Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Tiga Polisi Personel Polda Metro Jaya Terancam 15 Tahun Penjara atas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI
JAKARTA (INDOVIZKA) - Tiga oknum polisi personel Polda Metro Jaya yang identitasnya dirahasiakan, terancam pidana kurungan 15 tahun penjara, atas dugaan tindakan pembunuhan di luar hukum (Unlawful killing), terhadap 4 orang laskar khusus Front Pembela Islam (FPI) yang ternyata tewas di dalam mobil polisi dalam perjalanan dari Tol Cikampek menuju Mapolda Metro Jaya.
Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono. Dikatakannya, saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) secara resmi telah meningkatkan kasus penembakan yang menewaskan 6 laskar FPI di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB itu, ke tahap penyidikan.
Sebagaimana diketahui, hasil rekonstruksi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata 4 dari 6 orang laskar FPI dinyatakan tewas ditembak di dalam mobil Polisi. Sementara 2 orang laskar lainnya tewas ditembak saat terjadinya bentrokan.
"Tiga oknum polisi personel Polda Metro Jaya yang diduga melakukan Unlawful Killing itu, diganjar Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Rusdi Hartono kepada INDOVIZKA.com, Sabtu (13/3/2021).
Adapun bunyi Pasal 338 adalah, 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'.
Namun, Rusdi menekankan, dalam perkara ini Bareskrim Polri belum melakukan penetapan tersangka kepada siapapun. Pihaknya, masih terus fokus melakukan penyidikan.
Saat ini, tiga personel Polda Metro Jaya tersebut sudah dibebastugaskan dari pekerjaannya. Hal itu untuk memudahkan kepentingan penyidikan.
"Untuk permudah proses penyidikan selanjutnya dibebastugaskan," jelas Rusdi.
.png)

Berita Lainnya
6 Tersangka Sindikat Narkoba Bersenpi Dibekuk Polres Bengkalis
Polri Sebut Tidak Ada Pelanggaran Hukum pada Kerumunan saat Kunjungan Jokowi di NTT
2 Pelaku Curanmor di Sungai Beringin Berhasil Ditangkap
Terungkap 'Bibir Mana Bibir' di Sidang Cabul Dekan FISIP Unri Nonaktif
Tahanan Polsek Tenayan Raya Kabur, Rahmat Handayani Imbau Warga Waspada
Pasutri Pembunuh Nenek 78 Tahun Ditangkap di Sungai Salak
Bawa Sabu 10 Kg, Ajudan Gubernur Ditangkap Polisi
Mundur dari Demokrat Moeldoko, Razman Sempat Diancam
Rekam Video Call Seks, Napi Lapas Lampung Peras Warga Riau
Tilap Duit Nasabah Hingga Rp5 M, Pegawai Bank Riau Kepri Cabang Syariah Pekanbaru Jadi Tersangka
Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Bandar Shabu di Parit 8
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal, Mayoritas Rokok dan MMEA Senilai Rp 3,8 Miliar