Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Gagal Selundupkan 30 TKI ke Malaysia, Tiga Warga Rohil Ditangkap Polisi
ROHIL, (INDOVIZKA) - Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Rohil dengan Sat Reskrim Polsek Sinaboi berhasil mengagalkan penyelundupan 30 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Bahkan aparat juga berhasil menangkap 3 dari 4 terduga penyeludupan TKI ilegal tersebut.
Menurut Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, terduga pelaku penyelundupan TKI yang berhasil diamankan adalah Muhktar (68), warga Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko, Afidar (62) warga Kelurahan Bagan Hulu yang peran sebagai Tekong atau Pengemudi dan Sunaryo( 30) ABK yang juga berstatus Honorer DLH warga Kelurahan Bagan Hulu. Sementara pelaku bernama Heri masih DPO.
Pengungkapan dugaan tindak pidana tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bermula Jumat (1/4/2022). Saat itu aparat mendapat informasi tentang Penyelundupan pekerja migran indonesia (PMI) yang tidak dilengkapi dokumen yang sah ke Malaysia.
" Dari informasi tersebut, Kapolsek Sinaboi melaporkan kepada Kapolres Rokan Hilir kemudian Kapolres Rokan Hilir memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek Sinaboi untuk bentuk Tim Gabungan untuk lakukan penyelidikan mendalam," ujar AKP Juliandi SH, Selasa (5/4/2022). Kemudian tim segera turun ke lapangan, yaitu diwilayah Tangkahan Kuala yang berada di Jalan Sukajadi Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Disana Tim gabungan berhasil mengetahui lokasi 30 Orang Pekerja Migran Indonesia.
" Mereka langsung diamankan, dan interogasi. Kemudian diketahui bahwa Tekong yang menjalankan kejahatan ini adalah Mukhtar, Fidal dan Sunaryo. Petugas segera menangkap 3 orang tersebut," ungkap Juliandi.
" Hasil interogasi terduga pelaku, mereka membenarkan akan membawa 30 orang warga Negara Indonesia tersebut ke Malaysia dengan menggunakan kapal atau boat kapasitas 7 ton. Mereka juga tidak dapat menunjukan dokumen apapun," jelas Juliandi. Untuk pengiriman TKI ilegal ini, mereka mengakui mendapat upah 1 juta per orang jika berhasil di antar ke Malaysia.
Sedangkan untuk biaya operasional, pelaku mendapat 5 juta di awal. sementara untuk para korban atau PMI wajib membayar dengan beragam jumlah yang harus dibayar mulai dari Rp 4 sampai hingga Rp: 10 juta per orang. Dari hasil interogasi di lapangan 3 orang tersangka Tekong diamankan ke Mapolres Rohil guna proses sidik lebih lanjut. Sedangkan 30 orang korban atau Pekerja Migran Indonesia dilakukan pemeriksaan dan dibawa ke rumah sementara PPMI provinsi Riau posko Dumai, Untuk di kembalikan ke wilayah masing masing. Mulai dari Lombok, Bengkulu, Lampung dan sebagainya.
" Kami juga mengamankan barang bukti dari pengungkapan ini antara lain 1 unit kapal, Uang tunai Rp: 652.000, 1 unit Hp Evercross," jelas Juliandi Tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal yang dipersangkakan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.**
.png)

Berita Lainnya
Miliki Shabu, Pria di Pelangiran Terancam 20 Tahun Penjara
Lama Jadi Buronan, Tersangka Pemalsuan Surat Ditangkap Tim Tabor Kejati Riau
Bea Cukai Tembilahan Amankan Rokok Ilegal di Perairan Dendan Besar
Polda Riau Tangkap 7 Orang Terkait Kasus Karhutla
Polres Dumai Bongkar Sindikat Penyeludupan Orang yang Dikendalikan Napi
Tahanan Narkoba Kabur dari Mapolresta Pekanbaru
Sulap 63 Ton Babi Jadi Daging Sapi, 4 Pelaku Diamankan
Polda Riau Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia saat Pandemi Covid-19
Diduga Terjatuh ke Sungai, Juru Parkir di Tembilahan Ditemukan Meninggal
Pakar Pertanyakan Tuntutan JPU untuk Sayuti Munte
SU Digerebek Warga Hendak Mesum di Kebun Sawit
Geger, Warga Temukan Mayat di Jalan Harapan Tembilahan