November 2022. Kemudian laporan korban di Jalan Subrantas Tembilahan pada tanggal 29 April 2022 lalu. " ungkap Kasat.
Kasat menambahkan, pelaku sudah kerap melakukan tindak pencurian. Dimana dari pengakuannya, sudah sebanyak 13 kali melakukan aksinya di berbagai tempat dengan memanjat jendela dapur rumah milik korban.
"Pelaku masuk dari jendela di ruang dapur, dari sana pelaku memanjat dan menggasak barang berharga milik korban saat tengah malam, lalu keluar lewat pintu depan," jelasnya.
Ia mengatakan kronologis kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut diketahui pertama kali oleh korban pada pukul 04:00 wib.
"Sekitar pukul 4 subuh, korban ingin memasukkan anaknya kedalam ayunan, namun terkejut melihat televisi sudah hilang, juga laptop, dompet berisi uang Rp. 1,3 juta dan gas LPJ 3 kilo sebanyak 3 buah," kata AKP Amru.
Terduga pelaku kini sudah diamankan ki Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenai pasal 363 KHUPidana tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana maksimal 7 tahun penjara," imbuhnya**
.png)

Berita Lainnya
Advokat dan Akademisi Pekanbaru Respon Positif Rencana Revisi UU ITE
Berulah Lagi, Polda Riau Tangkap 22 Napi Asimilasi yang Dibebaskan di Masa Covid-19
Diduga Terlibat Judi Online, 6 WNI Ditahan Imigrasi Malaysia
Miliki Shabu dan Extacy, Warga Kateman Digiring ke Kantor Polisi
Dugaan Korupsi, KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Terungkap, Bidan di Guntung Ternyata Dianiaya Keponakan Sendiri
Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Mangga Ilegal ke Inhil
Ngaku Sakit, Plt Kadis PUPR Pelalawan dan PPK Tidak Hadiri Panggilan Jaksa
Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 1,8 Kg Sabu
PT THIP Dituntut Kembalikan Lahan Kelompok Tani Tanjung Simpang Pelangiran
Jaja Subagja: Saya Telah Memahami Budaya Masyarakat Riau
Tilap Dana Desa Rp 410 Juta, Kades di Riau Jadi Tersangka dan Ditahan