Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polda Riau Tangkap Komplotan Penggelapan BBM Bersubsidi
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil menangkap 2 supir mobil tangki yang membuang sebagian muatan bahan bakar bersubdi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kedua supir tersebut melakukan aksi 'kencing BBM' tersebut terjadi di Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai. Kejadian tersebut diketahui oleh Tim Ditreskrimum Polda Riau berdasarkan informasi dari masyarakat adanya gudang penimbungan BBM di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bandar Laksana, Bengkalis.
"Setelah mendapat informasi tersebut, Polda Riau kemudian membentuk tim untuk melakukan pengungkapan terhadapan pelaku yang diduga sering melakukan penggelapan BBM bersubsidi jenis solar tersebut," ucap Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Rabu (10/3/2021).
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang supir mobil tangki dengan modus membongkar dan menggelapkan sebagian muatan bahan bakar bersubsidi.
Kata Teddy, modus pelaku yaitu mengisi BBM menggunakan mobil tangki yang bermuatan 500 liter untuk pengisian agen premium minyak solar di Bengkalis.
"Saat melakukan pengisian, operator pengisian bahan bakar memberikan muatan melebihi kapasitas sebanyak 70 liter sampai 120 liter setiap mobil tangki," ungkapnya.
Lebih lanjut, Teddy menyebutkan setiap operator yang mengisi berlebih muatan mobil tangki menerima upah sebesar Rp100 Ribu, yang mengakibatkan PT Pertamina mengalami kerugian.
Ternyata dari hasil interogasi kedua pelaku, mereka telah melakukan aksinya tersebut selama 3 tahun.
"Kedua pelaku adalah BS dan SY berperan sebagai menjual muatan BBM yang berlebih seharga Rp320 ribu di gudang penampungan milik penadah. Aksi mereka sudah dilakukan selama 3 tahun, dan keterlibatan operator pengisian bahan bakar di Terminal BBM, PT Pertamina yang ada di Dumai," pungkasnya.
Selain itu, dari pengungkapan tersebut turut ditangkap pelaku berinisial PP sebagai penadah dan SF sebagai operator pengisian bahan bakar.
"Barang bukti yang berhasil kita sita yaitu 2 unit mobil tangki, uang tunai sebesar Rp620 ribu, 3 selang minyak untuk memindahkan BBM dari mobil tangki ke gudang penampungan dan 6 buah jeriken isi solar ukuran 35 liter," tukasnya.***
.png)

Berita Lainnya
Oknum Pejabat Pemprov Riau Jambak dan Pukul Istri Dilaporkan ke Polisi
Spare Part Escavator Milik Disbun Inhil Dicuri, Penadah Terancam 5 Tahun Penjara
Penyidik Bea Cukai Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejari Inhil
Polres Inhil Kembali Ungkap Kasus Narkoba di Tembilahan
Dua Sekawan Nekat Maling Handphone di Dalam Mobil, Padahal Sopirnya Ada
Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswa di Pekanbaru Berhasil Ditangkap
Biadab! Seorang Ayah di Bengkalis Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Novel Baswedan Diisukan Tidak Lulus Tes Kebangsaan, Anggota DPR Ini Tidak Percaya
Kapolda Riau Perintahkan Razia Tempat Hiburan Malam
Kuasa Hukum Aldiko Putra Nilai Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta
Terima Audiensi AMPP dan HMI, Kejari Pelalawan Tegas: Tak Ada Kompromi untuk Korupsi
70.800 Baby Lobster Senilai 14 Milyar Coba Diselundupkan dari Inhil