Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tiga Polisi Personel Polda Metro Jaya Terancam 15 Tahun Penjara atas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI
JAKARTA (INDOVIZKA) - Tiga oknum polisi personel Polda Metro Jaya yang identitasnya dirahasiakan, terancam pidana kurungan 15 tahun penjara, atas dugaan tindakan pembunuhan di luar hukum (Unlawful killing), terhadap 4 orang laskar khusus Front Pembela Islam (FPI) yang ternyata tewas di dalam mobil polisi dalam perjalanan dari Tol Cikampek menuju Mapolda Metro Jaya.
Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono. Dikatakannya, saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) secara resmi telah meningkatkan kasus penembakan yang menewaskan 6 laskar FPI di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB itu, ke tahap penyidikan.
Sebagaimana diketahui, hasil rekonstruksi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata 4 dari 6 orang laskar FPI dinyatakan tewas ditembak di dalam mobil Polisi. Sementara 2 orang laskar lainnya tewas ditembak saat terjadinya bentrokan.
"Tiga oknum polisi personel Polda Metro Jaya yang diduga melakukan Unlawful Killing itu, diganjar Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Rusdi Hartono kepada INDOVIZKA.com, Sabtu (13/3/2021).
Adapun bunyi Pasal 338 adalah, 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'.
Namun, Rusdi menekankan, dalam perkara ini Bareskrim Polri belum melakukan penetapan tersangka kepada siapapun. Pihaknya, masih terus fokus melakukan penyidikan.
Saat ini, tiga personel Polda Metro Jaya tersebut sudah dibebastugaskan dari pekerjaannya. Hal itu untuk memudahkan kepentingan penyidikan.
"Untuk permudah proses penyidikan selanjutnya dibebastugaskan," jelas Rusdi.
.png)

Berita Lainnya
Korban Mutilasi Ayah Kandung di Tembilahan di Kenal Pribadi Yang Ramah
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penyelundupan 12 PMI Ilegal di Dumai
Oknum Mahasiswa Pelaku Curanmor di Kampus Unri Ditangkap Polisi
Berkas Perkara Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pramuka Tembilahan Diteliti Jaksa
Lima Pasangan Bukan Muhrim Terjaring Razia di Indragiri Hilir
Biadab! Seorang Ayah di Bengkalis Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Cemburu Istri Diajak Narik, Kuli Bengkel Hantam Sopir Mikrolet Pakai Dongkrak
Anak Bupati di Riau Dijebloskan ke Dalam Penjara
Bripka Andry Bongkar Setoranh Uang 650 Juta, Diduga 8 Anggota Brimob Terlibat
Tim Opsnal Sat Narkoba Inhil Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu di Tempuling
Polisi yang Memeras Pengendara di Medan Ditetapkan Tersangka
Pasca Aksi Teroris di Mabes Polri, Mapolda Riau Perketat Pengamanan