Pilihan
2 Pelaku Perampokan di 3 TKP Diamankan Polres Inhil
INDOVIZKA.Com - Polres Inhil berhasil mengamankan 2 orang pelaku perampokan yang beraksi di 3 TKP, pelaku berinisial BS (55) dan SD (61) warga Tembilahan.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat menjelaskan, para pelaku berjumlah 5 orang, tiga diantaranya masih Dalam Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku berjumlah 5 orang, dua berhasil diamankan dan 3 masih DPO diantaranya SP, IS dan TN," jelas Kapolres Inhil AKBP Norhayat saat Konferensi Pers, Rabu (29/11/2023).
Pihak kepolisian menyatakan, pelaku telah beraksi di 3 TKP yang selama ini meresahkan masyarakat dengan menggunakan senjata tajam.
"Pelaku merupakan orang yang sama yang telah beraksi di tiga TKP. Pertama pada 17 oktober 2023,di rumah korban yang terletak di Parit 9 Desa Sungai Rawa Kecamatan Batang Tuaka, kedua pada 4 November 2023 di Jalan Lintas Sungai Luar – Sungai Piring Desa Sungai Cakah, dan tanggal 28 November 2023 bertempat di rumah korban yang terletak di Parit Sungai Keli Desa Teluk Kabung Kecamatan Gaung," jelasnya.
Korban pada TKP pertama sepasang suami istri mengalami luka sayatan pisau di bagian paha dan luka lebam dibagian muka, serta kerugian materi perhiasan emas 4,5 mayam dan 1 unit handphone.
Korban TKP kedua ibu dan anak mengalami luka pada bagian leher dan mengalami memar dan pada beberapa bagian tubuh, serta kerugian materi perhiasan emas 6,5 mayam, uang sejumlah Rp. 700 ribu.
Korban TKP ketiga, korban diancam dengan senjata api dan senjata tajam bahkan salah seorang pelaku menembakan senpi kearah dinding rumah korban sebanyak 1 kali, serta kerugian materi perhiasan emas 5 mayam.
"Setelah melakukan penyelidikan sejak bulan Oktober 2023, pelaku mengarah kepada BS dan SD merupakan residivis kasus yang sama. Kedua pelaku kami amankan pada 29 November 2023, di Tembilahan, dengan barang bukti 2 unit senjata api Rakitan berbentuk revolver 8 butir amunisi," sebutnya.
Masing masing pelaku berperan sebagai eksekutor, penyimpan senjata api dan menjual hasil rampokan.
"BS, SP, IS dan TN sebagai eksekutor dan SD sebagai penyambung para eksekutor, menyimpan senjata api dan menjual perhiasan hasil rampokan. Dua unit senjata api milik BS didapat dengan cara dibeli dari RN yang merupakan warga Palembang seharga Rp. 2,5 juta perunit," urainya.
Para pelaku dikenakan pasal Pasal 365 KUHP dan pasal 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.
"Para pelaku terancam 12 tahun penjara ditambah 20 tahun karena kepemilikan senjata rakitan," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
PUPR-PKPP Riau Menangkan Gugatan PT SAS di PN Pekanbaru
Pemuda Ini Bunuh Calon Mertua Gara-gara Diminta Kembalikan Motor Pemberian
Sebut Islam Arogan, Abu Janda Berpotensi Dipidana Penodaan Agama
1 Pria dan 3 Orang Wanita Diduga Terlibat Aksi Bom Bunuh Diri di Depan Gereja Katedral Makassar
Inspektorat Fokus Tindak Lanjuti Temuan BPK Sebesar Rp5,3 Miliar di PUPR Riau
Miliki Sabu, Wanita di Riau Ini Diamankan Polisi
Pelaku Pemerasan di Warung Kopi Tembilahan Diringkus Polisi
Kuasa Hukum Sebut Sayuti Munte Tidak Saling Kenal dengan Pelaku Perusakan Mobil Polisi
Gasak Kotak Infak, 4 Pemuda Tanggung di Meranti Diamankan Polisi
Bawa Shabu, Satres Narkoba Polres Inhil Amankan Dua Warga Jambi
Dua Jambret di Kampar Ditangkap Massa, Begini Nasibnya
Marah dan Bentak JPU, Habib Rizieq: Saya Tidak Mau Sidang Online, Titik!