Pilihan
Terkait Penghinaan Bernada Rasial
Bareskrim Polri Jemput Paksa Ambroncius Nababan, Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin
JAKARTA (INDOVIZKA) - Bareskrim Polri menjemput paksa politikus Partai Hanura, Ambroncius Nababan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan bernada rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik Siber Bareskrim menjemput paksa Ketua Umum Projamin (Pro Jokowi-Ma’ruf Amin) pada Selasa (26/1/2021) sore.
“Kemudian tadi setelah status dinaikan menjadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan. Dan sekitar pukul 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri, saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri,” kata Argo saat konferensi pers, Selasa (26/1/2021) malam.
Menurut Argo, penetapkan sebagai tersangka ini dilakukan setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli soal kasus tersebut.
Setelah itu, polisi langsung melakukan gelar perkara dan mendapatkan hasil Ambroncius Nababan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada tersangka AN sebagai tersangka, saat ini dalam pemeriksaan,” kata Argo.
Atas perbuatannya, Ambroncius dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 jo Pasal 4 huruf B ayat (2) UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan juga pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Diketahui, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat melaporkan politikus partai Hanura Ambroncius Nababan ke Polda Papua Barat. Ambromncius dilaporkan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian bernada rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Laporan Polisi bernomor :/LP/17/I/2021/Papua Barat ini dibuat pada Senin (25/01) sekitar pukul 13.46 WIT di SPKT Polda Papua Barat.***
.png)

Berita Lainnya
Kejari Rohil Terima Penyerahan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 5,8 Miliar
Dikendalikan Napi, Polres Inhil Bongkar Jaringan Narkoba Kiloan
DPR Dorong Polri Gerak Cepat Tindak Pelaku dan Afiliasi Jaringan Teroris di Depan Gereja Katedral Makassar
Korban Tewas, Polisi Buru Sampai Dapat Pelaku Jambret Kejam di Jalan Melati
Polres Dumai Tangkap Empat Orang Pelaku Ilegal Logging
Dibayar Pakai Uang Palsu Setelah Wik-wik, Gay Ini Lapor ke Polisi
Polres Inhil Amankan Tersangka Tabrak Lari
Inspektorat Inhil Audit Dugaan Dana Fiktif di Desa Bangun Harjo Jaya
Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
Dua Mantan Pejabat Ditjen Pajak Dituntut Hukuman 9 dan 6 Tahun Penjara
Miliki Pil Ekstasi, Warga Keritang Inhil Ditangkap Polisi
Dipasok dari Sumbar, Pengedar Ganja di Inhu Dibekuk Polisi