Pasukan TNI Tangkap 2 Oknum Polisi, Ketahuan Mengawal 2.670 Botol Miras


JAKARTA (INDOVIZKA) - Sejumlah personel TNI di Posramil Benawa, Kabupaten Yalimo, Papua berhasil mengamankan dua oknum Polisi yang diduga menyelundupkan 2.670 botol minuman keras (miras).

Setelah mendapatkan laporan dari Propam Polda Papua, pasukan TNI bersigap maju. Dua oknum Polisi bekerja sama dengan dua warga sipil akhirnya tertangkap di Posramil Benawa jalan trans Jayapura - Wamena Distrik Elelim, Yalimo, Senin (15/11).

Video penangkapan dan pembongkaran dua mobil berjenis Strada Triton itu pun lantas viral di media sosial. Simak ulasan dan videonya berikut ini.

Miras Ilegal Digiring 2 Oknum Polisi

Dua unit kendaraan jenis Strada Triton warna Hitam Nopol DD 8627 RA dan DW 8894 DB, kedapatan tengah membawa 2.670 botol minuman keras atau miras ilegal menuju Wamena.

Mobil itu dikendarai oleh dua warga sipil. Mereka dikawal oleh dua oknum anggota polisi berinisial Aiptu L yang mengaku sebagai anggota Polres Jayawijaya.

Didampingi oleh oknum anggota Brimob Wamena yang tak mau menyebutkan nama dan keanggotaannya.

"Kita sudah menerima laporan dan anggota Propam telah diturunkan ke TKP (Posramil Benawa), Yalimo untuk menyelidiki kebenaran laporan tersebut," kata Kabid Propam Polda Papua Kombes Sances Napitupulu, Selasa (16/11).

Masih Dalam Proses Pemeriksaan

Saat ini Kombes Since masih menunggu informasi lebih lanjut lantaran kondisi jalan yang cukup susah untuk menerima kabar dengan cepat.

Namun ia telah mengirim tim menuju Posramil untuk mengecek dan menindaklanjuti keterlibatan dua oknum polisi tersebut.

"Anggota kami yang diturunkan belum tiba, karena kondisi jalan di sana, jadi kita masih menunggu laporan dari sana," papar Kombes Since.

Dari 2.760 botol miras ilegal itu di antaranya 1.968 botol jenis vodka, 48 botol wiski Robinson, dan 744 botol anggur merah. Miras dibawa dari Papua menuju Wamena.

Kini pasukan TNI dari Posramil telah mengamankan empat pelaku. Anggota yang tergabung di Satgas Pamrahwan itu berhasil menggagalkan penyelundupan miras ilegal.

Kedua sopir yang terlibat diketahui bernama Hasan (35), beralamat di Pasar Lama Sentani Jayapura dan Angki (25) yang berasal dari Waena Jayapura.

Dalam penangkapan juga ditemukan satu pucuk senjata jenis SS-1 R5. Senjata serbu jenis ini dirancang khusus untuk kebutuhan Raider. Kedua oknum polisi itu akan ditindak tegas jika terbukti bersalah.

"Kalau memang benar itu anggota kita, akan kita bawa ke Polda Papua dan dilakukan proses hukum," pungkasnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar