Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Bacok Teman, Pria di Inhil Diamankan Polsek Mandah
INHIL,(INDOVIZKA) - Polsek Mandah Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan seorang Pria warga Kelurahan Khairiah, Kecamatan Mandah yang mengamuk dan membacok temannya sendiri.
Diketahui identintas Pria tersebut inisial RZ (28) dan korban bernama Robianto (23). Peristiwa itu terjadi pada Senin (7/2/22), sekitar pukul 19.30 wib.
Menurut keterangan Kapolsek Mandah AKP Hendri Berson, SH melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH, kejadian tersebut berawal saat itu RZ dalam kondisi mabuk dan membacok korban.
"Awalnya korban sedang memperbaiki speaker di rumah pamannya bernama Minin, lalu datang tersangka RZ dalam keadaan mabuk berat. Tersangka bertanya kepada korban, lagi sedang apa, korban menjawab 'sedang memasang paku di speaker'," ucap Esra.
Tersangka lalu keluar rumah, namun kembali lagi dan memanggil korban dari luar untuk meminta rokok, korban pun menyerahkan sebatang rokok kepada tersangka.
"Tersangka lalu jongkok di tepi jalan, dengan sekonyong-konyong tersangka mengayunkan parang yg sudah dipersiapkannya dan mengejar serta membacok korban di bagian pergelangan tangan. Korban sendiri lari masuk ke dalam rumah dan menutup pintu akan tetapi tersangka terus mendobrak pintu rumah, bahkan Ia juga memecahkan kaca jendela," ujarnya.
Saat itu, korban segera menyuruh paman, adik dan temannya yang lain untuk lari ke belakang. Setelah semua keluarganya selamat, korban pun ikut lari menuju Mapolsek Mandah untuk meminta pertolongan dan melaporkan kejadian itu.
"Setelah menerima laporan dari korban, atas perintah Kapolsek Mandah anggota polisi mendatangi TKP dan mengejar pelaku RZ yang lari sambil membawa parang panjang. Tidak membutuhkan waktu lama, anggota Polsek Mandah mengamankan tersangka RZ ditempat persembunyiannya disekitar pelabuhan," jelasnya.
Tersangka RZ beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandah untuk dilakukan pemeriksaan.
"Tersangka dikenakan pasal 351 KUH.Pidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
2 Pria Pelaku Pembakaran Lahan di Rohil Diamankan Polisi
4 Orang Diperiksa Ditreskrimsus Polda Riau Terkait Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Pekanbaru
Bejat, Ayah di Riau Hamili Anak Tiri Penyandang Disabilitas hingga Keguguran
Miliki Sabu 31,79 Gram, Oknum Guru PNS di Rohil Diamankan Polisi
Setelah Meradang Katakan Pengawalnya Dibunuh, Hakim Akhirnya Tetapkan Sidang HRS Dilakukan Offline
Pelaku Pembobolan Kantor PWI Inhil Berhasil Diringkus Tim Resmob
Polri Kerahkan Semua Sumber Daya Tuntaskan Kasus Jozeph Zhang
Kuasa Hukum Aldiko Putra Nilai Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta
Polisi Gagalkan Penyelundup Sabu 13 Kilo dan Ekstasi 10 Ribu Butir
Kesal Pinjam Uang Tak Digubris, Istri di Inhu Tikam Suami Hingga Tewas
Polres Inhil Tegaskan Hukum bagi Oknum Penimbun Sembako
Kronologi Baku Hantam Anggota TNI dan Polisi