Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Komisi II DPRD Pekanbaru : Pedagang Takjil yang Pakai Zat Berbahaya Harus Ditindak Tegas
INDOVIZKA.COM - Masih saja ada pihak-pihak tak bertanggungjawab menggunakan zat berbahaya pada makanan dan minuman demi meraup keuntungan lebih besar, namun berbahaya bagi kesehatan manusia.
Untuk itu, agar ada efek jera, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Dapot Sinaga meminta dilakukan penindakan terhadap pedagang nakal yang masih menggunakan bahan bukan pangan dalam memproduksi dagangannya.
Untuk diketahui, baru-baru ini, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru bersama OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru menemukan adanya jajanan takjil yang mengandung boraks dan rhodamin B saat uji samping secara acak di beberapa Pasar Ramadan di Kota Pekanbaru.
"Kalau memang terbukti ada temuan, harus diproses hukum, dipidanakan saja, biar ada efek jera. Sampai sekarang belum ada yang jual (pedagang) yang dipidanakan," kata Dapot Sinaga, Selasa (28/3/2023).
Dalam uji sampling itu, tim menyasar Pasar Limapuluh, Pasar Sail dan Sentra Pasar Ramadan WR Supratman, diantaranya takjil seperti mie, delima, cincau, cendol, kulit lumpia, tahu, lontong, bumbu pecel, rumput laut, bubur mutiara, jelly dan minuman. Alhasil ditemukan dua sampel dari bahan berbahaya yakni boraks pada kerupuk tempe dan rhodamin B pada delima.
"Kenapa begitu? (pidanakan), karena ini termasuk pembunuhan kepada manusia, yang bukan bahan makanan manusia dicampur ke makanan. Ini harus ada penindakan tegas, berbahaya kalau begini terus," sambung Dapot sapaan akrab pria itu.
Mengingat akan bahayanya temuan ini, pihaknya meminta Pemko Pekanbaru untuk terus mengawasi jajanan takjil yang beredar di setiap Pasar Ramadan yang ada di Kota Pekanbaru, akan tetapi dengan catatan lakukan penindakan tegas jikalau adanya temuan berbahaya tersebut.
"Disperindag kota pekanbaru bersama BBPOM di pekanbaru untuk mengawasi semua pergerakan terhadap pedagang yang nakal yang masih menggunakan boraks dalam jajanannya. Kalau terbukti, pelaku (pedagang) serahkan langsung ke polisi," pungkas Politisi PDI Perjuangan.
.png)

Berita Lainnya
Komisi I DPRD Riau Minta Biro Hukum Lakukan Pemerataan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat
Sumardany Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Riau
Terkait Penunjukan Pj Gubernur, Komisi I DPRD Riau Dalami Mekanismenya
H. Abdul Wahid Ajak PT. Pulau Sambu Berdayakan Petani Kelapa
DPRD Riau Pantau Pembangunan RLH Agar Sasaran Tak Meleset
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bupati Inhil HM Wardan Serahkan LKPJ Tahun 2022
Erwin Dimas Siap Jadi Pj Gubernur Riau
Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Sampaikan Komitmen Visi Misi di Hadapan Anggota DPRD Riau
Komisi VIII DPR Dukung Aktivitas Belajar Pesantren di Zona Hijau
Pemkab Inhil Bersama DPRD Setujui Ranperda Tentang APBD
Ini Penyebab Perda Pajak Daerah Riau Belum Bisa Dipergunakan
Anggota DPRD Bengkalis Irmi Syakip Arsalan Gelar Reses Perdana di Bantan Tua