Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Polres Siak Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Jalan Siak-Dayun,
INDOVIZKA.COM - Polres Siak menangkap buronan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi Maret 2022 lalu di Jalan Siak-Dayun, Kampung Dayun, Kabupaten Siak, Riau.
Kepala Polres Siak, AKBP Ronald Sumaja melalui Kepala Satreskrim, Iptu Tony Prawira mengatakan pelaku tersebut buronan Polres selama setahun terakhir.
Tim Opsnal Reskrim Polres Siak mendapat informasi bahwa buronan MO alias MBM (40) berada di salah satu kedai tuak di KM 60 Kampung Dayun, Kecamatan Dayun yang tak jauh dari Markas Polres (Mapolres Siak). Kemudian buronan dibawa ke kantor untuk dilakukan pengembangan.
Iptu Tony menceritakan, perkara itu bermula adanya laporan terjadinya Curas di Jalan Siak-Dayun pada Maret 2022 lalu terhadap korban TH (36) dan R (65). Korban dianiaya hingga terluka.
"Kasusnya Curas. Pelaku merusak serta merampas uang dan barang berharga. Korbannya memar dan berdarah saja namun masih selamat," cakap Iptu Tony menjelaskan melalui Whatsappnya, Selasa (14/3/2023).
Ada empat tersangka pelaku saat kejadian, pihak kepolisian saat itu menangkap BS (47) dan JL (35). Sedangkan MO dan M (33) kabur.
"Tersangka BS dan JL ini sudah vonis dan sedang menjalani hukuman. Untuk dua tersangka lainnya MO baru tertangkap dan M masih DPO," ujarnya.
Terhadap pelaku MO, saat ini pihak kepolisian melakukan interogasi awal dan MO mengakui perbuatannya. Lalu untuk satu orang tersangka lagi, M sedang diselidiki keberadaannya dan akan terus dilakukan pengejaran.
.png)

Berita Lainnya
WNA Meninggal di Atas Motor di Jalan Imam Bonjol
Soal Surat Kajati ke Kepala Daerah di Riau, PAN: Tak Ada Asap Jika Tak Ada Api
Kontraktor Rumah Sakit di Rohil Berujung ke Pengadilan
Komplotan Pencuri CPO di Riau Diringkus Polisi
1.985 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Hadang Simpatisan Habib Rizieq Shihab
Digugat Konsumen 1,1 Ton Emas, Antam Dinilai Tidak Bersalah
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput Paksa KPK
Dua Pelaku Jambret di M. Boya Tembilahan Diringkus Polisi
1 Dari 3 Sindikat Narkotika Diduga Oknum Karyawan RS Swasta
Bareskrim Polri Panggil Tengku Zul Terkait Pernyataan Abu Janda Soal 'Islam Arogan'
Eks Kepala Kanwil BPN Riau Terima Rp1 Miliar dari PT Eka Dura
Pria Ini Ajak Istrinya Menipu Hingga Rp44 Miliar dan Berakhir di Bui