Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Ketua Komnas HAM Minta Hukuman Mati Koruptor Dihapuskan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik menyampaikan bahwa praktik hukuman mati di Indonesia mestinya dihapuskan, sebab tidak terbukti efektif dalam memberantas korupsi. Hukuman mati juga mencederai prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga sudah selayaknya tidak lagi diberlakukan sebagai solusi terakhir dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.
"Ya dalam perspektif hak asasi manusia, hukuman mati itu sudah harus dihapuskan. Jadi gerakan global itu adalah gerakan penghapusan hukuman mati. Indonesia termasuk negara yang sudah didorong untuk menghapuskan hukuman mati, karena memang itu tidak sesuai dengan prinsip dan standar hak asasi manusia," tutur Taufan kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).
"Contohnya ya, hukuman mati yang diberlakukan pada tindak pidana korupsi, tidak terbukti di negara-negara mana pun di dunia ini bahwa itu efektif untuk mengurangi praktik korupsi," sambungnya.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Taufan mengambil contoh sejumlah negara di Eropa, salah satunya Skandinavia yang tingkat korupsinya tercatat sangat rendah. Hal itu terjadi bukan karena ancaman atau penerapan hukuman mati, namun disebabkan oleh praktik hukum yang bagus dan pembenahan sistem lebih baik.
Sementara negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati dalam penegakan hukum malah tingkat korupsinya tetap tercatat tinggi.
"Itu juga kaitannya dengan terorisme dan narkoba. Indonesia sudah menerapkan sekian banyak eksekusi hukuman mati kepada pelaku narkoba misalnya, tapi nyatanya tidak turun-turun kan penggunanya," jelasnya.
Lebih jauh, Taufan juga menyoroti tuntutan hukuman mati yang dilayangkan jaksa terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat. Dia menilai penegakan hukum tersebut hanya sebatas pencitraan publik saja.
"Sebetulnya secara tidak eksplisit pemerintahan Jokowi, karena beberapa tahun terakhir kan sudah melakukannya, moratorium terhadap hukuman mati. Anehnya kenapa diajukan lagi hukuman mati? Saya kira lebih kepada pencitraan publik saja," Taufan menandaskan.
.png)

Berita Lainnya
Pemerintah Akan Hapus Kelas Peserta BPJS Kesehatan
373.745 Peserta Kena Blacklist Program Kartu Prakerja
Sebelum Berpergian, Masyarakat Wajib Kantongi Surat Rapid Test & PCR
Fakta-Fakta Harta Karun di Lumpur Lapindo, Benarkah Bernilai Tinggi?
Ribuan Wartawan Hadiri Porwanas XIII, Panitia Siap Sambut Kedatangan Kontingen
Dampak Covid-19, Pemerintah Kaji Penundaan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Soal Muktamar NU, Ketua Ikatan Gus Indonesia Laporkan 3 Media ke Dewan Pers
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
ASN Menerima Bansos, Komisi VIII Pertanyakan Pendataan DTKS Kerap Bermasalah
Ciderai Demokrasi, Tokoh Lintas Profesi Kecam Ajakan Saiful Mujani Gulingkan Pemerintah Sah
Aspirasi Dr Karmila Sari Wujudkan Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan
Bagaimana Pandemi Dapat Disebut Berakhir, Begini Penjelasan Ahli