Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Soal Temuan 80 Perusahaan Aktivitas Ilegal
DPRD Riau: DPR RI Terlambat, Harusnya Sudah Ada Tindaklanjutnya
INDOVIZKA.COM- Temuan Komisi III DPR RI soal 80 perusahaan perkebunan di Riau yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan dinilai sudah terlambat. Seharusnya, sudah ada tindaklanjut dan eksekusi temuan tersebut.
Sekretaris Komisi II DPRD Riau Husaimi Hamidi menjelaskan DPRD Riau sudah pernah bikin panitia khusus atau pansus. Hanya saja, belum ada aksi dari eksekutif baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
"Cuma sekarang actionnya, DPRD kan tidak punya hak eksekusi. Kita DPRD sudah bekerja. Dulu ada ketua pansus Suhardiman Amby, kemarin ada pansus lagi Marwan Yohanis," kata Husaimi, Jumat (25/11/2022).
Ia mempertanyakan keberanian eksekutif untuk mengeksekusi temuan tersebut. Sebab, sejak tahun 2017 lalu, DPRD Riau, kata Husaimi sudah bekerja untuk menyelesaikan persoalan perkebunan yang berada di dalam kawasan hutan.
"Pemerintah sanggup nggak untuk mengeksekusi ini. Kalau menurut saya DPR RI itu terlambat dia. Duluan kita tahun 2017 kita rekomendasikan temuan DPRD Riau ini. Seharusnya yang datang ke Riau jangan hanya temuan saja. Harus ada tindaklanjutnya," tegas dia.
Sebelumya, Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan ke Provinsi Riau dengan tujuan untuk membicarakan persoalan konflik pertanahan bersama Aparat Penegak Hukum (APH).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Harahap mengungkapkan, ada sebanyak 80 perusahaan perkebunan di Riau yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan.
“Dari informasi, paling tidak ada 80 perusahaan yang melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan, masih aktif,” terang Mulfachri, Kamis (17/11/2022).
Ia menjelaskan, mengenai sanksi terhadap perusahaan yang melanggar di kawasan hutan tersebut, pihaknya memberikan rekomendasi kepada APH.
"Kita berikan rekomendasi sanksi kepada APH. Sedangkan untuk sanksi yang akan menentukannya yaitu majelis hakim," cakapnya.
“Kewenangan kita sampai pada menemukan bahwa ada sejumlah kegiatan ilegal di kawasan yang terlarang dilakukan perkebunan,” sambungnya.
Kata Mulfachri, sebagian besar tanah produktif di Riau sudah dipakai untuk perkebunan kelapa sawit. “Kita tahu bahwa di sini sebagian besar tanah produktif sudah dipakai untuk perkebunan sawit atau lainnya. Kita dapat informasi sebagian diantaranya sudah masuk kawasan hutan, ada perkebunan di kawasan yang ilegal,” ungkapnya.
Katanya lagi, hutan yang diduga terjadi aktivitas ilegal mencakup juga di kawasan hutang lindung. “Bahkan beberapa diantaranya masuk di kawasan hutan lindung. Tapi pada saat ini kita tidak masuk pada materi itu, kami akan datang lagi ke sini untuk isu yang kedua, hari ini kita bahas konflik masyarakat dengan perusahaan perkebunan, kesempatan berikutnya kita bicara tentang perambahan kawasan hutan oleh perusahaan perkebunan,” pungkasnya.***
.png)

Berita Lainnya
13 Pelajar Berseragam Sekolah Ditertibkan Satpol PP Inhil
Bupati Inhil Jadi Irup Apel Gelar Pasukan Satpol PP
Soal Akses NIK Bakal Berbayar Seribu Rupiah, Ini Kata Pemerintah
Satpol PP Inhil Amankan Lima Remaja Dikeroyok Sekelompok OTK
Selain RS Jantung, Pemerintah Pusat Kucurkan Dana Rp 65 Miliar Bangun RS di Pulau Rupat
Disdik Riau Bangun 70 Ruang Kelas Baru dan 2 USB Tahun 2022
Satpol PP Riau Bersinergi Bersama Saptop PP Pekanbaru Siap Kolaborasi Penegakan Perda
Jadi Sorotan Publik, Begini Kondisi Puskesmas Pulau Burung
Satpol PP Inhil Bentuk Satgas Linmas di Kecamatan
Dua Orang Anggota Satpol PP Inhil Terima Penghargaan 'Agen Perubahan dan Teladan'
Molotov Rumah Tetangga, Pria Paruh Baya di Pekanbaru Masuk Sel
Pasca Lebaran, Harga Kelapa Sawit di Riau Terjun Bebas