Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kapolda Riau Dapati Aktivitas Illegal Logging di Kawasan Teluk Pulau
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Kepala Kepolisian daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menengarai adanya aktivitas Illegal Logging di dua daerah di Provinsi Riau, saat melakukan patroli udara pada Selasa (23/11/2021) bersama Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun, Kepala Biro Operasi (Karoops) Kombes Pol R Kasero Manggolo dan Asisten I Setdaprov Riau Jenri Salmon Ginting.
Bertolak dari Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, langsung menuju ke Cagar Alam Bukit Bungkuk, Desa Lereng, Kecamatan Kuok, Kampar. yang berjarak tempuh sekitar 15 menit. Dari atas helikopter, terlihat beberapa bukit yang sudah gundul dan ratusan kayu bekas tebangan derta beberapa pondok yang diduga digunakan pelaku Illegal Logging untuk beristirahat. Namun tidak terlihat ada aktivitas di lokasi.
Setelah pengamatan beberapa menit, kemudian melanjutkan ke Kabupaten Rokan Hilir. Tepatnya ke Wilayah Lenggadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang. Di titik tersebut, terlihat beberapa rel kayu yang dibuat untuk mengeluarkan kayu hutan. Rel dibuat menuju arah sungai besar yang berada di sekitar lokasi.
Darisana, rombongan
menuju Mapolres Rokan Hilir. Dimapolres, Irjen Agung meminta Kapolres AKBP Nurhadi agar langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan.
Agung mengatakan patroli yang gelar bersama Wakapolda bertujuan untuk melihat dan menandai langsung titik koordinat aktivitas diduga Illegal Logging.
“Di daerah Rohil ini tadi saya sempat ke daerah Teluk Pulau. Memang terlihat bagaimana aktivitas illegal logging disana. Kami melihat berbagai macam sarana prasarana disana. Salah satunya adalah rel kayu yang membentang di sekitar kawasan hutan diduga untuk mengeluarkan log atau kayu olahan dari dalam hutan.,” ujar Agung.
Agung mengatakan bahwa terlihat beberapa kayu bekas tebangan dari pantauan tersebut. Agung memastikan bahwa kepolisian akan melakukan pemantauan yang lebih serius lagi pada titik ditemukannya aktivitas illegal logging.
“Nanti dari polres dan jajaran akan melakukan langkah-langkah konkrit untuk mengamankan kawasan hutan,” ungkapnya.
Agung menambahkan, beberapa hari lalu, Polres Rohil telah menemukan tumpukan kayu di sekitar wilayah Teluk Pulau, yang berada di Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir. Polres Rohil juga telah memulai melakukan penyelidikan dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Kapolda mengajak semua lapisan masyarakat untuk dapat menjaga kelestarian alam dan hutan.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk peduli, dan menjaga hutan kita agar tetap lestari. Memang perlu langkah-langkah konkrit agar hutan kita tetap lestari dan terjaga. Saya juga dapat informasi perihal adanya izin usaha pemanfaatan kayu di sekitar lokasi dan saya minta kapolres untuk mendalaminya,” pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Bawa Sabu 10 Kg, Ajudan Gubernur Ditangkap Polisi
Polda Riau Sita Aset Rp5,4 Miliar Milik Mak Gadih, Gembong Sabu yang Divonis 17 Tahun
Tergiur Kemolekan Tubuh Ponakan, Sang Paman Lakukan Ini di Tengah Malam Buta
Pompong di Inhil Terbalik, Satu Orang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Indragiri
Terekam CCTV, Pencuri di Rumah Pak Lurah Ditangkap Polisi
10 Tahun Cari Keadilan, Korban Penganiayaan di Rohil Surati Mahfud MD dan Presiden
Sepakat Hentikan Pengiriman PMI secara Ilegal
9 Pengacara Partai Demokrat Kubu Moeldoko Dipolisikan Atas Pidana Pemalsuan Surat
KPK Ambil Sampel Suara Bupati Meranti Nonaktif Adil Cocokan Dengan Bukti Rekaman
Baku Hantam Polantas Vs Anggota TNI Berakhir Damai
Tolak Ajakan Berkencan, Suami di Inhil Tebas Istri Pakai Parang
Polres Inhu Gagalkan Penyelundupan 2.650 Gram Sabu-Sabu ke Palembang