Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tiga Polisi Personel Polda Metro Jaya Terancam 15 Tahun Penjara atas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI
JAKARTA (INDOVIZKA) - Tiga oknum polisi personel Polda Metro Jaya yang identitasnya dirahasiakan, terancam pidana kurungan 15 tahun penjara, atas dugaan tindakan pembunuhan di luar hukum (Unlawful killing), terhadap 4 orang laskar khusus Front Pembela Islam (FPI) yang ternyata tewas di dalam mobil polisi dalam perjalanan dari Tol Cikampek menuju Mapolda Metro Jaya.
Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono. Dikatakannya, saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) secara resmi telah meningkatkan kasus penembakan yang menewaskan 6 laskar FPI di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB itu, ke tahap penyidikan.
Sebagaimana diketahui, hasil rekonstruksi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata 4 dari 6 orang laskar FPI dinyatakan tewas ditembak di dalam mobil Polisi. Sementara 2 orang laskar lainnya tewas ditembak saat terjadinya bentrokan.
"Tiga oknum polisi personel Polda Metro Jaya yang diduga melakukan Unlawful Killing itu, diganjar Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Rusdi Hartono kepada INDOVIZKA.com, Sabtu (13/3/2021).
Adapun bunyi Pasal 338 adalah, 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'.
Namun, Rusdi menekankan, dalam perkara ini Bareskrim Polri belum melakukan penetapan tersangka kepada siapapun. Pihaknya, masih terus fokus melakukan penyidikan.
Saat ini, tiga personel Polda Metro Jaya tersebut sudah dibebastugaskan dari pekerjaannya. Hal itu untuk memudahkan kepentingan penyidikan.
"Untuk permudah proses penyidikan selanjutnya dibebastugaskan," jelas Rusdi.
.png)

Berita Lainnya
6 Tersangka Narkoba di Riau Diamankan Polisi
Tak Miliki Izin, Karaoke Golden City Tembilahan Ditutup
Polda Riau Amankan 117 Kg Sabu dan 1000 Pil Ekstasi dari Jaringan Malaysia
Artis Cynthiara Alona Ditahan Polisi Terkait Prostitusi, 22 Kondom Bekas Jadi Barang Bukti
Enam Kajari di Riau Dilantik, Kajati: Jaga Marwah Kejaksaan!
Ribuan Polisi Jaga Ketat Sidang Habib Rizieq Hari Ini
Penyuap Juliari Batubara Rp1,95 Miliar Divonis 4 Tahun Penjara
2 IRT Pelaku Investasi Bodong di Inhil Diamankan Polisi
Sembunyikan BB, Warga Pematang Reba Telan 2 Paket Sabu Siap Edar
Simpan Shabu, Pemuda di Inhil Berhasil Diamankan Polisi
Warga Tembilahan Hulu Diamankan Polisi Karena Shabu dan Ganja
3 Kepala Desa di Kampar Terkena OTT oleh Tim Tipikor Polres Kampar