Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Terkait Penghinaan Bernada Rasial
Bareskrim Polri Jemput Paksa Ambroncius Nababan, Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin
JAKARTA (INDOVIZKA) - Bareskrim Polri menjemput paksa politikus Partai Hanura, Ambroncius Nababan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan bernada rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik Siber Bareskrim menjemput paksa Ketua Umum Projamin (Pro Jokowi-Ma’ruf Amin) pada Selasa (26/1/2021) sore.
“Kemudian tadi setelah status dinaikan menjadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan. Dan sekitar pukul 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri, saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri,” kata Argo saat konferensi pers, Selasa (26/1/2021) malam.
Menurut Argo, penetapkan sebagai tersangka ini dilakukan setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli soal kasus tersebut.
Setelah itu, polisi langsung melakukan gelar perkara dan mendapatkan hasil Ambroncius Nababan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada tersangka AN sebagai tersangka, saat ini dalam pemeriksaan,” kata Argo.
Atas perbuatannya, Ambroncius dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 jo Pasal 4 huruf B ayat (2) UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan juga pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Diketahui, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat melaporkan politikus partai Hanura Ambroncius Nababan ke Polda Papua Barat. Ambromncius dilaporkan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian bernada rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Laporan Polisi bernomor :/LP/17/I/2021/Papua Barat ini dibuat pada Senin (25/01) sekitar pukul 13.46 WIT di SPKT Polda Papua Barat.***
.png)

Berita Lainnya
Diduga 'OD' Ekstasi, Video Wanita Geleng-Geleng Kepala di Jalan Jadi Viral
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Malaysia
Terkait Dugaan Penyimpangan Oknum, Kapolres Kuansing : Jika Terbukti di Tindak Tegas
Polres Bengkalis Tangkap Pria 58 Tahun Diduga Pemicu Kebakaran Gambut 10 Hektar
Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
Polisi Ungkap Pembagian Tugas: Ada yang Beli Bahan, Ada yang Membuat Bom
Oknum Pegawai Kantor Camat LBJ Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Shabu
Aksi Premanisme Dilengkapi Senjata Tajam Bikin Warga Sincalang Resah
Mantan Gubri Rusli Zainal Segera Bebas
3 Terduga Pelaku Karhutla Dibekuk Polres Rohil Ditempat Yang Berbeda
Menolak Diajak Menikah, Suami di Inhil Bacok Istri kedua
Dugem di Balik Jeruji, Empat Napi Pekanbaru Dikirim ke Nusakambangan