Diserahkan ke JPU, Kompol Imam Segera Disidangkan

Penangkapan pelaku kurir narkoba di Pekanbaru yang melibatkan oknum perwira di Polda Riau

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus kepemilikan 16 kilogram sabu dengan tersangka Kompol Imam Zaidi Zaid (54).

Penyerahan tersangka dilakukan karena berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Selain Imam, polisi juga menyerahkan rekannya Hendri Winata alias Acui (55) ke JPU.

Kompol Imam merupakan oknum perwira di Polda Riau. Terakhir, ia bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

Kanit 1 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kompol Afrizal, mengatakan, proses tahap II telah dilakukan Rutan Tahti Mapolda Riau, pada Jumat (5/2/2021) pukul 09.00 WIB. "Kami sudah serahkan tersangka dan barang bukti ke JPU," ujar Afrizal, Senin (8/2/2021).

Sementara barang bukti yang diserahkan ke JPU adalah sabu yang sudah disisihkan dan mobil Opel Blazer yang digunakan kedua tersangka untuk membawa sabu

Afrizal mengatakan, setelah tahap II untuk penahanan tersangka masih dilakukan di Rutan Tahti Polda Riau karena masih pandemi Covid-19. "Mungkin jaksa masih memerlukan bantuan kita dalam hal penahanan tersangka, dititipkan," tuturnya.

Disinggung soal pengembangan perkara, Afrizal menyatakan, hal tersebut masih terus didalami oleh penyidik yang menangani kasus ini. "Tetap kita kejar ke (jaringan) atasnya. Ini jaringan Malaysia," terang Kompol Afrizal.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengungkapkan, kejaksaan sudah menyiapkan sejumlah JPU untuk menghadapi proses persidangan perkara tersebut.

"JPU-nya sudah ditunjuk. Gabungan dari Kejati Riau dan Kejari (Pekanbaru)," jelas Muspidauan.

Kompol Imam dan Hendri Winata ditangkap tim dari Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Jumat (23/10/2020) lalu.

Pasca penangkapan, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau. Tidak berselang lama, penyidik melimpahkan berkas tahap I ke Kejati Riau. Berkas itu diteliti tapi masih ada kekurangan hingga dikembalikan ke penyidik. Dua kali berkas bolak-balik Polda dan Kejati Riau.

Saat penangkapan, polisi sempat kejar-kejaran dengan Kompol Imam dan Hendri Winata yang mengendarai mobil Opel Blazer. Petugas terpaksa melepaskan tembakan ke arah mobil yang dikendarai Kompol Imam karena tidak mau berhenti dan tidak mengindahkan tembakan peringatan.

Kompol Imam terkena 2 tembakan. Ia harus menjalani operasi pengangkatan proyektil di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru sampai kondisinya membaik. Setelah itu, tersangka ditahan bersama tahanan lainnya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, diduga Kompol Imam adalah orang yang mengawal dan menemani tersangka Hendri Winata. Target utama aparat sebenarnya adalah tersangka Hendri Winata.

Namun ternyata dalam perjalanannya, Kompol Imam ikut membantu dan mengawal. Kompol Imam mendapat bayaran Rp20 juta sedangkan Hendri Winata mendapat Rp80 juta.

Adapun rangkaian penangkapan kedua tersangka, bermula saat polisi melakukan penyelidikan sejak di rumah Hendri Winata yang beralamat di Jalan Permata, Perum Villa Permata Indah Blok E Nomor 25, Payung Sekaki, Pekanbaru, Kompol Imam tiba-tiba datang.

Kompol Imam diketahui langsung masuk ke dalam rumah Hendri Tak berapa lama, keduanya pergi dengan menggunakan mobil Opel Blazer milik Kompol Imam dengan nomor polisi BM 1306 VW.

Tim selanjutnya melakukan pembuntutan. Sampai di Jalan Parit Indah, mobil itu dihampiri oleh pengendara sepeda motor yang memasukkan 2 tas ransel ke dalam mobil Kompol Imam. Aparat melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Kompol Imam dan Hendri Winata di Jalan Soekarno Hatta.






Tulis Komentar