Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Terkait Penghinaan Bernada Rasial
Bareskrim Polri Jemput Paksa Ambroncius Nababan, Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin
JAKARTA (INDOVIZKA) - Bareskrim Polri menjemput paksa politikus Partai Hanura, Ambroncius Nababan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan bernada rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik Siber Bareskrim menjemput paksa Ketua Umum Projamin (Pro Jokowi-Ma’ruf Amin) pada Selasa (26/1/2021) sore.
“Kemudian tadi setelah status dinaikan menjadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan. Dan sekitar pukul 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri, saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri,” kata Argo saat konferensi pers, Selasa (26/1/2021) malam.
Menurut Argo, penetapkan sebagai tersangka ini dilakukan setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli soal kasus tersebut.
Setelah itu, polisi langsung melakukan gelar perkara dan mendapatkan hasil Ambroncius Nababan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada tersangka AN sebagai tersangka, saat ini dalam pemeriksaan,” kata Argo.
Atas perbuatannya, Ambroncius dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 jo Pasal 4 huruf B ayat (2) UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan juga pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Diketahui, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat melaporkan politikus partai Hanura Ambroncius Nababan ke Polda Papua Barat. Ambromncius dilaporkan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian bernada rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Laporan Polisi bernomor :/LP/17/I/2021/Papua Barat ini dibuat pada Senin (25/01) sekitar pukul 13.46 WIT di SPKT Polda Papua Barat.***
.png)

Berita Lainnya
Reskrim Polres Inhil Ungkap Aktivitas Pertambangan Batu Ilegal di Kemuning
Poetra Nusantara: Tak Etis Kaitkan Pergantian Kapolri dengan Isu Agama Personal
Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba, Kanwil Kumham Riau Pisahkan Penghuni Lapas Bermasalah
Fakta-fakta Tragis Kematian Ibu Muda di Kepulauan Meranti
Tak Miliki KTP, 26 Warga Digelandang ke Mapolres Inhil
Sempat Berbohong, Pelaku Pembunuhan Honorer Dishub Pekanbaru Ngaku Korban Jambret
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Pekanbaru
Sempat Diantar Korban, Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online
ABG di Riau Meregang Nyawa di Hotel, Polres Tetapkan Teman Kencan Korban Tersangka
Operasi Antik Polres Pelalawan Bongkar 4 Kasus Narkoba, 5 Pelaku Diamankan
Dugaan Penipuan Rehabilitasi RSD Madani Rp2,1 Miliar, Eks Dirut Ditahan
Diduga Terlibat Korupsi, Konsultan Ruko BRK Syariah KCP Pakning Ditangkap