Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Akui Terima Suap 20 Ribu Dolar AS, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Akhirnya Brigjen Prasetijo Utomo divonis bersalah dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda senilai Rp 100 juta, karena terbukti menerima suap terkait pengurusan penghapusan daftar pencarian orang (DPO) atau red notice Joko Tjandra.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Vonis itu lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Brigjen Prasetijo Utomo, dipidana 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adapun hal yang memberatkan dalam vonis itu, dijelaskannya tindakan dari Brigjen Prasetijo Utomo, telah merusak citra Polri.
“Merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujar Muhammad Damis.
Sedangkan hal meringankan yang jadi pertimbangan putusan, Brigjen Prasetijo dianggap bersikap sopan selama persidangan. Brigjen Prasetijo juga sudah 30 tahun mengabdi di Polri.
“Terdakwa masih punya tanggungan keluarga, terdakwa mengakui menerima uang meski hanya 20 ribu dolar AS,” lanjutnya.
.png)

Berita Lainnya
Pelaku Pemukulan dan Pencurian Dibekuk Polisi
Laka Lantas di Inhil Tewaskan 1 Warga Sipil dan 1 Anggota TNI Kritis
Pelaku Pencurian Speedboat di Inhil Diamankan Polsek Kateman
Gisel Tak Ditahan karena Kooperatif dan Punya Anak Kecil
Ceroboh Saat Pacaran, Video 'Panas' Siswi Jadi Viral di WhatsApp
Aksinya Direkam, Penjaga Sekolah Cabuli 7 Siswa
Cegah Penularan Covid-19, Kapolri Keluarkan Maklumat Tentang Nataru
Pengendara yang Melintas Saat Pra Mudik Harus Tunjukkan Surat Tes Covid-19
Polda Riau Bekuk Seorang DPO Pelaku Molotov di Tapung
Dugaan Penipuan Rehabilitasi RSD Madani Rp2,1 Miliar, Eks Dirut Ditahan
Polisi Tangkap Direktur dan Manajer SPBU Kompak Kuala Kampar, 12 Ton Solar Subsidi Diamankan di Mapolres Pelalawan
Jaksa di Pekanbaru Jadi Korban Jambret, Berkat CCTV Pelaku Terciduk