Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Warga Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi Karena Sabu
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA)- Sat Narkoba Polres Inhil berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu inisial RU (38) di Jalan Ahmad Yani Parit 9 Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil.
RU merupakan warga Tembilahan Hulu yang berprofesi sebagai petani. Ia diamankan bersama 2 paket shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor sabu 0.54 gram.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat, bahwa diduga ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkotika di Jalan Ahmad Yani. Informasi tersebut disampaikan kepada KBO sat Res Narkoba Polres Inhil Iptu Hendri.J
"Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (10/7/2021) sekitar pukul 19:50 wib anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap RU," kata KBO sat Narkoba Polres Inhil Iptu Hendri.J melalui Paur Humas Ipda Esra SH.
Setelah diamankan Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memanggil RT dan warga setempat untuk dijadikan sebagai saksi, dan Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika yang di duga jenis shabu di atas tempat tidur dalam kamar pelaku.
"Berdasarkan hasil interogasi shabu tersebut didapatkan dari seseorang yang diduga berinisial IJ(dalam lidik). RU beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan pasal 114 Jo 112 UU RI No. 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun penjara," ujarnya.
.png)

Berita Lainnya
Kejari Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Anggota DPRD Kuansing
Kejati: Kami Bekerja Profesional dan Sesuai Mekanisme
Terkait Dugaan Penyimpangan Oknum, Kapolres Kuansing : Jika Terbukti di Tindak Tegas
Cemburu Istri Diajak Narik, Kuli Bengkel Hantam Sopir Mikrolet Pakai Dongkrak
DPR Imbau Umat Islam Tak Terprovokasi Jozeph Paul Zhang
Kejari Pelalawan Terapkan Restorative Justice Untuk Hentikan Perkara Pidana Penganiyaan
Tak Punya Izin Operasi saat Pandemi Covid-19, Pemilik dan Manager Sky Club Jadi Tersangka
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Kanit Reskrim di Rokan Hulu Maki-Maki dan Ancam Korban Pemerkosaan Berdamai Dicopot
20 Kios di Pasar Rumbai Desa Sungai Gantang Hangus Terbakar Api
Jika Sayuti tak Dibebaskan, Mahasiswa Riau Ancam Lakukan Aksi Besar-besaran
Mantan Kapolda Sumut Komjen Agus Andrianto Resmi Menjabat Kabareskrim