Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pasutri di Kuansing Diciduk Polisi Saat Mau Jual Sabu
INDOVIZKA.COM - Kedapatan membawa narkoba jenis sabu, sepasang suami istri ditangkap Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing, Senin (18/9/2023) malam di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing.
Pasutri tersebut yakni berinsial RW (25) asal Desa Logas dan istrinya SD (33).
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, Iptu Novris H Simanjuntak mengatakan, sekira pukul 17.00 WIB timnya melakukan penyelidikan di Kelurahan Muara Lembu, dan sekitar pukul 19.00 WIB, RW dan SD berhasil ditangkap.
"Mereka ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor jenis honda vario tanpa Nopol. Ketika tim mendekat, tersangka RW membuang sebungkus kotak rokok. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan ternyata berisi sebungkus plastik bening besar berisi dua paket kecil diduga sabu," terang Iptu Novris.
Ketika diinterograsi, lanjut Iptu Novris, tersangka RW mengakui sabu tersebut miliknya yangdiperoleh dari seorang bandar berinsial RY (DPO), rencananya akan dijual seharga Rp800 ribu kepada calon pembeli.
Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.
RW dan SD telah diamankan di Mapolres Kuansing dan RW. Dimana berdasarkan hasil tes urine, keduanya positif methamphetamin.
"Tersangka yang berperan sebagai perantara jual beli dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tutup Iptu Novris.
.png)

Berita Lainnya
Bunuh Anak Sendiri, Budi Buang Jasad Korban ke Gorong-gorong Sekolah
Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Polisi!
Hendak Lakukan Transaksi, Seorang Pria Penjual Sabu Diamankan Polsek Keritang
PKS Sebut Seolah Ada Diskriminasi Saat JPU Paksa HRS Ikuti Sidang Online
Tidak Hanya Kasus SPR, Kejati Riau Juga Hentikan Pengusutan Bagi-bagi Jatah Proyek di Bengkalis
Baru Bebas, Mantan Gubri Tersandung Lagi Kasus Dugaan Suap APBD Riau
Brada E Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Hukuman Penjara
Miliki Tujuh Paket Sabu, Seorang Karyawan Swasta di Riau Ditangkap Polisi
Mahasiswa dan Organisasi Kepemudaan Minta Syamsuar Berani Pecat Pejabat yang Bermasalah Hukum
Diduga Pemberi Suap dan Penerima Suap, KPK Jerat Bupati Meranti Riau Pasal Berlapis
Diduga Gelapkan Sepeda Motor Konsumen, Mega Finance Dilaporkan Ke Polres Inhil
Bocah di Tembilahan Hulu Ditemukan Tewas Tenggelam di Sumur Mesjid