Pilihan
31 Ribu ASN Dapat Bansos, Pimpinan Komisi VIII Desak Kemensos Perbaiki Data
JAKARTA (INDOVIZKA) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) memperbaiki data agar bansos diterima warga yang berhak. Desakan ini disampaikannya setelah 31.624 aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dilaporkan turut menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
"Mereka ASN sudah mendapatkan penghasilan setiap bulan dari negara dengan berbagai tunjangan. Apalagi jika penerima bantuan sosialnya itu yang berstatus golongan III dan IV. Pasti secara penghasilan sudah sangat tidak wajar jika mereka mendapatkan bantuan sosial," kata Ace saat dikonfirmasi, Selasa (23/11).
"Kami mendesak kepada Kementerian Sosial dan pemerintah daerah untuk memperbaharui secara total sistem pendataan, verifikasi dan validasi data penerimaan bantuan sosial itu," tambahnya.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Kemensos juga diminta menarik bansos yang telah diterima dari para ASN. Penyebab mereka mendapatkan bantuan itu juga harus ditelusuri.
"Kemensos segera mengidentifikasi ASN yang terdata sebagai penerima bansos dan dari unit pemerintahan mana mereka bekerja untuk kemudian mendapatkan klarifikasi mengapa mereka terdata sebagai penerima bansos," tegasnya.
Sementara itu, Ace berharap ASN yang menerima bansos mengembalikan yang bukan merupakan haknya.
"Bagi ASN yang mendapatkan bansos sebaiknya segera secara sukarela mengundurkan diri sebagai penerima bantuan sosial. Jika tidak, ya harus diberikan sanksi yang tegas. Ada warga yang lebih berhak mendapatkan bantuan itu," katanya.
"Kami mendesak kepada Kementerian Sosial untuk segera memperbaiki sistem pendataan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Demikian juga pemerintah daerah yang selama ini memberikan input DTKS juga harus objektif, akurat dan tepat sasaran," pungkas Ace.
.png)

Berita Lainnya
BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Jual Beli Tanah, Ini Penjelasan Dirut Ali Ghufron
Ketum PMRI Jakarta: Dukung Pemerintah Rohil, Jangan Terprovokasi Oknum Pemecah Belah
Nyaris Lolos, Namun Sandiwara 47 Pemudik dalam Bus Ini Terbongkar
KDRT Tidak Hanya Kekerasan Fisik, Simak 5 Tandanya
Mendikbud Kembali Salurkan Bantuan Kuota Internet, BSU Guru dan Dosen Masih Diproses
Pabrik Semen Padang Meledak, 4 Orang Dievakusi ke RS M Djamil
PT GSI Bersedia Perbaiki Kuburan Rusak dan Rumah Warga yang Retak
Harga Bahan Pokok Merangkak Naik Jelang Natal dan Tahun Baru, Cek Rinciannya
Antisipasi Jemaah Umrah Menumpuk di Soekarno-Hatta, Kemenag Minta Bandara Lain Dibuka
DPR Minta Polisi Antisipasi Pergerakan Terorisme dari Jawa ke Sumatera
Epidemiolog Sebut Potensi Munculnya Varian Baru Covid-19 di Indonesia Sangat Besar
Gara-gara Indonesia Tak Ekspor Minyak Goreng, India Panik dan Malaysia Kewalahan