Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
2 Pelaku Perampokan di 3 TKP Diamankan Polres Inhil
INDOVIZKA.Com - Polres Inhil berhasil mengamankan 2 orang pelaku perampokan yang beraksi di 3 TKP, pelaku berinisial BS (55) dan SD (61) warga Tembilahan.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat menjelaskan, para pelaku berjumlah 5 orang, tiga diantaranya masih Dalam Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku berjumlah 5 orang, dua berhasil diamankan dan 3 masih DPO diantaranya SP, IS dan TN," jelas Kapolres Inhil AKBP Norhayat saat Konferensi Pers, Rabu (29/11/2023).
Pihak kepolisian menyatakan, pelaku telah beraksi di 3 TKP yang selama ini meresahkan masyarakat dengan menggunakan senjata tajam.
"Pelaku merupakan orang yang sama yang telah beraksi di tiga TKP. Pertama pada 17 oktober 2023,di rumah korban yang terletak di Parit 9 Desa Sungai Rawa Kecamatan Batang Tuaka, kedua pada 4 November 2023 di Jalan Lintas Sungai Luar – Sungai Piring Desa Sungai Cakah, dan tanggal 28 November 2023 bertempat di rumah korban yang terletak di Parit Sungai Keli Desa Teluk Kabung Kecamatan Gaung," jelasnya.
Korban pada TKP pertama sepasang suami istri mengalami luka sayatan pisau di bagian paha dan luka lebam dibagian muka, serta kerugian materi perhiasan emas 4,5 mayam dan 1 unit handphone.
Korban TKP kedua ibu dan anak mengalami luka pada bagian leher dan mengalami memar dan pada beberapa bagian tubuh, serta kerugian materi perhiasan emas 6,5 mayam, uang sejumlah Rp. 700 ribu.
Korban TKP ketiga, korban diancam dengan senjata api dan senjata tajam bahkan salah seorang pelaku menembakan senpi kearah dinding rumah korban sebanyak 1 kali, serta kerugian materi perhiasan emas 5 mayam.
"Setelah melakukan penyelidikan sejak bulan Oktober 2023, pelaku mengarah kepada BS dan SD merupakan residivis kasus yang sama. Kedua pelaku kami amankan pada 29 November 2023, di Tembilahan, dengan barang bukti 2 unit senjata api Rakitan berbentuk revolver 8 butir amunisi," sebutnya.
Masing masing pelaku berperan sebagai eksekutor, penyimpan senjata api dan menjual hasil rampokan.
"BS, SP, IS dan TN sebagai eksekutor dan SD sebagai penyambung para eksekutor, menyimpan senjata api dan menjual perhiasan hasil rampokan. Dua unit senjata api milik BS didapat dengan cara dibeli dari RN yang merupakan warga Palembang seharga Rp. 2,5 juta perunit," urainya.
Para pelaku dikenakan pasal Pasal 365 KUHP dan pasal 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.
"Para pelaku terancam 12 tahun penjara ditambah 20 tahun karena kepemilikan senjata rakitan," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Bocah di Riau Tewas Mengenaskan, Tubuhnya Penuh Luka Robek
Pengemudi Mobil Sigra Tabrak 2 Pemotor Ternyata Positive Gunakan Narkoba
Miris! 3 Dari 4 Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian di Kuburan Cina Masih Di Bawah Umur
Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka Korporasi Pembakar Hutan
Pemuda yang Terjun ke Sungai Indragiri Ditemukan Tak Bernyawa
Home Industri Narkotika Palsu Digerebek Polisi, Bahannya Dari Obat Sakit Kepala
Golkar Dorong Pemerintah Masukan RUU ITE dalam Prolegnas 2021
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Diduga Gelapkan Dana Bos dan Zakat
Trauma, Bocah Korban Pencabulan di Siak Histeris Tiap Dengar Nama Pelaku
SU Digerebek Warga Hendak Mesum di Kebun Sawit
Tuding Densus 88 Mengada-ada dan Kurang Kerjaan, Fadli Zon: Munarman Bukan Teroris
Dipasok dari Sumbar, Pengedar Ganja di Inhu Dibekuk Polisi