Kepala BPKAD Meranti Terima Dipenjara 30 Bulan Akibat Suap Suami Sendiri

Ilustrasi. (Net)

INDOVIZKA.COM - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, menerima hukuman penjara 2 tahun 6 bulan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dengan begitu perkara suap perjalanan ibadah umrah yang menjeratnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Fitria Nengsih memberi suap kepada Bupati Kepulauan Meranti, M Adil, sebesar Rp750 juta. Uang itu sebagai imbalan karena dipilihnya PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) sebagai biro perjalanan jemaah umrah gratis dari Pemkab Kepulauan Meranti ke Mekkah, Arab Saudi, tahun 2022.

Kegiatan ibadah itu didapatkan PT TMT karena Fitria Nengsih memiliki kedekatan dengan M Adil. Tidak hanya menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih merupakan Kepala Cabang PT TMT sekaligus istri siri M Adil sebagaimana fakta persidangan beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya memberi suap pada suami sendiri, Fitria Nengsih, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Mardison pada Kamis (24/8/2023). Ia juga dihukum membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan dapat diganti hukuman kurangan selama 3 bulan.

Hakim menyatakan Fitria Nengsih bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Fitria Nengsih menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut untuk melakukan upaya hukum banding. Setelah 7 hari, akhirnya terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, dan statusnya pun jadi terpidana.

"Sudah inkrah. Setelah pikir-pikir, akhirnya menerima putusan," ujar Yuherman selaku penasehat hukum Fitria Nengsih saat ditemui di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (19/9/2023) petang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budiman Abdul Karib, juga menyatakan kasus Fitria Nengsih sudah inkrah. "Sudah itu (inkrah)," kata Budiman.

Budiman menyebut, Fitria Nengsih juga dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pekanbaru oleh Jaksa eksekutif. "Ada Jaksa eksekutif yang sudah (melakukan) eksekusi. Tempatnya kan di sana juga, tempat dia ditahan (Lapas Perempuan)," jelas Budiman.

Sebelumnya JPU menuntut Fitria Nengsih dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.

Diketahui, suap itu diberikan karena M Adil memberikan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada PT TMT.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, Fitria Nengsih awalnya sebagai perwakilan PT TMT di Selatpanjang sejak tahun 2021. Selanjutnya, tanggal 29 Juli 2022, terdakwa menjadi Kepala Cabang PT TMT di Selatpanjang.

Fitria Nengsih merupakan orang kepercayaan Muhammad Adil dan mengetahui Bupati Kepulauan Meranti itu memiliki program memberangkatkan umrah guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi sebanyak 2.000 orang secara bertahap.

Fitria Nengsih ingin PT TMT mendapatkan pekerjaan tersebut. Pada medio tahun 2021, ia bersama M Adil melakukan pertemuan dengan perwakilan pemilik PT TMT di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta.

Dalam pertemuan itu, dibicarakan mengenai program dari M Adil untuk memberangkatkan umrah 2000 orang guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi secara bertahap serta kesanggupan PT TMT untuk melaksanakannya.

Biaya perjalanan umrah itu dianggarkan dalam APBD Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 dengan kegiatan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Kepulauan Meranti. Untuk awal diberangkatkan 250 orang.

Mengingat anggaran tidak cukup, pada Mei 2022, Muhammad Adil memerintahkan Bagian Kesra Setdakab Kepulauan Meranti untuk kembali memasukkan kegiatan tersebut dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Anggaran disetujui dengan nilai pagu sebesar Rp8.265.000.000.

Kemudian sekitar Oktober 2022, M Adil memerintahkan Kepala Bagian Kesra Kepulauan Meranti Syafrizal untuk segera melaksanakan perjalanan ibadah umrah dengan PT Tanur Muthmainnah Tour sebagai pelaksananya.

M Adil juga memerintahkan Mario Handoko selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Setdakab Kepulauan Meranti untuk mengadakan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat dengan menggunakan E-katalog.

Menindaklanjuti pertemuan dengan perwakilan pemilik PT TMT dan PT Hamsa Mandiri International Tours, Fitria Nengsih dan Muhammad Adil pada November 2022, membicarakan mengenai besaran uang fee yang akan didapatkan oleh M Adil.

Uang fee itu sebesar Rp 3 juta dikali dengan jumlah peserta umrah yang berangkat yakni sebanyak 250 orang. Total jumlah fee yang akan didapatkan oleh M Adil Rp750 juta.

Pada 16 November 2022, Fitria memerintahkan Endang Afrina selaku perwakilan PT TMT di Kabupaten Kepulauan Meranti. untuk menyerahkan berkas-berkas PT TMT. Setelah itu pada 21 November 2022, terdakwa dan M Adil bertemu dengan Mario Handono di Pelabuhan Selatpanjang.

Pada pertemuan itu, M Adil memerintahkan untuk mempercepat progres E-Katalog untuk Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesra Tahun Anggaran 2022. Mario Handono juga diberirahu kalau pekerjaan itu akan dilakukan oleh Fitria Nengsih.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar