Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sambo Jalani Hukuman Seumur Hidup di Lapas Salemba
INDOVIZKA.COM - Tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo telah resmi ditahan di lapas Salemba, Jakarta Pusat mulai pada Kamis (24/8/2023) pukul 17.00 WIB.
Kendati demikian, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A, Yosafat Rizanto mengatakan, pihaknya berjanji tak akan membedakan dengan narapidana lain yang ada di lapas.
Tidak ada kita bedakan dengan narapidana lainnya, semuanya sama," ujar Yosafat saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/8/2023).
Tak hanya itu, datang eks Kadiv Propam tersebut juga tak membuat adanya peningkatan keamanan di kawasannya
Adanya Ferdy Sambo di Lapas Salemba tidak ada peningkatan keamanan petugas," tegasnya.
Tak hanya itu, selain Ferdy Sambo, lanjut Yosafat, terpidana Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf juga berada di Lapas Salemba. Sebelum masuk ke dalam Lapas Salemba, ketiganya dilakukan pemeriksaan penerima antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.
"Mereka ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan), penerimaan dilakukan kan sesuai SOP yang berlaku," terangnya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan merubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).
Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).*
.png)

Berita Lainnya
Penyebab Kematian Karyawan PT THIP Pelangiran Masih Misterius
Jika Terbukti Terlibat Peredaran Narkoba, Kompol Yuni Purwanti dan 11 Anak Buahnya Terancam Hukuman Mati
Sindikat Jual Bayi di Tiktok Pasang Tarif Hingga Rp35 Juta
Sekda Riau Ditahan Kejati, DPRD: Jadikan Pelajaran!
Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polisi, Begini Modusnya
Beroperasi Lebih dari Pukul 22.00, Polisi Bubarkan Pengunjung Gelper
Belum Ada Napi Dibebaskan Karena Covid-19 di Riau Kembali Melakukan Kejahatan
Sakit Hati, Siswa di Kuansing Bakar Sekolah dan Siram Guru dengan BBM
47 Bandar Besar Narkoba dari Riau Dipindahkan ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor di Enok Diamankan Polisi
BNN Amankan 171 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi, Arman Depari: Pengendalinya Napi
Sesosok Mayat Ditemukan dengan Kondisi Membusuk & Membengkak di Bawah Jembatan