Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
31 Ribu ASN Dapat Bansos, Pimpinan Komisi VIII Desak Kemensos Perbaiki Data
JAKARTA (INDOVIZKA) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) memperbaiki data agar bansos diterima warga yang berhak. Desakan ini disampaikannya setelah 31.624 aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dilaporkan turut menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
"Mereka ASN sudah mendapatkan penghasilan setiap bulan dari negara dengan berbagai tunjangan. Apalagi jika penerima bantuan sosialnya itu yang berstatus golongan III dan IV. Pasti secara penghasilan sudah sangat tidak wajar jika mereka mendapatkan bantuan sosial," kata Ace saat dikonfirmasi, Selasa (23/11).
"Kami mendesak kepada Kementerian Sosial dan pemerintah daerah untuk memperbaharui secara total sistem pendataan, verifikasi dan validasi data penerimaan bantuan sosial itu," tambahnya.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Kemensos juga diminta menarik bansos yang telah diterima dari para ASN. Penyebab mereka mendapatkan bantuan itu juga harus ditelusuri.
"Kemensos segera mengidentifikasi ASN yang terdata sebagai penerima bansos dan dari unit pemerintahan mana mereka bekerja untuk kemudian mendapatkan klarifikasi mengapa mereka terdata sebagai penerima bansos," tegasnya.
Sementara itu, Ace berharap ASN yang menerima bansos mengembalikan yang bukan merupakan haknya.
"Bagi ASN yang mendapatkan bansos sebaiknya segera secara sukarela mengundurkan diri sebagai penerima bantuan sosial. Jika tidak, ya harus diberikan sanksi yang tegas. Ada warga yang lebih berhak mendapatkan bantuan itu," katanya.
"Kami mendesak kepada Kementerian Sosial untuk segera memperbaiki sistem pendataan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Demikian juga pemerintah daerah yang selama ini memberikan input DTKS juga harus objektif, akurat dan tepat sasaran," pungkas Ace.
.png)

Berita Lainnya
Menteri Pehubungan Budi Karya Positif Corona
Defisit Modal, Pembangunan Tol Trans Sumatera Terancam Dihentikan
Airlangga Hartarto: Presiden Setujui Perpanjangan Larangan Masuk WNA ke Indonesia
Kemendikbud Ristek: Libur Sekolah Sesuai Kalender saat Nataru
Selain Jokowi, Ini 5 Tokoh Islam Berpengaruh di Dunia Asal Indonesia
Komisi VIII Minta Kemenag Terapkan Prokes Ketat Dalam Pelaksanaan Umrah
PAN Usul Pemerintah Terapkan Lockdown Tiap Akhir Pekan
"Curhat Bernada: Kenangan Abadi" - A Symphony of Memories with Reza Artamevia and Stellar Stars!
Puasa Tinggal 8 Hari Lagi, Mendagri Keluarkan Edaran Larangan Buka Puasa Bersama
Cegah Varian Baru Corona, RI Perlu Tutup Penerbangan?
Daftar 6 Perusahaan BUMN Punya Utang Segunung, Ada yang Rp500 Triliun
433 Desa Belum Teraliri Listrik, Jokowi: Identifikasi!