Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Kesal Sering Menangis Jadi Motif Ayah di Pekanbaru Bunuh Bayinya Sendiri
INDOVIZKA.COM - Seorang bayi di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru tewas ditangan ayah kandungnya sendiri. Bayi berumur lima bulan itu dibunuh sang ayah MIW (21) hanya karena sering menangis.
Menurut Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, bayi malang itu ditemukan pertama kali oleh tantenya SF (34). Saksi kemudian berteriak minta tolong kepada ibu korban sekaligus istri pelaku,inisial DF.
Ia ditemukan sekitar pukul 16.30 Selasa (19/9/2023), usai pulang mengajar.
Saat itu ibu korban DF berteriak mengatakan kepada SF bahwa anaknya sudah meninggal," terang Kompol Bery, Jumat (22/9/2023).
Kondisi bayi itu sudah pucat, bagian hidung juga terdapat bekas luka dan berdarah. Sementara bibirnya membiru dan tak bernafas lagi.
" Bayi itu sempat dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau. Namun nyawa bayi itu sudah tidak tertolong dan dinyatakan meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada bagian mulut dan rahang," jelasnya.
Diperkirakan bayi itu meninggal baru antara 2-12 jam sebelum diperiksa. Dimana kejanggalan muncul lantaran dugaan sementara bayi itu meninggal dunia akibat dibekap.
Laporan ke pihak Polresta Pekanbaru akhirnya dipilih keluarga korban lantaran keluarga mencurigai ayah kandung korban yang justru menghilang saat peristiwa itu terjadi.
Akhirnya, penyelidikan pun dilakukan pihak kepolisian. Hingga MIW berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Tenayan Raya Pekanbaru.
Usut punya usut, MIW pun mengakui telah menganiaya anak kandungnya tersebut hingga tewas. Kini ia harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku mengaku sudah sering melakukan kekerasan pada anaknya tersebut," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) sebagaimana dimaksud di dalam rumusan Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam penjara 15 tahun penjara.**
.png)

Berita Lainnya
Zulkarnain Kadir: Harus Ada Kepastian Hukum Bagi yang Diperiksa Terkait Korupsi di Riau
Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswa di Pekanbaru Berhasil Ditangkap
Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 1,8 Kg Sabu
Pasutri Pengedar Narkoba Diringkus Polisi
Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Riau, 19 Kg Sabu-500 Pil Ekstasi Disita
Malas Bekerja, Kelamin Suami Dipotong Istri
Jaksa Susun Dakwaan Kasus Tersangka Perdagangan Rokok Ilegal di Riau
4 Saksi Kasus Suap Proyek Jalan Diperiksa KPK di Kantor Polda Riau
WNA Meninggal di Atas Motor di Jalan Imam Bonjol
Terungkap 'Bibir Mana Bibir' di Sidang Cabul Dekan FISIP Unri Nonaktif
Merugikan Negara, 46 Dus Rokok Ilegal Senilai 300 Juta Dimusnahkan
Hendak Bubarkan KLB, Massa AHY Kocar-kacir Berhamburan Dikejar Pendukung Moeldoko