Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka Korporasi Pembakar Hutan
PEKANBARU - Memasuki Bulan Juli 2020, kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Riau yang kini ditangani oleh penyidik Polda Riau dan jajarannya terus berlanjut. Sejauh ini, Polda Riau telah tetapkan dua tersangka korporasi.
"Jumlah tersangka kasus karhutla di Riau sebanyak 58 tersangka perorangan. Ditambah 2 tersangka koorporasi, totalnya ada 60 tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sumarto, Selasa (7/7/2020) siang.
Sementara itu, jumlah kasus pembakaran lahan saat ini telah mencapai sebanyak 51 kasus menyebar di beberapa wilayah kabupaten se- Provinsi Riau. Sedangkan Rokan Hulu, Kuansing dan Kampar, nihil penindakan.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Sedangkan di Polda Riau ada 1 kasus, tersangka 2 korporasi, Polres Inhil ada 8 kasus dengan tersangka 9 orang. Polres Inhu ada 2 kasus tersangka 4 orang, Polres Pelalawan ada 2 kasus dengan 2 tersangka.
Lebih lanjut, Polres Rohil jumlah kasusnya ada 13 dengan tersangka 15 orang, Polres Bengkalis ada 12 kasus dengan jumlah tersangka 13 orang, lalu Siak ada 3 kasus dan 4 tersangkanya, Dumai ada 3 kasus dan tersangkanya 3 orang.
Kemudian, Polres Meranti sendiri jumlah kasusnya sebanyak 4 dengan tersangkanya 4 orang. Dan Polresta Pekanbaru jumlah kasusnya ada 3 kasus dan 4 tersangkanya.
"Kasus kebakaran hutan di Riau, ada sebanyak 51 kasus dengan tersangka 60 orang termasuk korporasi. Yang masuk tahap sidik ada 4 kasus, tahap I ada 3 kasus, dan tahap II sebanyak 44 kasus. Dengan total lahan yang tebakar mencapai 242,1675 hektare," pungkas Sunarto.
.png)

Berita Lainnya
Kejari Lakukan Penyelidikan 2 Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Besar di Inhil
Polresta Pekanbaru Musnahkan 6,3 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Gasak Kotak Infak, 4 Pemuda Tanggung di Meranti Diamankan Polisi
Petugas Gagalkan Paket Sabu Masuk ke Lapas Tembilahan
Anak Gugat Ibu Kandung Kembalikan Fortuner dan Bayar Sewa Rp200 Juta, Alasannya Tak Lazim
Jadi Saksi Ahli Pidana Dalam Sidang Aldiko Putra. Erdiansyah: Tidak Ada Pidana Tanpa Undang-undang
Buat Wanita Tersungkur Saat Pertahankan Tasnya, Jambret di Bogor Ditangkap Polisi
2 Pria Pelaku Pembakaran Lahan di Rohil Diamankan Polisi
Aniaya Korban Hingga Belumuran Darah, Warga Kateman Ditangkap Polisi
Oknum Provokator dalam Video Penolakan Pasien Covid-19 di Puskesmas Concong Disomasi
Spare Part Escavator Milik Disbun Inhil Dicuri, Penadah Terancam 5 Tahun Penjara
Eks Kades Alahan Rohul Tersandung Korupsi Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara