Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ketua Komnas HAM Minta Hukuman Mati Koruptor Dihapuskan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik menyampaikan bahwa praktik hukuman mati di Indonesia mestinya dihapuskan, sebab tidak terbukti efektif dalam memberantas korupsi. Hukuman mati juga mencederai prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga sudah selayaknya tidak lagi diberlakukan sebagai solusi terakhir dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.
"Ya dalam perspektif hak asasi manusia, hukuman mati itu sudah harus dihapuskan. Jadi gerakan global itu adalah gerakan penghapusan hukuman mati. Indonesia termasuk negara yang sudah didorong untuk menghapuskan hukuman mati, karena memang itu tidak sesuai dengan prinsip dan standar hak asasi manusia," tutur Taufan kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).
"Contohnya ya, hukuman mati yang diberlakukan pada tindak pidana korupsi, tidak terbukti di negara-negara mana pun di dunia ini bahwa itu efektif untuk mengurangi praktik korupsi," sambungnya.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Taufan mengambil contoh sejumlah negara di Eropa, salah satunya Skandinavia yang tingkat korupsinya tercatat sangat rendah. Hal itu terjadi bukan karena ancaman atau penerapan hukuman mati, namun disebabkan oleh praktik hukum yang bagus dan pembenahan sistem lebih baik.
Sementara negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati dalam penegakan hukum malah tingkat korupsinya tetap tercatat tinggi.
"Itu juga kaitannya dengan terorisme dan narkoba. Indonesia sudah menerapkan sekian banyak eksekusi hukuman mati kepada pelaku narkoba misalnya, tapi nyatanya tidak turun-turun kan penggunanya," jelasnya.
Lebih jauh, Taufan juga menyoroti tuntutan hukuman mati yang dilayangkan jaksa terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat. Dia menilai penegakan hukum tersebut hanya sebatas pencitraan publik saja.
"Sebetulnya secara tidak eksplisit pemerintahan Jokowi, karena beberapa tahun terakhir kan sudah melakukannya, moratorium terhadap hukuman mati. Anehnya kenapa diajukan lagi hukuman mati? Saya kira lebih kepada pencitraan publik saja," Taufan menandaskan.
.png)

Berita Lainnya
Berikut 5 Penyebab Insentif Prakerja Belum Cair Bahkan Gagal
Telkomsel Dukung Kelancaran Komunikasi Tim Evakuasi Sriwijaya Air SJ-182
Lindungi Masyarakat di Tengah Pandemi COVID-19, Kemendag Blokir 80 Domain Situs Ilegal
Mulai April 2021, Pelanggan 450 VA Tak Lagi Dapat Listrik Gratis
Media Asing Kritik Pernyataan Jokowi: Jamu Belum Terbukti Tangkal Corona
Update Kasus Corona di RI: 12.071 Positif, 2.197 Sembuh, 872 Meninggal
Data BNPB: Bencana Alam Renggut Nyawa 80 Orang di Awal 2020
Pecah Rekor, Utang Baru Pemerintah Capai Rp 421 T di Semester I 2020
Kisah Pilu Ayah Bawa Jenazah Anak Pakai Motor dari RS karena Tak Cukup Sewa Ambulans
Tarik Devisa, Menteri BUMN Akan Terbitkan Surat Utang
Sejumlah Gubernur Desak Presiden Keluarkan Perppu Omnibus Law
Omzet Pabrik Penimbun Masker Ilegal di Cakung Mencapai Rp 200 Juta Per Hari