Pilihan
Akui Terima Suap 20 Ribu Dolar AS, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Akhirnya Brigjen Prasetijo Utomo divonis bersalah dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda senilai Rp 100 juta, karena terbukti menerima suap terkait pengurusan penghapusan daftar pencarian orang (DPO) atau red notice Joko Tjandra.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Vonis itu lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Brigjen Prasetijo Utomo, dipidana 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adapun hal yang memberatkan dalam vonis itu, dijelaskannya tindakan dari Brigjen Prasetijo Utomo, telah merusak citra Polri.
“Merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujar Muhammad Damis.
Sedangkan hal meringankan yang jadi pertimbangan putusan, Brigjen Prasetijo dianggap bersikap sopan selama persidangan. Brigjen Prasetijo juga sudah 30 tahun mengabdi di Polri.
“Terdakwa masih punya tanggungan keluarga, terdakwa mengakui menerima uang meski hanya 20 ribu dolar AS,” lanjutnya.
.png)

Berita Lainnya
Istri Beli Obat, Suami Malah Gantung Diri di Dalam Rumah
Diduga Gelapkan Sepeda Motor Konsumen, Mega Finance Dilaporkan Ke Polres Inhil
Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Inhil Dibekuk, Pelaku Ternyata Orang Dalam
Tim Gabungan Amankan 105 Bal Pakaian dan Sepatu Bekas Selundupan
13 Pasangan Bukan Suami-Istri Terjaring Razia Tim Yustisi Inhil di Hotel
Diduga Curi Hp, Warga Guntung Ini Babak Belur Dihajar Massa
Polri Tidak Menemukan Unsur Pidana Dari 92 Rekening FPI, Gerindra Minta Spekulasi Dihentikan
Rumah Warga Pekan Arba Digeledah Polisi Karena Miliki Sabu
Hari Ini, Demokrat AHY Ajukan Gugatan ke PN Jakpus
Pencuri Sepeda Motor di Inhil Digebuki Warga
Parkir di Depan Rumah, Motor RX King Warga Tembilahan Raib
Musnahkan Shabu dan Extacy, Kapolres Inhil : Narkoba Musuh Bersama