Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kesal Sering Menangis Jadi Motif Ayah di Pekanbaru Bunuh Bayinya Sendiri
INDOVIZKA.COM - Seorang bayi di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru tewas ditangan ayah kandungnya sendiri. Bayi berumur lima bulan itu dibunuh sang ayah MIW (21) hanya karena sering menangis.
Menurut Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, bayi malang itu ditemukan pertama kali oleh tantenya SF (34). Saksi kemudian berteriak minta tolong kepada ibu korban sekaligus istri pelaku,inisial DF.
Ia ditemukan sekitar pukul 16.30 Selasa (19/9/2023), usai pulang mengajar.
Saat itu ibu korban DF berteriak mengatakan kepada SF bahwa anaknya sudah meninggal," terang Kompol Bery, Jumat (22/9/2023).
Kondisi bayi itu sudah pucat, bagian hidung juga terdapat bekas luka dan berdarah. Sementara bibirnya membiru dan tak bernafas lagi.
" Bayi itu sempat dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau. Namun nyawa bayi itu sudah tidak tertolong dan dinyatakan meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada bagian mulut dan rahang," jelasnya.
Diperkirakan bayi itu meninggal baru antara 2-12 jam sebelum diperiksa. Dimana kejanggalan muncul lantaran dugaan sementara bayi itu meninggal dunia akibat dibekap.
Laporan ke pihak Polresta Pekanbaru akhirnya dipilih keluarga korban lantaran keluarga mencurigai ayah kandung korban yang justru menghilang saat peristiwa itu terjadi.
Akhirnya, penyelidikan pun dilakukan pihak kepolisian. Hingga MIW berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Tenayan Raya Pekanbaru.
Usut punya usut, MIW pun mengakui telah menganiaya anak kandungnya tersebut hingga tewas. Kini ia harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku mengaku sudah sering melakukan kekerasan pada anaknya tersebut," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) sebagaimana dimaksud di dalam rumusan Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam penjara 15 tahun penjara.**
.png)

Berita Lainnya
Musnahkan Shabu dan Extacy, Kapolres Inhil : Narkoba Musuh Bersama
Densus 88 Resmi Tahan Farid Okbah, Anung dan Ahmad Zain
Meresahkan Warga, DPRD Dukung Dukung Polisi Maksimalkan Patroli Berantas Jambret
Terbelit Kasus Korupsi Dana Desa, Kades & Bendahara Ditahan Kejari
Sekdaprov Ditahan Kejati, Wagub Riau: Kita Hargai Hukum yang Berlaku
Mantan Bupati Kuansing Divonis 8 Tahun Penjara
Polisi Ungkap Pembagian Tugas: Ada yang Beli Bahan, Ada yang Membuat Bom
Tolak Berhubungan Badan, Honorer di Riau Ini Tewas di Kamar Hotel
Miliki Extacy 50 Butir, Warga Tembilahan Dibekuk Polisi
Seorang Pemuda Bejat di Inhil Cabuli Bocah Perempuan Dipadang Sawit
Korban Mutilasi Ayah Kandung di Tembilahan di Kenal Pribadi Yang Ramah
Tanya Pencairan Fee Umrah ke Fitria Nengsih, Bupati Meranti M Adil Dapat 3 Juta Perpaket