Bule Slovakia Tewas Dibunuh Kekasihnya di Bali

Polisi ekspos kasus pembunuhan bule asal Slovakia.

(INDOVIZKA) - Nasib miris dialami oleh Adriana Simeonova (29) bule asal Slovakia yang harus meregang nyawa lantaran dibunuh kekasihnya Lorens Parera (30).

Polisi tidak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku pembunuhan bule cantik tersebut. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan pelaku yang pernah diajak korban 2 kali ke negaranya di Slovakia itu membunuh lantaran sakit hati.

"Pelaku adalah orang dekat korban yang sakit hati karena di putus cintanya. Sebelumnya mereka sudah berpacaran sejak 2017 dan pelaku sudah dua kali diajak ke Slovakia ke negara korban," kata Kapolresta jansen kepada awak media di Polsek Densel, Denpasar, Jumat (22/1/2021).

Kapolresta Jansen melanjutkan, pada Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekira pukul 14.42 Wita rekan beberapa kali menghubungi korban. Lantaran tak mendapat respon dari korban, kemudian rekannya mendatangi rumah korban.

"Keesokan harinya tanggal 20 Januari 2021, pukul 8.45 Wita rekannya menggedor dan memanggil korban. Karena tak ada respon, rekannya ini mencoba masuk ke dalam rumah sambli memanggil-manggil, pada saat itulah rekannya melihat korban sudah terbujur kaku di rumahnya di Jalan Pengiasan, Denpasar Selatan dan melaporkannya ke polisi," ujar dia.

Pelaku Dijerat Pasal berlapis

Kombes Jansen menyebut usai mendapat laporan rekan korban pihak kepolisian tak membutuhkan waktu lama, hanya dalam hitungan jam polisi dapat membekuk pelaku bersama motornya yang dibelikan oleh korban.

"Dalam hitungan 3 jam akhirnya pelaku LP berhasil kita amankan. untuk diketahui pelaku dan korban sudah lama berkenalan dan berpacaran. Korban dibunuh menggunakan pisau yang dibeli pelaku saat di Slovakia. Mereka pernah bekerja dalam satu managemen di resort Raja Ampat, Papua Barat," tutur Kombes jansen.

Kapolresta menambahkan dalam satu tahun terakhir korban memutuskan pindah ke Bali dan kemudian pelaku menyusul. Keduanya sama-sama bekerja, hingga akhirnya hubungan keduanya kandas.

"Korban bekerja secara online dan pelaku bekerja sebagai kapten kapal speed boat di Quicksilver di daerah Tanjung Benoa. Setelah lama berhubungan korban memutuskan untuk berhenti berhubungan dengan pelaku, pelaku sakit hati, kemudian pelaku masih ingin berhubungan," ucap dia.

Sementara itu, atas perbuatan pelaku yang menghilangkan nyawa korban, pelaku dijerat pasal berlapis. "Pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 KUHP dan pasal 338 dan 351 dan ancaman terberatnya seumur hidup atau hukuman mati paling ringan 7 tahun penjara," ujar Kapolres Jansen






Tulis Komentar