Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bacok Teman, Pria di Inhil Diamankan Polsek Mandah
INHIL,(INDOVIZKA) - Polsek Mandah Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan seorang Pria warga Kelurahan Khairiah, Kecamatan Mandah yang mengamuk dan membacok temannya sendiri.
Diketahui identintas Pria tersebut inisial RZ (28) dan korban bernama Robianto (23). Peristiwa itu terjadi pada Senin (7/2/22), sekitar pukul 19.30 wib.
Menurut keterangan Kapolsek Mandah AKP Hendri Berson, SH melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH, kejadian tersebut berawal saat itu RZ dalam kondisi mabuk dan membacok korban.
"Awalnya korban sedang memperbaiki speaker di rumah pamannya bernama Minin, lalu datang tersangka RZ dalam keadaan mabuk berat. Tersangka bertanya kepada korban, lagi sedang apa, korban menjawab 'sedang memasang paku di speaker'," ucap Esra.
Tersangka lalu keluar rumah, namun kembali lagi dan memanggil korban dari luar untuk meminta rokok, korban pun menyerahkan sebatang rokok kepada tersangka.
"Tersangka lalu jongkok di tepi jalan, dengan sekonyong-konyong tersangka mengayunkan parang yg sudah dipersiapkannya dan mengejar serta membacok korban di bagian pergelangan tangan. Korban sendiri lari masuk ke dalam rumah dan menutup pintu akan tetapi tersangka terus mendobrak pintu rumah, bahkan Ia juga memecahkan kaca jendela," ujarnya.
Saat itu, korban segera menyuruh paman, adik dan temannya yang lain untuk lari ke belakang. Setelah semua keluarganya selamat, korban pun ikut lari menuju Mapolsek Mandah untuk meminta pertolongan dan melaporkan kejadian itu.
"Setelah menerima laporan dari korban, atas perintah Kapolsek Mandah anggota polisi mendatangi TKP dan mengejar pelaku RZ yang lari sambil membawa parang panjang. Tidak membutuhkan waktu lama, anggota Polsek Mandah mengamankan tersangka RZ ditempat persembunyiannya disekitar pelabuhan," jelasnya.
Tersangka RZ beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandah untuk dilakukan pemeriksaan.
"Tersangka dikenakan pasal 351 KUH.Pidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Pompong di Inhil Terbalik, Satu Orang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Indragiri
SU Digerebek Warga Hendak Mesum di Kebun Sawit
Bejat ! Tergoda Melihat Tubuh Molek, Pria Ini Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil
FPI Akan Advokasi 455 Demonstran yang Ditangkap Polisi pada Aksi 1812
Mahasiswa dan Organisasi Kepemudaan Minta Syamsuar Berani Pecat Pejabat yang Bermasalah Hukum
Terkait Kecelakaan Kerja di PT PHR, Pimpinan PT ACS Diperiksa Polisi
Ini Kronologi TNI Temukan 6 Paket Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
Polres Inhil Gelar Press Release Kasus Dugaan Pembegalan
Di Persidangan, Habib Rizieq Pertanyakan Mudik Dilarang Tapi WNA India Dibiarkan Masuk Indonesia
101 Orang Tahanan Dipindahkan Kejari ke Rutan Pekanbaru
Kakanwil BPN Riau M Syahrir Dicecar Soal Aliran Dana Suap
Seorang Pemuda Bejat di Inhil Cabuli Bocah Perempuan Dipadang Sawit