Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Akui Terima Suap 20 Ribu Dolar AS, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Akhirnya Brigjen Prasetijo Utomo divonis bersalah dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda senilai Rp 100 juta, karena terbukti menerima suap terkait pengurusan penghapusan daftar pencarian orang (DPO) atau red notice Joko Tjandra.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Vonis itu lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Brigjen Prasetijo Utomo, dipidana 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adapun hal yang memberatkan dalam vonis itu, dijelaskannya tindakan dari Brigjen Prasetijo Utomo, telah merusak citra Polri.
“Merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujar Muhammad Damis.
Sedangkan hal meringankan yang jadi pertimbangan putusan, Brigjen Prasetijo dianggap bersikap sopan selama persidangan. Brigjen Prasetijo juga sudah 30 tahun mengabdi di Polri.
“Terdakwa masih punya tanggungan keluarga, terdakwa mengakui menerima uang meski hanya 20 ribu dolar AS,” lanjutnya.
.png)

Berita Lainnya
IPSM Inhil Ingatkan Warganet untuk Tidak Share Video atau Foto Korban
4 Orang Serta Paket Sabu dan Ganja Kering Diringkus Polisi di Rohil
Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Munarman Sebagai Perbuatan Fitnah Polisi
1.135 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan Polisi, Salah Satu Pemiliknya Meneger Tempat Karaoke
Dua Perempuan Muda dan Berbahaya
Pengendara Mobil Aniaya Pelajar di Areal Minimarket Medan Ternyata Kader Partai
Miliki Sabu, Wanita di Riau Ini Diamankan Polisi
Polres Inhil Bekuk Tiga Bandar Narkoba Jaringan Internasional
Diduga Menggunakan Senpi, Rampok di Pekanbaru Gasak Uang Sebanyak 17 Juta
Polres Siak Ungkap Kasus Penculikan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur
Pelaku Pemerasan di Warung Kopi Tembilahan Diringkus Polisi
Diperiksa KPK 7 Jam Lebih Soal Bansos, Politisi PDI-P Ihsan Yunus: Tanya ke Penyidik Saja