Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Terkait Penghinaan Bernada Rasial
Bareskrim Polri Jemput Paksa Ambroncius Nababan, Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin
JAKARTA (INDOVIZKA) - Bareskrim Polri menjemput paksa politikus Partai Hanura, Ambroncius Nababan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan bernada rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik Siber Bareskrim menjemput paksa Ketua Umum Projamin (Pro Jokowi-Ma’ruf Amin) pada Selasa (26/1/2021) sore.
“Kemudian tadi setelah status dinaikan menjadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan. Dan sekitar pukul 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri, saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri,” kata Argo saat konferensi pers, Selasa (26/1/2021) malam.
Menurut Argo, penetapkan sebagai tersangka ini dilakukan setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli soal kasus tersebut.
Setelah itu, polisi langsung melakukan gelar perkara dan mendapatkan hasil Ambroncius Nababan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada tersangka AN sebagai tersangka, saat ini dalam pemeriksaan,” kata Argo.
Atas perbuatannya, Ambroncius dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 jo Pasal 4 huruf B ayat (2) UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan juga pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Diketahui, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat melaporkan politikus partai Hanura Ambroncius Nababan ke Polda Papua Barat. Ambromncius dilaporkan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian bernada rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Laporan Polisi bernomor :/LP/17/I/2021/Papua Barat ini dibuat pada Senin (25/01) sekitar pukul 13.46 WIT di SPKT Polda Papua Barat.***
.png)

Berita Lainnya
Bocah di Riau Tewas Mengenaskan, Tubuhnya Penuh Luka Robek
Polda Riau Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau, Satu Pelaku Ditangkap
KPK Geledah Rumah Politisi PDIP Ikhsan Yunus Terkait Dugaan Korupsi Bansos Rp430,79 Miliar
Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
Petugas Rutan Gagalkan Penyelundupan Mi Instan Berisi Sabu
Menangis, Pelaku Teror ke Rumah Muspidauan Bersujud di Depan Kapolda Riau
Menag, Ketua MPR hingga Sekjend PGI Sepakat Minta Jozeph Paul Zhang segera Ditangkap
Rizieq Shihab Bakal Ajukan PK Setelah MA Pangkas Hukuman
Tak Punya Izin Operasi saat Pandemi Covid-19, Pemilik dan Manager Sky Club Jadi Tersangka
70.800 Baby Lobster Senilai 14 Milyar Coba Diselundupkan dari Inhil
Diduga Terlibat Jaringan Teroris di 5 Provinsi, Kejaksaan Agung Terima Pemberitahuan Penyidikan Munarman
Menolak Diajak Menikah, Suami di Inhil Bacok Istri kedua