Diduga Bandar Sabu, Oknum Ketua Ormas Anti Narkoba Ditangkap Polisi

ilustrasi

PELALAWAN - Oknum ketua ormas anti narkoba dan korupsi di Kabupaten Pelalawan berinisial HS (32) ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan, Selasa (9/6/2020).

HS diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu. Turut serta ditangkap dua tersangka lainnya, berprofesi sebagai kurir yakni WTA (24) dan ENS (36).

HS merupakan warga Kecamatan Langgam. Ia ditangkap di Jalan Tengku Umar, Pekanbaru.

Penangkapan HS ini, bermula ketika penangkapan terhadap tersangka WTA yang merupakan warga Kecamatan Langgam di areal kebun PT MUP tahap II Desa Penarikan, Kecamatan Langgam, Selasa (9/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. Begitu juga terhadap tersangka ENS.

Dari tangan kedua tersangka WTA dan ENS diperoleh sejumlah barang bukti diantaranya dua paket plastik klip merah berisikan paket, lebih kurang 4,5 gram sabu dan dua bal besar plastik klip warna merah.

Setelah dilakukan interogasi kedua pelaku ini mengaku sabu itu diperoleh dari tersangka HS. Alhasil HS langsung diburu dan berhasil ditangkap di Jalan Tengku Umar Pekanbaru.

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko S.Ik, melalui Kasubag Humas Ipda Edi Haryanto ketika dikonfirmasi, Kamis (11/6/2020) membenarkan, penangkapan bandar sabu yang juga merupakan oknum ormas gerakan anti narkoba di Pelalawan.

"Saat ini, ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Pelalawan, untuk pengusutan lebih lanjut," tandasnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar