Dua Bersaudara Diciduk di Ukui, Satresnarkoba Sita Puluhan Paket Sabu


PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diringkus dalam penggerebekan di Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Air Emas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga, langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Setelah memperoleh informasi yang akurat, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial QA (24). Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 26 paket diduga sabu dengan berat kotor 4,97 gram yang disimpan dalam kotak rokok dan balutan tisu.

“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan bersama barang bukti,” ujar Iptu Haryanto Alex Sinaga.Kamis(23/4/2026)

Dari hasil interogasi awal, QA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari abang kandungnya, MA (25). Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MA yang bersembunyi di dalam kamar rumahnya.

Dalam penangkapan kedua ini, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti berupa 15 paket diduga sabu dengan berat kotor 2,87 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip merah, sendok sabu dari sedotan plastik, serta satu unit handphone.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka kedua mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial SG yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik). Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah Iptu Haryanto Alex Sinaga.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai masing-masing Rp350 ribu dari tersangka pertama dan Rp250 ribu dari tersangka kedua yang diduga hasil transaksi.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 41 paket diduga sabu dengan berat kotor hampir 8 gram.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran gelap narkotika,” tutup Iptu Haryanto Alex Sinaga.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar