Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
31 Ribu ASN Dapat Bansos, Pimpinan Komisi VIII Desak Kemensos Perbaiki Data
JAKARTA (INDOVIZKA) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) memperbaiki data agar bansos diterima warga yang berhak. Desakan ini disampaikannya setelah 31.624 aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dilaporkan turut menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
"Mereka ASN sudah mendapatkan penghasilan setiap bulan dari negara dengan berbagai tunjangan. Apalagi jika penerima bantuan sosialnya itu yang berstatus golongan III dan IV. Pasti secara penghasilan sudah sangat tidak wajar jika mereka mendapatkan bantuan sosial," kata Ace saat dikonfirmasi, Selasa (23/11).
"Kami mendesak kepada Kementerian Sosial dan pemerintah daerah untuk memperbaharui secara total sistem pendataan, verifikasi dan validasi data penerimaan bantuan sosial itu," tambahnya.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Kemensos juga diminta menarik bansos yang telah diterima dari para ASN. Penyebab mereka mendapatkan bantuan itu juga harus ditelusuri.
"Kemensos segera mengidentifikasi ASN yang terdata sebagai penerima bansos dan dari unit pemerintahan mana mereka bekerja untuk kemudian mendapatkan klarifikasi mengapa mereka terdata sebagai penerima bansos," tegasnya.
Sementara itu, Ace berharap ASN yang menerima bansos mengembalikan yang bukan merupakan haknya.
"Bagi ASN yang mendapatkan bansos sebaiknya segera secara sukarela mengundurkan diri sebagai penerima bantuan sosial. Jika tidak, ya harus diberikan sanksi yang tegas. Ada warga yang lebih berhak mendapatkan bantuan itu," katanya.
"Kami mendesak kepada Kementerian Sosial untuk segera memperbaiki sistem pendataan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Demikian juga pemerintah daerah yang selama ini memberikan input DTKS juga harus objektif, akurat dan tepat sasaran," pungkas Ace.
.png)

Berita Lainnya
Penolakan UU Ciptaker, Abdul Wahid: Saya Melihat Ada Misleading
Turis Asing Bakal Bisa Dapatkan Visa 5 Tahun untuk Kunjungan ke Indonesia
KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo
Buruan Ikut! Ada Mudik Gratis dari Pemerintah, Cek di Sini Syaratnya
Hasilkan Cuan Lebih Banyak, Budi Putra : Pengurus SMSI Riau Harus Siap Jadi Konten Kreator
JK: Bagaimana Cara Kritik Pemerintah Tanpa Dipanggil Polisi?
Polisi Amankan Belasan Massa Terkait Unjukrasa 1812
Kartu Prakerja Gelombang 4 Disetop Dulu, Begini Kata KPK
DPR Minta Pemerintah Optimalkan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Atasi Risiko Banjir
Jokowi Sebut Istana Negara Akan Pindah ke IKN Baru Pada 2024
Mahfud MD: Pers Pilar yang Paling Sehat, Kebebasan Pers Tidak Boleh Dilanggar
Desersi, Narkoba, hingga Pencabulan, 28 Anggota Polda Sumut Dipecat Tidak Hormat