Pilihan
Kisah Menegangkan Ibu di Pelalawan Melahirkan Dalam Mobil
Warga Enok Diringkus Polisi Karena Narkoba
Begini Prosedur Terbaru dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN
PT SRL Dukung Peningkatan Ekonomi Masyarakat di Tengah Pandemi
MK Mulai Sidangkan 35 Sengketa Pilkada pada 26 Januari

(INDOVIZKA) - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020 pada Selasa (26/1). MK akan memeriksa 35 perkara sengketa hasil pilkada mulai pukul 08.00 WIB.
Dikutip situs resminya, MK juga dijadwalkan melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa hasil pilkada pada Rabu (27/1) sebanyak 35 perkara. Sedangkan, MK memeriksa 34 perkara pada Kamis (28/1) dan 28 perkara pada Jumat (29/1).
Total perkara sengketa hasil pemilihan yang akan diperiksa MK sebanyak 132 permohonan. Permohonan yang sudah diregister ini terdiri atas tujuh perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakilnya, 12 perkara perselisihan wali kota dan wakilnya, serta 112 perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakilnya.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, berdasarkan ketentuan, mahkamah harus menyelesaikan dan memutus seluruh perkara perselisihan hasil pilkada itu paling lama 40 hari kerja sejak diregistrasi.
"Artinya, paling lama pada 24 Maret 2021 seluruh perkara perselisihan hasil pilkada sudah harus diputus," ujar Anwar dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan 2020 secara virtual, Kamis (21/1).
Anwar menerangkan, MK telah menangani perkara perselisihan hasil pilkada sejak lebih dari satu dasawarsa yang lalu. Meskipun MK sudah mempunyai pengalaman itu, tetapi persidangan sengketa hasil yang akan dijalani kali ini berbeda dari biasanya, karena dilaksanakan dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Ini menjadi kali pertama bagi mahkamah, penanganan perselisihan hasil pilkada dilakukan di masa pandemi. Sudah barang tentu akan timbul tantangan-tantangan tersendiri," jelas Anwar.
Sementara itu, sidang yang digelar 26-29 Januari 2021 beragendakan pemeriksaan pendahuluan untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Pada sidang pendahuluan itu, pihak terkait pun akan ditetapkan oleh majelis hakim.
Selanjutnya, pada 1-11 Februari 2021, MK mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sidang pengucapan putusan sela akan dilakukan pada 15-16 Februari 2021 dan sidang putusan pada 19-24 Februari 2021 disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu, termasuk pemerintah dan DPRD.
Berita Lainnya
Penyebab Kematian Karyawan PT THIP Pelangiran Masih Misterius
14 Jam Pencarian, Akhirnya Korban Terkaman Buaya Ditemukan Tak Bernyawa
Kejati Perpanjang Penahanan Sekdaprov Riau Yan Prana Selama 40 Hari
Enam Kajari di Riau Dilantik, Kajati: Jaga Marwah Kejaksaan!
Kantongi Narkoba, Seorang Buruh di Inhu Dibekuk Polisi
Polda Riau Bekuk Seorang DPO Pelaku Molotov di Tapung
Dua Pelaku Jambret di Riau Babak Belur Dihajar Massa
Musnahkan Shabu dan Extacy, Kapolres Inhil : Narkoba Musuh Bersama
3,5 Kg Sabu dan 6.686 Butir Ekstasi Asal Negara Luar Dimusnahkan BNN Riau
Tak Tahan dengan Penyakitnya, Seorang Pasien Memilih Gantung Diri
Politisi PDIP Ikhsan Yunus Tak Kunjung Diperiksa Terkait Bansos, KPK Digugat ke Pengadilan
Kejati Segera Tentukan Sikap Atas Permohonan Penangguhan Penahanan Yan Prana