Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Diduga Terlibat Judi Online, 6 WNI Ditahan Imigrasi Malaysia
INDOVIZKA.COM - Diduga terlibat dalam perjudian online, nam warga negara Indonesia (WNI) ditahan Departemen Imigrasi Malaysia.
WNI ditahan bersama seorang warga Malaysia dan sembilan warga asing lain.
Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Ruslin Jusoh mengatakan, tiga laki-laki berkewarganegaraan Indonesia, satu laki-laki dari Bangladesh, dua perempuan WNI berusia antara 25 sampai dengan 40 tahun dan tidak memiliki dokumen izin kerja yang sah. Bertugas sebagai operator mesin judi, kini sudah ditahan.
- Meskipun Dihadang Israel, 80.000 Jemaah Palestina Tetap Salat Jumat di Masjid Al-Aqsa
- Aleix Espargaro Juarai MotoGP Inggris 2023
- WHO Peringatkan Setengah Populasi Dunia Berisiko Terjangkit DBD
- Declan Rice Resmi Bergabung Dengan Arsenal.
- Akan Meninggal Livepool, ini 6 Kandidat Calon Pengganti Jordan Henderson
Sementara satu orang warga Malaysia, menurut dia, juga ikut ditahan. Sebab diduga menjadi pengawas dan penjaga pusat perjudian tersebut.
Dikutip dari Antarariau.com, selain itu, pada operasi selanjutnya pada Rabu (29/3), sekitar pukul 22.00 waktu setempat, ia mengatakan Imigrasi juga menahan seorang laki-laki dari Bangladesh berusia 40 tahun, memiliki izin sosial lawatan suami sebab menikah dengan warga negara Malaysia.
Tersangka juga memiliki perusahaan jasa yang sudah beroperasi hampir dua tahun di Malaysia. Sebanyak enam laki-laki dari Bangladesh dan seorang perempuan WNI berusia 25-40 tahun bekerja sebagai operator mesin judi.
Dalam operasi tersebut ikut diamankan 46 komputer, 37 paspor milik individu terkait dan individu lain, selain uang tunai sebanyak 114.50 ringgit (RM) atau sekitar Rp389,08 juta yang dipercaya merupakan hasil dari aktivitas perjudian.
Ruslin menyebut sudah merujuk semua warga asing yang ditahan ke polisi. Mereka semua merupakan pendatang asing tanpa izin (PATI) sebab tak memiliki dokumen. Kini diselidiki sesuai dengan tindakan di bawah Imigrasi.
Semua warga asing ditahan untuk diselidiki mengikuti Akte Imigrasi 1959/63 dan Peraturan-peraturan Imigrasi 1963. Semuanya ditahan di Depot Imigrasi. Sedangkan berdasarkan penyelidikan, mereka yang melakukan judi online justru kebanyakan warga asing.
.png)

Berita Lainnya
Eks Kepala Puskesmas KKH I Dieksekusi ke Lapas Bangkinang
Satpolairud Inhil Gagalkan Penyelundupan Sembako Ilegal di Perairan Bekawan
Diduga 'OD' Ekstasi, Video Wanita Geleng-Geleng Kepala di Jalan Jadi Viral
Tak Punya Izin Operasi saat Pandemi Covid-19, Pemilik dan Manager Sky Club Jadi Tersangka
Menag, Ketua MPR hingga Sekjend PGI Sepakat Minta Jozeph Paul Zhang segera Ditangkap
Mantan Bupati Kuansing Divonis 8 Tahun Penjara
Waspada! Penipu Catut Nama dan Foto Pj Bupati Inhil via WhatsApp
Polisi Ungkap Fakta Baru, Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Tembilahan
Pelaku Maling Sepeda Motor di Mesjid Al-Huda Tembilahan Dibekuk Polisi
MK Mulai Sidangkan 35 Sengketa Pilkada pada 26 Januari
Motif Ayah di Pekanbaru Bunuh Bayinya Sendiri, Kesal Sering Menangis
Ketahuan Maling, Pria di Pekanbaru Gagal Beli Narkoba