Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Terkait Penghinaan Bernada Rasial
Bareskrim Polri Jemput Paksa Ambroncius Nababan, Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin
JAKARTA (INDOVIZKA) - Bareskrim Polri menjemput paksa politikus Partai Hanura, Ambroncius Nababan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan bernada rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik Siber Bareskrim menjemput paksa Ketua Umum Projamin (Pro Jokowi-Ma’ruf Amin) pada Selasa (26/1/2021) sore.
“Kemudian tadi setelah status dinaikan menjadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan. Dan sekitar pukul 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri, saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri,” kata Argo saat konferensi pers, Selasa (26/1/2021) malam.
Menurut Argo, penetapkan sebagai tersangka ini dilakukan setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli soal kasus tersebut.
Setelah itu, polisi langsung melakukan gelar perkara dan mendapatkan hasil Ambroncius Nababan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada tersangka AN sebagai tersangka, saat ini dalam pemeriksaan,” kata Argo.
Atas perbuatannya, Ambroncius dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 jo Pasal 4 huruf B ayat (2) UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan juga pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Diketahui, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat melaporkan politikus partai Hanura Ambroncius Nababan ke Polda Papua Barat. Ambromncius dilaporkan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian bernada rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Laporan Polisi bernomor :/LP/17/I/2021/Papua Barat ini dibuat pada Senin (25/01) sekitar pukul 13.46 WIT di SPKT Polda Papua Barat.***
.png)

Berita Lainnya
Musnahkan Shabu dan Extacy, Kapolres Inhil : Narkoba Musuh Bersama
Melawan dan Menyerang Saat Hendak Ditangkap, 2 Perampok di Inhil Tewas Usai Terima Timah Panas
14 Jam Pencarian, Akhirnya Korban Terkaman Buaya Ditemukan Tak Bernyawa
Polisi Inhil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bangko Ringkus Pengecer Sabu
Terlibat Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Dipecat
Kebakaran Ruko isi petasan di Pekanbaru Jadi Tontonan Warga
Ngaku-ngaku dari Ormas, Tiga Pelaku Ini Ditangkap Polisi karena Sering Memalak Pedagang
Sebut Islam Arogan, Abu Janda Berpotensi Dipidana Penodaan Agama
Pelaku Penusukan di Kempas Berhasil Diamankan Polisi
Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus UNRI Viral
Polres Inhil Gagalkan 19 Kg Sabu, Ketua MUI: Ribuan Jiwa Terselamatkan