Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka Korporasi Pembakar Hutan

Ilustrasi

PEKANBARU - Memasuki Bulan Juli 2020, kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Riau yang kini ditangani oleh penyidik Polda Riau dan jajarannya terus berlanjut. Sejauh ini, Polda Riau telah tetapkan dua tersangka korporasi. 

"Jumlah tersangka kasus karhutla di Riau sebanyak 58 tersangka perorangan. Ditambah 2 tersangka koorporasi, totalnya ada 60 tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sumarto, Selasa (7/7/2020) siang. 

Sementara itu, jumlah kasus pembakaran lahan saat ini telah mencapai sebanyak 51 kasus menyebar di beberapa wilayah kabupaten se- Provinsi Riau. Sedangkan Rokan Hulu, Kuansing dan Kampar, nihil penindakan. 

Sedangkan di Polda Riau ada 1 kasus, tersangka 2 korporasi, Polres Inhil ada 8 kasus dengan tersangka 9 orang. Polres Inhu ada 2 kasus tersangka 4 orang, Polres Pelalawan ada 2 kasus dengan 2 tersangka. 

Lebih lanjut, Polres Rohil jumlah kasusnya ada 13 dengan tersangka 15 orang, Polres Bengkalis ada 12 kasus dengan jumlah tersangka 13 orang, lalu Siak ada 3 kasus dan 4 tersangkanya, Dumai ada 3 kasus dan tersangkanya 3 orang. 

Kemudian, Polres Meranti sendiri jumlah kasusnya sebanyak 4 dengan tersangkanya 4 orang. Dan Polresta Pekanbaru jumlah kasusnya ada 3 kasus dan 4 tersangkanya.

"Kasus kebakaran hutan di Riau, ada sebanyak 51 kasus dengan tersangka 60 orang termasuk korporasi. Yang masuk tahap sidik ada 4 kasus, tahap I ada 3 kasus, dan tahap II sebanyak 44 kasus. Dengan total lahan yang tebakar mencapai 242,1675 hektare," pungkas Sunarto. 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar