Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Seorang Pelaku Penjambretan di Jalan Trimas Diamankan Polisi
INDOVIZKA.COM - Salah satu dari 2 pelaku penjambretan handphone milik seorang remaja di Jalan Trimas Kelurahan Tembilahan berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Inhil, Polda Riau, Minggu (12/2/23).
Pelaku inisial RR ini melancarkan aksinya bersama B (belum tertangkap) menggunakan sepeda motor matic.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah menyampaikan kronologis kejadian berawal saat ayah korban mendapatkan kabar Hp anaknya dijambret.
"Saat itu ayah korban sedang duduk di depan rumah Jalan Pembangunan Sungai Beringin, kemudian mendapat kabar bahwa anaknya telah di jambret," kata AKP Amru Abdullah.
Mengetahui anaknya menjadi korban penjambretan dan datang ke kantor Polisi untuk melapor, Ia pun menyusul.
"Barang yang telah di jambret berupa 1 unit handphone merk Realme 5 Pro, dengan total kerugian sebesar Rp2,6 juta," terangnya.
Atas kejadian tersebut pihak kepolisian Polres Inhil melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan bahwa pelaku berjumlah 2 orang.
"Pelaku 2 orang berboncengan menggunakan sepeda motor jenis matic. Salah seorang pelaku inisial RR berhasil kami amankan, sementara satu lagi masih dalam pengejaran," sebut AKP Amru.
Ia menuturkan terhadap tindakan pelaku ini masuk dalam Pasal 363 KUHP “Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan”.
"Pelaku terancam pidana paling lama 9 tahun penjara," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Baru Bebas, Mantan Gubri Tersandung Lagi Kasus Dugaan Suap APBD Riau
Terdakwa Pembunuh Siswi SMP Pelalawan Dituntut 7 Tahun Penjara
Bikin Heboh, DPRD Riau Dorong Kasus Setoran Anggota Brimob ke Komandan Diusut Tuntas
9 Pengacara Partai Demokrat Kubu Moeldoko Dipolisikan Atas Pidana Pemalsuan Surat
Terkait Kasus Suap Muhammad Adil, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
Daerah ini Jadi Tempat Peredaran Rokok Ilegal dari Pulau Jawa
Musnahkan 15 Kg Sabu dan 3 Ribu Pil Ekstasi, BNN Riau Amankan Lima Tersangka
Ada 21 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan ART di Rumah Mewah Bengkalis
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Karhutla di Riau
Terbukti Korupsi, Eks Kepala BPN Riau Divonis 12 Tahun Penjara
Hari Ini Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel
Bocah di Tembilahan Hulu Ditemukan Tewas Tenggelam di Sumur Mesjid