Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Diduga Terlibat Judi Online, 6 WNI Ditahan Imigrasi Malaysia
INDOVIZKA.COM - Diduga terlibat dalam perjudian online, nam warga negara Indonesia (WNI) ditahan Departemen Imigrasi Malaysia.
WNI ditahan bersama seorang warga Malaysia dan sembilan warga asing lain.
Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Ruslin Jusoh mengatakan, tiga laki-laki berkewarganegaraan Indonesia, satu laki-laki dari Bangladesh, dua perempuan WNI berusia antara 25 sampai dengan 40 tahun dan tidak memiliki dokumen izin kerja yang sah. Bertugas sebagai operator mesin judi, kini sudah ditahan.
- Meskipun Dihadang Israel, 80.000 Jemaah Palestina Tetap Salat Jumat di Masjid Al-Aqsa
- Aleix Espargaro Juarai MotoGP Inggris 2023
- WHO Peringatkan Setengah Populasi Dunia Berisiko Terjangkit DBD
- Declan Rice Resmi Bergabung Dengan Arsenal.
- Akan Meninggal Livepool, ini 6 Kandidat Calon Pengganti Jordan Henderson
Sementara satu orang warga Malaysia, menurut dia, juga ikut ditahan. Sebab diduga menjadi pengawas dan penjaga pusat perjudian tersebut.
Dikutip dari Antarariau.com, selain itu, pada operasi selanjutnya pada Rabu (29/3), sekitar pukul 22.00 waktu setempat, ia mengatakan Imigrasi juga menahan seorang laki-laki dari Bangladesh berusia 40 tahun, memiliki izin sosial lawatan suami sebab menikah dengan warga negara Malaysia.
Tersangka juga memiliki perusahaan jasa yang sudah beroperasi hampir dua tahun di Malaysia. Sebanyak enam laki-laki dari Bangladesh dan seorang perempuan WNI berusia 25-40 tahun bekerja sebagai operator mesin judi.
Dalam operasi tersebut ikut diamankan 46 komputer, 37 paspor milik individu terkait dan individu lain, selain uang tunai sebanyak 114.50 ringgit (RM) atau sekitar Rp389,08 juta yang dipercaya merupakan hasil dari aktivitas perjudian.
Ruslin menyebut sudah merujuk semua warga asing yang ditahan ke polisi. Mereka semua merupakan pendatang asing tanpa izin (PATI) sebab tak memiliki dokumen. Kini diselidiki sesuai dengan tindakan di bawah Imigrasi.
Semua warga asing ditahan untuk diselidiki mengikuti Akte Imigrasi 1959/63 dan Peraturan-peraturan Imigrasi 1963. Semuanya ditahan di Depot Imigrasi. Sedangkan berdasarkan penyelidikan, mereka yang melakukan judi online justru kebanyakan warga asing.
.png)

Berita Lainnya
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal, Mayoritas Rokok dan MMEA Senilai Rp 3,8 Miliar
Mantan Bupati Inhil Dua Periode Ditahan Jaksa di LP
Diduga Terlibat ISIS, Mabes Polri Periksa Munarman Usai Konfirmasi Densus 88
Bakar Lahan, Budi Ditangkap Polisi di Rohil
PNS Pemprov Riau Dilaporkan atas Kasus Dugaan Penganiayaan
Penegakan Hukum di Wilayah Pesisir Indragiri Hilir: Tantangan dan Harapan
Kejaksaan Agung Usut Dugaan Mafia Tanah di Dua Lahan Negara di Sumut
Tak Terima Anaknya Diduga Dianiaya Tim Lawan Saat Main Futsal, Orangtua Seorang Siswa SMAN 1 Pangkalan Kerinci Lapor Polisi
Miris! 3 Dari 4 Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian di Kuburan Cina Masih Di Bawah Umur
Tekan Laka Lantas, Dirlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Patuh Berkendara
Ngamar di Hotel, 11 Pasangan Muda Mudi Bengkalis Terjaring Razia Tertib Ramadhan
Kepala BPKAD Meranti Terima Dipenjara 30 Bulan Akibat Suap Suami Sendiri