Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Buron 10 Tahun, Pria di Bengkulu Ditangkap Polisi Saat Berada di Bus
JAKARTA (INDOVIZKA) - Personel Polsek Tebat Kerai akhirnya menangkap seorang pria berinisial RS (34) setelah buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 10 tahun. Warga Kecamatan Tebat Kerai itu terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan beberapa tahun lalu.
"Tersangka berhasil diamankan saat berada di Desa Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai pada Rabu malam (17/11) sekitar pukul 19.00 Wib," kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Weliwanto Malau dalam keterangannya, Jumat (19/11).
Penangkapan terhadap RS ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang dan Kapolsek Tebat Kerai serta anggota Timsus Polsek Tebat Karai dan anggota Elang Jupi.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Anggota mendapat informasi bahwa DPO pelaku curas dalam perjalanan dari Desa Sungai Tebal Provinsi Jambi. Setibanya di Simpang Kantor Bupati Kepahiang Anggota memberhentikan mobil bus yang diduga di tumpangi oleh RS. Lalu segera anggota mengecek di dalam mobil dan menemukan pelaku," jelasnya.
Petugas langsung menangkap RS dan membawanya beserta barang bukti ke Mapolres Kepahiang untuk dilakukan proses penyidikan atau pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RS melakukan aksi kejahatannya itu pada tahun 2010 lalu bersama dengan sejumlah orang lainnya.
"Dari hasil interogasi diketahui bahwa pada tahun 2010 pelaku sebanyak 9 orang mendatangi pondok korban dan mengatakan dari luar pondok. 'Mang, kami minta kawoh (kopi), jangan melawan jangan teriak'," ungkapnya.
"Lalu pelapor langsung berlari sambil meminta tolong, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Tebat Karai," tutupnya
.png)

Berita Lainnya
2 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Pekan Arba Dibekuk Polisi
Tilap Dana Desa Rp 410 Juta, Kades di Riau Jadi Tersangka dan Ditahan
Pemuda di Batang Tuaka Inhil Tebas Teman Sendiri Hingga Tewas
Jaksa Agung Pertimbangkan Hukuman Mati Kasus Korupsi, Begini Aturan Hukuman Mati
Kejari Rohul Temukan Indikasi Penyimpangan Penyaluran Pupuk Subsidi
Dua Mantan Pejabat Ditjen Pajak Dituntut Hukuman 9 dan 6 Tahun Penjara
6 Tersangka Narkoba di Riau Diamankan Polisi
2 Warga Junjangan Inhil Ditangkap Polisi Karena Togel
PNS Pemprov Riau Dilaporkan atas Kasus Dugaan Penganiayaan
Polres Pelalawan Buka Bersama Insan Pers Dalam Membangun Sinergitas Kuat Menyampaikan Informasi Objektif
Viral Oknum Polisi Rohul Banting Warga, Kapolres Berikan Penjelasan
Polda Riau Tangkap Komplotan Penggelapan BBM Bersubsidi