Pilihan
857 Warga Binaan Lapas Pekanbaru Dapat Remisi, 3 dari Kasus Korupsi
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sebanyak 857 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mendapat remisi atau pemotongan masa hukuman dalam rangka peringatan Hari Raya Idulfitri 2021. Tiga di antaranya terlibat kasus korupsi.
"Sebanyak 857 warga binaan mendapat remisi khusus 1 dalam rangka Idulfitri pada tahun 2021 ini," ujar Kepala Lapas Klas IIA Pekanbaru, Heri Suhasmin, Senin (10/5/2021).
Heri menjelaskan, saat ini jumlah warga binaan di Lapas Klas IIA Pekanbaru sebanyak 1.437 orang. Dari remisi yang diajukan dikabulkan 857 orang, dengan kategori pidana umum 192 orang, pidana PP 28 sebanyak 5 orang dan pidana PP 99 sebanyak 660 orang. "Remisi yang diberikan antara 15 hari sampai 2 bulan," kata Heri.
Heri merincikan, remisi 15 hari diberikan kepada 2 warga binaan, remisi 1 bulan kepada 517 warga binaan, remisi 1 bulan 15 hari kepada 254 warga binaan dan remisi 2 bulan kepada 84 warga binaan.
"Warga binaan yang mendapat remisi terlibat berbagai kasus. Ada narkoba 677 orang, pencurian 23 orang, pembunuhan 45 orang, perlindungan anak 83 orang, korupsi 3 orang dan lain-lain ada 26 orang," kata Heri.
Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik. Dengan pemberian remisi diharapkan jadi motivasi bagi warga binaan lainnya.
.png)

Berita Lainnya
Trauma, Bocah Korban Pencabulan di Siak Histeris Tiap Dengar Nama Pelaku
Advokat dan Akademisi Pekanbaru Respon Positif Rencana Revisi UU ITE
Tragedi Berdarah Panen Sawit di Terantang, Parijon Masuk RS, Aditya Melarikan Diri
2 Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Inhil
Diduga Terlibat Judi Online, 6 WNI Ditahan Imigrasi Malaysia
Helmi Burman Tolak RJ, Minta Kasus Cash Back PWI Segera Gelar Perkara
Pemuda Bertato Naga Kepergok Sedang Mencuri
Warga Tembilahan Hulu Diamankan Polisi Karena Shabu dan Ganja
Polisi Inhil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras
Tiga Pengedar Sabu di Pangkalan Lesung Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti Hampir 10 Gram
Dua Pemuda di Tanah Merah Ditangkap Polisi Karena Shabu
Tiga Polisi Personel Polda Metro Jaya Terancam 15 Tahun Penjara atas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI