Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Oknum Guru BK SMA di Rohil Tega Cabuli Siswinya Saat Konseling
INDOVIZKA.COM - Polres Rohul menangkap seorang oknum guru Bimbingan Konseling salah satu SMA Negeri di Rohul.
Pria inisial AG (45) diamankan, Penyidik Unit PPA Polres Rohul, diduga menjadi lelaku Tindak Pidana (TP) perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
AG ditangkap setelah Polres Rohul menerima laporan dari orang tua korban Senin (31/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB sore. Aksi bejat pelaku terjadi di ruang BK salah satu SMA di Kecamatan Tambusai Utara pada Rabu (20/7/2023), sekitar pukul 11.00 WIB lalu.
Menurut Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono, SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais orang tua korban awalnya mendapat informasi dari Kepala Desa bahwasanya ada masalah terhadap anak pelapor. Melalui telepon selulernya Kepala Desa menyuruh orang tua korban yang saat itu di kebun untuk pulang. sampainya di rumah Kepala Desa menceritakan bahwasanya anak pelapor dicabuli oknum guru BK yang bernama inisial AG.
"Mendengar kabar anaknya telah dicabuli oleh oknum guru itu, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Rohul dan langsung ditindaklanjuti Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul," ujar AKP Dr. Raja Kosmos, Rabu (2/8/2023).
Kemudian Selasa (1/8/2023) personil Unit PPA melakukan penyelidikan terhadap perkara yang telah dilaporkan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan didukung oleh dua alat bukti lainnya beserta barang bukti maka terhadap AG ditetapkan sebagai tersangka.
"Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu set seragam melayu warna hijau, satu helai celana dalam warna ungu, satu helai bra warna abu-abu, satu unit HP merk Oppo A54 warna biru, dan satu unit HP merk Samsung warna hitam," jelas AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
.png)

Berita Lainnya
Oknum BC Tembilahan Diduga 'Gelapkan' Rokok Barang Milik Negara
Diduga Ditilap Bendahara, Begini Awal Mula Terungkap Zakat ASN Riau Rp 1,1 M Hilang
Terlibat Judi Togel, 5 Warga Keritang Ditangkap Posisi
Uang Perusahaan Kurir COD Digelapkan, LZ Diamankan Polsek Kempas
Bocah SD di Cabuli di Atas Sepeda Motor oleh Tetangga
Polres Inhil Selidiki Penemuan Ratusan Kartu BPJS di Tong Sampah
Warga Pulau Palas Terancam Penjara 20 Tahun Karena Shabu
Kapolri Sebut 100 Pelaku Narkoba Dihukum Mati Sepanjang 2020
Sejak Diresmikan Jokowi, Sudah 35 Kali Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai
Jadi Pelaku Terduga Penimbunan BBM, Oknum Bhabinkamtibmas Ditempatkan Ditahanan Khusus
Pria Ini Ajak Istrinya Menipu Hingga Rp44 Miliar dan Berakhir di Bui
Buron 10 Tahun, Pria di Bengkulu Ditangkap Polisi Saat Berada di Bus