857 Warga Binaan Lapas Pekanbaru Dapat Remisi, 3 dari Kasus Korupsi


PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sebanyak 857 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mendapat remisi atau pemotongan masa hukuman dalam rangka peringatan Hari Raya Idulfitri 2021. Tiga di antaranya terlibat kasus korupsi.

"Sebanyak 857 warga binaan mendapat remisi khusus 1 dalam rangka Idulfitri pada tahun 2021 ini," ujar Kepala Lapas Klas IIA Pekanbaru, Heri Suhasmin, Senin (10/5/2021).

Heri menjelaskan, saat ini jumlah warga binaan di Lapas Klas IIA Pekanbaru sebanyak 1.437 orang. Dari remisi yang diajukan dikabulkan 857 orang, dengan kategori pidana umum 192 orang, pidana PP 28 sebanyak 5 orang dan pidana PP 99 sebanyak 660 orang. "Remisi yang diberikan antara 15 hari sampai 2 bulan," kata Heri.

Heri merincikan, remisi 15 hari diberikan kepada 2 warga binaan, remisi 1 bulan kepada 517 warga binaan, remisi 1 bulan 15 hari kepada 254 warga binaan dan remisi 2 bulan kepada 84 warga binaan.

"Warga binaan yang mendapat remisi terlibat berbagai kasus. Ada narkoba 677 orang, pencurian 23 orang, pembunuhan 45 orang, perlindungan anak 83 orang, korupsi 3 orang dan lain-lain ada 26 orang," kata Heri.

Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik. Dengan pemberian remisi diharapkan jadi motivasi bagi warga binaan lainnya.






Tulis Komentar