Pilihan
Buron 10 Tahun, Pria di Bengkulu Ditangkap Polisi Saat Berada di Bus
JAKARTA (INDOVIZKA) - Personel Polsek Tebat Kerai akhirnya menangkap seorang pria berinisial RS (34) setelah buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 10 tahun. Warga Kecamatan Tebat Kerai itu terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan beberapa tahun lalu.
"Tersangka berhasil diamankan saat berada di Desa Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai pada Rabu malam (17/11) sekitar pukul 19.00 Wib," kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Weliwanto Malau dalam keterangannya, Jumat (19/11).
Penangkapan terhadap RS ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang dan Kapolsek Tebat Kerai serta anggota Timsus Polsek Tebat Karai dan anggota Elang Jupi.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Anggota mendapat informasi bahwa DPO pelaku curas dalam perjalanan dari Desa Sungai Tebal Provinsi Jambi. Setibanya di Simpang Kantor Bupati Kepahiang Anggota memberhentikan mobil bus yang diduga di tumpangi oleh RS. Lalu segera anggota mengecek di dalam mobil dan menemukan pelaku," jelasnya.
Petugas langsung menangkap RS dan membawanya beserta barang bukti ke Mapolres Kepahiang untuk dilakukan proses penyidikan atau pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RS melakukan aksi kejahatannya itu pada tahun 2010 lalu bersama dengan sejumlah orang lainnya.
"Dari hasil interogasi diketahui bahwa pada tahun 2010 pelaku sebanyak 9 orang mendatangi pondok korban dan mengatakan dari luar pondok. 'Mang, kami minta kawoh (kopi), jangan melawan jangan teriak'," ungkapnya.
"Lalu pelapor langsung berlari sambil meminta tolong, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Tebat Karai," tutupnya
.png)

Berita Lainnya
Diduga Pemberi Suap dan Penerima Suap, KPK Jerat Bupati Meranti Riau Pasal Berlapis
Kasus Perselingkuhan Oknum Kepala Kampung di Riau Diselidiki
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai 4,6 Miliar, Rokok Tanpa Cukai Mendominasi
Kasus Dugaan Cabul Anak, Polisi Amankan Pria di Rengat Barat
Divonis 6 Bulan Penjara, Mantan Ketua FPI Pekanbaru Minta Pindah Lapas
Curi Sepeda Motor, Warga Inhil Diringkus Polisi
Polres Inhil Amankan Tersangka Tabrak Lari
Sesosok Mayat Ditemukan dengan Kondisi Membusuk & Membengkak di Bawah Jembatan
Polisi Kembali Amankan 15 Kg Sabu dari Tersangka Jaringan Internasional di Bengkalis
Ada Indikasi Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Dalam Penggunaan Dana 2019 di UIN Suska Riau
Jambret HP, Dua Residivis di Pekanbaru Kembali Masuk Penjara
Dugem di Balik Jeruji, Empat Napi Pekanbaru Dikirim ke Nusakambangan