Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Diduga Terlibat Judi Online, 6 WNI Ditahan Imigrasi Malaysia
INDOVIZKA.COM - Diduga terlibat dalam perjudian online, nam warga negara Indonesia (WNI) ditahan Departemen Imigrasi Malaysia.
WNI ditahan bersama seorang warga Malaysia dan sembilan warga asing lain.
Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Ruslin Jusoh mengatakan, tiga laki-laki berkewarganegaraan Indonesia, satu laki-laki dari Bangladesh, dua perempuan WNI berusia antara 25 sampai dengan 40 tahun dan tidak memiliki dokumen izin kerja yang sah. Bertugas sebagai operator mesin judi, kini sudah ditahan.
- Meskipun Dihadang Israel, 80.000 Jemaah Palestina Tetap Salat Jumat di Masjid Al-Aqsa
- Aleix Espargaro Juarai MotoGP Inggris 2023
- WHO Peringatkan Setengah Populasi Dunia Berisiko Terjangkit DBD
- Declan Rice Resmi Bergabung Dengan Arsenal.
- Akan Meninggal Livepool, ini 6 Kandidat Calon Pengganti Jordan Henderson
Sementara satu orang warga Malaysia, menurut dia, juga ikut ditahan. Sebab diduga menjadi pengawas dan penjaga pusat perjudian tersebut.
Dikutip dari Antarariau.com, selain itu, pada operasi selanjutnya pada Rabu (29/3), sekitar pukul 22.00 waktu setempat, ia mengatakan Imigrasi juga menahan seorang laki-laki dari Bangladesh berusia 40 tahun, memiliki izin sosial lawatan suami sebab menikah dengan warga negara Malaysia.
Tersangka juga memiliki perusahaan jasa yang sudah beroperasi hampir dua tahun di Malaysia. Sebanyak enam laki-laki dari Bangladesh dan seorang perempuan WNI berusia 25-40 tahun bekerja sebagai operator mesin judi.
Dalam operasi tersebut ikut diamankan 46 komputer, 37 paspor milik individu terkait dan individu lain, selain uang tunai sebanyak 114.50 ringgit (RM) atau sekitar Rp389,08 juta yang dipercaya merupakan hasil dari aktivitas perjudian.
Ruslin menyebut sudah merujuk semua warga asing yang ditahan ke polisi. Mereka semua merupakan pendatang asing tanpa izin (PATI) sebab tak memiliki dokumen. Kini diselidiki sesuai dengan tindakan di bawah Imigrasi.
Semua warga asing ditahan untuk diselidiki mengikuti Akte Imigrasi 1959/63 dan Peraturan-peraturan Imigrasi 1963. Semuanya ditahan di Depot Imigrasi. Sedangkan berdasarkan penyelidikan, mereka yang melakukan judi online justru kebanyakan warga asing.
.png)

Berita Lainnya
Merasa Kesal, Ibu di Kampar Tega Cekik Anaknya Hingga Tewas
Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswa di Pekanbaru Berhasil Ditangkap
Tragedi Berdarah Panen Sawit di Terantang, Parijon Masuk RS, Aditya Melarikan Diri
Jaksa Kembalikan SPDP ke Penyidik, Polresta Pekanbaru Gantung Status Tersangka Ekky Ghadafi
Warga Pulau Palas Terancam Penjara 20 Tahun Karena Shabu
KPK Lakukan OTT di Riau, Sejumlah Pejabat Kuansing Diamankan?
574 Narapidana Riau Terima Remisi Khusus, 2 Orang Langsung Bebas
Menjambret, Residivis Kasus Pencurian Ditangkap Polisi
Bacok Mandor PT PPJ, Buruh Panen Sawit di Rohil Diamankan Poo
Dua Pelaku Teror Pelemparan Kepala Anjing ke Rumah Muspidauan Ditangkap
Pelaku Penganiayaan Bidan di Sei Guntung Ditemukan Gantung Diri di Penjara
Lawan PT IJA, Masyarakat Sungai Berapit Inhil Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi