Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Stop Keluarkan Izin Keramaian, Polres Rohul Imbau Warga Tunda Pesta Pernikahan
PASIR PANGARAIAN - Dalam mengantisipasi penyebaran virus corona, Polres Rokan Hulu (Rohul) sementara waktu tidak keluarkan izin keramaian.
Pihak polres juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar menunda dulu segala kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak.
"Haknya maklumat Kapolri Idham Aziz tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19, sehingga sementara ini izin yang mengumpulkan orang banyak ditunda dulu hingga batas waktu yang ditentukan," terang Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting Sik, Senin (23/3/2020).
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Kemudian, selain menghentikan Izin keramaian untuk sementara waktu, tambah Kapolres, Polres Rohul beserta jajarannya juga gencar beri himbauan tentang maklumat Kapolri untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan melakukan patroli dengan menggunakan pengeras suara setiap hari.
Di tempat terpisah, Kasat Intelkam Polres Rohul AKP Edi Sutomo SH.MH yang dikonfirmasi, mengakui bahwa kebijakan Polres Rohul tidak mengeluarkan izin keramaian sudah diberlakukan sejak 19 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Edi juga menghimbau, agar warga tidak dulu melaksanakan kegiatan sosial yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak, baik itu di tempat umum maupun lingkungan sendiri seperti seminar pertemuan lokakarya, sarasehan, konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, resepsi keluarga, unjuk rasa pawai, dan karnaval.
"Juga pesta pernikahan, jika ada warga yang menikah maka silahkan Ijab Kabulnya saja dulu dilaksanakan, untuk pestanya ditunda dulu, hingga keadaan membaik," imbau Kasat Intelkam.
Tambah Kasat Intelkam, dimana dengan adanya larangan berkumpul dan mengadakan kegiatan keramaian, merupakan maklumat Kapolri Jendral Polisi Idham Aziz bagi seluruh nasyarakat menyikapi wabah Covid-19.
Dengan sudah diterbitkanya maklumat Kapolri, seluruh anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian berdasarkan peraturan dan perundangan-undangan berlaku nntuk membubarkan ataupun tindakan kepolisian lain yang dianggap perlu.
.png)

Berita Lainnya
Gubri Abdul Wahid Dukung Hilirisasi Bidang Pertanian
DPC PKB Inhil Gelar Kegiatan Nusantara Bershalawat
Hadiri Halal Bi Halal KKIH, Bacagubri Abdul Wahid Didoakan Para Tokoh Inhil Pekanbaru
Polda Riau: Penyelidikan SPPD Fiktif di DPRD Rohil Masih Jalan!
Sebagian Besar Data dan Informasi OPD Pemprov Riau Amburadul
Diundur, Mal di Pekanbaru Tak Jadi Tutup Besok
Selisih Tipis Dengan Wahid, Survei TRC : Elektabilitas Anjlok Warga Riau Tak Puas Dengan Kinerja Syamsuar Selama Jadi Gubernur
Pameran 2nd Sawit Indonesia Expo and Conference 2024 Dihadiri 12 Produsen Benih Sawit dan 13 Perusahaan Alat Berat
Bupati Pelalawan Resmi Lepas Keberangkatan Bantuan Kemanusiaan Rumah Relawan Dhuafa Menuju Sumbar, Sumut dan Aceh
Tak Lulus Seleksi Administrasi, 1.063 Peserta CASN Riau Ajukan Sanggahan
Bupati Inhil Harap Pelaksanaan Pilkades Berjalan Aman dan Sukses
Alokasi Dana Desa Belum Dicairkan, Sejumlah Kades di Meranti Ancam Tutup Kantor