Pilihan
Buron 10 Tahun, Pria di Bengkulu Ditangkap Polisi Saat Berada di Bus
JAKARTA (INDOVIZKA) - Personel Polsek Tebat Kerai akhirnya menangkap seorang pria berinisial RS (34) setelah buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 10 tahun. Warga Kecamatan Tebat Kerai itu terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan beberapa tahun lalu.
"Tersangka berhasil diamankan saat berada di Desa Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai pada Rabu malam (17/11) sekitar pukul 19.00 Wib," kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Weliwanto Malau dalam keterangannya, Jumat (19/11).
Penangkapan terhadap RS ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang dan Kapolsek Tebat Kerai serta anggota Timsus Polsek Tebat Karai dan anggota Elang Jupi.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Anggota mendapat informasi bahwa DPO pelaku curas dalam perjalanan dari Desa Sungai Tebal Provinsi Jambi. Setibanya di Simpang Kantor Bupati Kepahiang Anggota memberhentikan mobil bus yang diduga di tumpangi oleh RS. Lalu segera anggota mengecek di dalam mobil dan menemukan pelaku," jelasnya.
Petugas langsung menangkap RS dan membawanya beserta barang bukti ke Mapolres Kepahiang untuk dilakukan proses penyidikan atau pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RS melakukan aksi kejahatannya itu pada tahun 2010 lalu bersama dengan sejumlah orang lainnya.
"Dari hasil interogasi diketahui bahwa pada tahun 2010 pelaku sebanyak 9 orang mendatangi pondok korban dan mengatakan dari luar pondok. 'Mang, kami minta kawoh (kopi), jangan melawan jangan teriak'," ungkapnya.
"Lalu pelapor langsung berlari sambil meminta tolong, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Tebat Karai," tutupnya
.png)

Berita Lainnya
Jadi Tersangka Pamer Payudara, Siskaeee Terancam 12 Tahun Penjara
Buang Sampah Sembarang, 5 Warga Pekanbaru Diamankan Tim Yustisi
Kasus Penembakan Haji Permata Kembali Dibuka Polda Riau
Kejaksaan Agung Usut Dugaan Mafia Tanah di Dua Lahan Negara di Sumut
Pengedar Uang Palsu Diamankan Polres Inhil
Marisa Putri Pengemudi Mabuk Tewaskan IRT di Pekanbaru Divonis 8 Tahun Penjara
6 Petugas Bea Cukai Tembilahan Diperiksa Internal
Bekas Rektor UIN Sumut Dihukum 2 Tahun Penjara Korupsi Pembangunan Kampus Terpadu
Habib Rizieq Terancam 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Dakwaannya Itu Luar Biasa
Kesal, Hakim Perintahkan JPU Baca Dakwaan 5 Pentolan FPI yang Tolak Sidang Online
Pasal Bergurau, Pria di Pelangeran Inhil Bacok Teman Sendirin Hingga Tewas
Perumahan Milik Eks Ketua Gerindra Sulsel Dibobol Maling