Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Tiga Polisi Personel Polda Metro Jaya Terancam 15 Tahun Penjara atas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI
JAKARTA (INDOVIZKA) - Tiga oknum polisi personel Polda Metro Jaya yang identitasnya dirahasiakan, terancam pidana kurungan 15 tahun penjara, atas dugaan tindakan pembunuhan di luar hukum (Unlawful killing), terhadap 4 orang laskar khusus Front Pembela Islam (FPI) yang ternyata tewas di dalam mobil polisi dalam perjalanan dari Tol Cikampek menuju Mapolda Metro Jaya.
Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono. Dikatakannya, saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) secara resmi telah meningkatkan kasus penembakan yang menewaskan 6 laskar FPI di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB itu, ke tahap penyidikan.
Sebagaimana diketahui, hasil rekonstruksi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata 4 dari 6 orang laskar FPI dinyatakan tewas ditembak di dalam mobil Polisi. Sementara 2 orang laskar lainnya tewas ditembak saat terjadinya bentrokan.
"Tiga oknum polisi personel Polda Metro Jaya yang diduga melakukan Unlawful Killing itu, diganjar Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Rusdi Hartono kepada INDOVIZKA.com, Sabtu (13/3/2021).
Adapun bunyi Pasal 338 adalah, 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'.
Namun, Rusdi menekankan, dalam perkara ini Bareskrim Polri belum melakukan penetapan tersangka kepada siapapun. Pihaknya, masih terus fokus melakukan penyidikan.
Saat ini, tiga personel Polda Metro Jaya tersebut sudah dibebastugaskan dari pekerjaannya. Hal itu untuk memudahkan kepentingan penyidikan.
"Untuk permudah proses penyidikan selanjutnya dibebastugaskan," jelas Rusdi.
.png)

Berita Lainnya
Sempat Bawa Kabur Anak Gadis Dibawah Umur, AS Akhirnya Diringkus Polisi
Bekas Rektor UIN Sumut Dihukum 2 Tahun Penjara Korupsi Pembangunan Kampus Terpadu
Diduga Bakar Lahan, Warga Pulau Palas Diamankan Polisi
Densus Duga Ledakan di Rumah Ortu Veronica Koman terkait Sikap soal Papua
Pelaku Pencurian Speedboat di Inhil Diamankan Polsek Kateman
Tiga Petinggi Golkar Riau Diperiksa di Kejari Siak
Dalam semalam, Polsek Kemuning Amankan 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di TKP Berbeda
Polres Meranti Musnahkan Sabu Bernilai Puluhan Juta Rupiah
Pria di Rengat Barat Tega Cabuli Adik Ipar
Densus Duga Ledakan di Rumah Ortu Veronica Koman terkait Sikap soal Papua
Advokat dan Akademisi Pekanbaru Respon Positif Rencana Revisi UU ITE
Dijerat Pasal Berlapis, 3 TNI Diduga Tabrak Sejoli Terancam Penjara Seumur Hidup