Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Seorang Pelaku Penjambretan di Jalan Trimas Diamankan Polisi
INDOVIZKA.COM - Salah satu dari 2 pelaku penjambretan handphone milik seorang remaja di Jalan Trimas Kelurahan Tembilahan berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Inhil, Polda Riau, Minggu (12/2/23).
Pelaku inisial RR ini melancarkan aksinya bersama B (belum tertangkap) menggunakan sepeda motor matic.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah menyampaikan kronologis kejadian berawal saat ayah korban mendapatkan kabar Hp anaknya dijambret.
"Saat itu ayah korban sedang duduk di depan rumah Jalan Pembangunan Sungai Beringin, kemudian mendapat kabar bahwa anaknya telah di jambret," kata AKP Amru Abdullah.
Mengetahui anaknya menjadi korban penjambretan dan datang ke kantor Polisi untuk melapor, Ia pun menyusul.
"Barang yang telah di jambret berupa 1 unit handphone merk Realme 5 Pro, dengan total kerugian sebesar Rp2,6 juta," terangnya.
Atas kejadian tersebut pihak kepolisian Polres Inhil melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan bahwa pelaku berjumlah 2 orang.
"Pelaku 2 orang berboncengan menggunakan sepeda motor jenis matic. Salah seorang pelaku inisial RR berhasil kami amankan, sementara satu lagi masih dalam pengejaran," sebut AKP Amru.
Ia menuturkan terhadap tindakan pelaku ini masuk dalam Pasal 363 KUHP “Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan”.
"Pelaku terancam pidana paling lama 9 tahun penjara," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Oknum PNS Rohil Pelaku Pencurian Besi PT PHR Diringkus Polisi
Beraksi 97 Kali, 9 Komplotan Jambret Digulung Polda Riau
Lama Jadi Buronan, Tersangka Pemalsuan Surat Ditangkap Tim Tabor Kejati Riau
Tukang Gali Makam 'Cangkul' Pengurus TPU Hingga Tewas
Terkait Putusan MK Penyidik KPK Tidak Wajib Minta Izin Dewas, Arsul Sani: Tidak Perlu Menyalah-nyalahkan
Eks Dirut PT PER Divonis 6 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir
Kejati Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Siak
Sempat Bawa Kabur Anak Gadis Dibawah Umur, AS Akhirnya Diringkus Polisi
Kasus Asabri, Tersangka Teddy Tjokrosaputro Bakal Segera Naik Sidang
Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba, Kanwil Kumham Riau Pisahkan Penghuni Lapas Bermasalah
Ditetapkan Jadi Tersangka Munarman Terancam 20 Tahun Penjara
Grafik Pandemi Covid-19 Semakin Tinggi, Kapolda Riau: Kerumunan harus Dibubarkan