Curi Uang Tol Gerbang Minas, 2 Warga Pekanbaru Diringkus Polisi

Ilustrasi. (Net)

INDOVIZKA.COM -2 warga Rumbai Pekanbaru ini berhasil mengondol uang top up di kantor Gerbang Tol Kecamatan Minas sebesar Rp31.975.000. 

Akibat mencuri uang tersebut pelaku yang berinisial YI (26) dan rekannya ZI (32) diamankan Polsek Minas. 

Menurut Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka, aksi keduanya diketahui  petugas perusahaan pengelola gerbang tol PT RANI bernama Ari (30) Sabtu (03/06) sekira pukul 13.30 WIB. Saat itu Ari menemukan loker tempat penyimpanan uang rusak. 

“Ari menghubungi atasannya Diky (33) selaku Supervisor di perusahaan tersebut dan menanyakan apakah uang pengisian saldo top up sudah dijemput. Kemudian atasannya menjawab, pada saat itu belum dijemput," kata AKP Wan Mantazakka mengisahkan, Minggu (4/6/2023).

Kemudian Diky langsung ke kantor Gerbang Tol Minas untuk memastikan laporan bawahannya tersebut. Saat tiba di kantor, Diky menemukan loker tempat penyimpanan uang pengisian saldo top up memang dalam keadaan rusak, dan uang yang tersimpan kosong.  Setelah dihitung uang yang hilang dari dalam loker tersebut sebesar Rp31.975.000.

"Pihak PT. RANI kemudian langsung melaporkan hal ini ke Polsek Minas untuk pengusutan lebih lanjut," ungkap Kapolsek lagi.

Kemudian lanjut Kapolsek, dengan adanya laporan itu, ia beserta anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.

"Kita mendapatkan petunjuk melalui CCTV dari pelapor. Kemudian, saya beserta unit Reskrim melakukan penyelidikan. Tidak berselang lama lebih kurang dua jam, sekira pukul 17.00 WIB kemarin, tim berhasil  mengamankan ZI di Jalan Diponegoro Kota Pekanbaru," imbuh Kapolsek.

Kemudian lanjutnya, pada saat itu juga dilakukan introgasi terhadap diduga pelaku ZI bahwa ia menerima uang dari rekannya YI sebesar Rp4.000.000.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Reskrim menyimpulkan bahwa pelaku ZI tidak sendirian dalam aksinya.

"Atas pengakuan ZI, dilakukan lagi pencarian terhadap rekannya YI. Sekitar pukul 17.30 WIB, YI ditemukan di Jalan Arengka Pekanbaru, lalu YI mengatakan telah melakukan pencurian uang di Kantor Gerbang Jalan Tol Minas," ungkap Kapolsek.

Dari YI, pihaknya menemukan barang bukti (BB) berupa uang sebesar Rp14.000.000. Kemudian, keduanya dan BB dibawah ke Polsek Minas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku ini, kita jerat Pasal 363 ayat (1) ke - 5 KUHPidana.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar