Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Akui Terima Suap 20 Ribu Dolar AS, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Akhirnya Brigjen Prasetijo Utomo divonis bersalah dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda senilai Rp 100 juta, karena terbukti menerima suap terkait pengurusan penghapusan daftar pencarian orang (DPO) atau red notice Joko Tjandra.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Vonis itu lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Brigjen Prasetijo Utomo, dipidana 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adapun hal yang memberatkan dalam vonis itu, dijelaskannya tindakan dari Brigjen Prasetijo Utomo, telah merusak citra Polri.
“Merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujar Muhammad Damis.
Sedangkan hal meringankan yang jadi pertimbangan putusan, Brigjen Prasetijo dianggap bersikap sopan selama persidangan. Brigjen Prasetijo juga sudah 30 tahun mengabdi di Polri.
“Terdakwa masih punya tanggungan keluarga, terdakwa mengakui menerima uang meski hanya 20 ribu dolar AS,” lanjutnya.
.png)

Berita Lainnya
Temukan Novum, PN Tembilahan Terima Peninjauan Kembali Perkara Sengketa Lahan
Oknum Polres Inhil Ditangkap Diduga Terlibat Narkoba di Pekanbaru
Seorang Pelaku Penjambretan di Jalan Trimas Diamankan Polisi
Satreskrim Polsek Enok Tangkap Pengedar Sabu di Desa Benteng Utara
Terdakwa Pembunuh Siswi SMP Pelalawan Dituntut 7 Tahun Penjara
Satreskrim Bengkalis Gagalkan Penyeludupan 28 Pekerja Migran ke Malaysia
Mundur dari Demokrat Moeldoko, Razman Sempat Diancam
Setahun, BNNP Riau Sita 74 Kg Sabu dan Selamatkan 566.937 Nyawa
Gelar Razia Terhadap Supir Truk, 7 Orang Positif Konsumsi Narkoba
Lawan PT IJA, Masyarakat Sungai Berapit Inhil Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi
Pelajar Wanita Asal Sumbar yang Tewas di Apartemen Teman Prianya di Jepang Akan Dimakamkan di Kampungnya
Kejari Rohil Terima Penyerahan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 5,8 Miliar