Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Kemenag Tutup Sementara Aplikasi Pendaftaran Umrah Siskopatuh karena Corona
JAKARTA - Kementerian Agama akan menutup sementara layanan pendaftaran umrah melalui aplikasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) menyusul kebijakan Arab Saudi terkait wabah Corona. Penutupan akan mulai dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2020.
"Siskopatuh kami tutup sementara. Ini dilakukan menyusul kebijakan pemerintah Arab Saudi untuk menghentikan sementara ibadah umrah/ziarah," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim, di Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Menurut dia, pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan, yang ditujukan kepada Pimpinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah, dan Perusahaan Asuransi Perjalanan Ibadah Umrah.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Selama ditutup sementara, maka tidak menerima pendaftar baru," kata Arfi.
Arfi menyampaikan, kebijakan tersebut diambil mengingat belum ada kepastian dicabutnya kebijakan penangguhan sementara akses masuk ke Arab Saudi usai ada wabah Corona.
Dia mengatakan, aplikasi akan dibuka kembali setelah mendapatkan kejelasan tentang pencabutan penghentian sementara ibadah umrah oleh pemerintah Arab Saudi.
Arfi juga meminta PPIU untuk melakukan penjadwalan ulang keberangkatan bagi jemaah umrah yang telah mendaftar. Pada penjadwalan ulang ini, tidak ada biaya tambahan yang dibebankan ke calon jemaah.
"Tetap mengutamakan kepentingan jemaah, dengan tidak membebankan biaya tambahan kepada jemaah, termasuk jemaah yang telah memiliki jadwal setelah kebijakan Pemerintah Arab Saudi diberlakukan," kata Arfi.
Sementara, jika ada pembatalan jemaah umrah, maka PPIU wajib melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus melalui email pembatalan.siskopatuh@gmail.com.
Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Aliya Fitra (Nafit) mengatakan, tercatat ada 2.393 jemaah Indonesia yang tertunda keberangkatan akibat kebijakan Saudi yang diterbitkan pada 27 Februari 2020. Mereka berasal dari 75 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yang diangkut oleh delapan maskapai penerbangan.
Di luar itu, tercatat sejumlah 1.685 jemaah yang sempat tertahan di negara ketiga pada saat transit dan saat ini telah dipulangkan kembali ke Tanah Air oleh maskapai sesuai kontraknya.
"Sedangkan jemaah yang sudah terdata lunas biaya penyelenggaraan ibadah umrah di Siskopatuh per tanggal 4 Maret 2020 sebanyak 32.994 jemaah," ujar Nafit.
"Mereka awalnya terjadwal akan diberangkatkan dalam rentang 28 Februari sampai 31 Mei 2020," tandasnya.
.png)

Berita Lainnya
Berlangsung 7 Hari, PLN Mobile VCRR 2021 Kumpulkan Donasi Rp 4,3 Miliar untuk Biaya Penyambungan Listrik Keluarga Pra-Sejahtera
Perusahaan Luhut Tak Cari Untung di Bisnis PCR
Chaidir: Secara Umum Masyarakat Tak Bisa Menerima
Lima Tokoh dan Pejuang Riau Terima Penghargaan
Kemendagri Masih Temukan Anggota DPRD Dapat Bansos
Bulog: Daging Kerbau Beku Dijamin Bebas dari PMK
Mau Dapat Diskon Bikin SIM? Begini Cara Daftarnya
Menko Airlangga Hartarto: Kebijakan Mandatori B30 Stabilkan Harga Sawit
Investor Asing Mulai Lirik Pembangunan Fisik Ibu Kota Baru di Kalimantan
Kemendes PDTT Fokus Pembangunan 10.743 Desa Pesisir dan Pulau Terluar di Indonesia
Seleksi P3K Bagi Guru Honorer Sekolah Negeri Dimulai Agustus
Jokowi Minta Pejabat dan Rakyat Tak Pergi ke Luar Negeri Demi Cegah Omicron