Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Mendikbudristek: Kekerasan Seksual Perempuan Selama Pandemi Baru Fenomena Gunung Es
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Riset), Nadiem Anwar Makarim mengakui adanya peningkatan kekerasan seksual terhadap kaum perempuan selama Pandemi Covid-19. Tercatat, ada penambahan 100 kasus kekerasan seksual di Tahun 2021.
"Data menunjukkan kerentanan perempuan mengalami kekerasan seksual, juga adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari hingga Juli 2021," ujar Nadiem dalam puncak acara 16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan di Jakarta, Jumat (10/12).
Dia menambahkan sepanjang Januari hingga Juli 2021, kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 2.500 kasus. Jumlah itu melampaui jumlah kasus pada 2020 sebanyak 2.400 kasus.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Peningkatan dipengaruhi oleh krisis pandemi. Ini belum apa-apanya. Ini juga baru fenomena gunung es, belum lagi jumlah yang tidak dilaporkan, berlipat ganda juga," tambah dia.
Nadiem menambahkan kekerasan seksual memiliki dampak jangka panjang serta mempengaruhi masa depan perempuan, khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa. "Bayangkan menerima trauma di umur yang begitu muda mengalami kasus kekerasan seksual yang berdampak pada seluruh masa depannya," ucapnya.
Perempuan punya peran penting dalam pembangunan bangsa dan negara. Indonesia memiliki banyak tokoh perempuan pejuang kemerdekaan dan pejuang pendidikan. Juga para perempuan pejuang keluarga.
"Oleh karena itu, kekerasan apapun jenis dan bentuknya pada siapapun, harus dihapuskan dari lingkungan pendidikan," imbuh dia.
Kemendikbudristek menyusun dan mengesahkan Permendikbudristek tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Aturan tersebut solusi untuk melakukan pemberantasan tiga dosa besar pendidikan.
"Permendikbudristek PPKS mendorong warga kampus untuk berkolaborasi dalam memberikan edukasi tentang kekerasan seksual, menangani kekerasan seksual, menangani kasus kekerasan seksual yang difasilitasi satgas kampus dan pimpinan perguruan tinggi," ujarnya.
Selain itu, kampus juga diminta untuk mempersiapkan pembentukan Satgas PPKS. Pemerintah menargetkan pada 2022, kampus di Tanah Air memiliki Satgas PPKS.
.png)

Berita Lainnya
Pegadaian Jadi Pelopor Industri Keuangan 4.0
LPSK Anggap Pelapor Kasus Korupsi Dijadikan Tersangka Preseden Buruk
Varian Baru Corona B117 Mengancam, Sri Mulyani Minta Masyarakat Hati-hati
Penjelasan Lengkap Menko Luhut Soal Kabar Keterlibatan di Bisnis PCR
Kasus Covid-19 Masih Tinggi, DPR Minta Belajar Tatap Muka Dikaji Ulang
Penolakan UU Ciptaker, Abdul Wahid: Saya Melihat Ada Misleading
Menpan Keluarkan SE, PNS Lanjut Kerja dari Rumah hingga 4 Juni
Abu Janda Hilang dari Jagad Maya, Natalius Pigai: Kita Hilangkan Dia dengan Santun
Korban Tewas Akibat Gempa Malang M 6,1 Jadi 7 Orang
Masih Bermasalah, Penelitian Vaksin Nusantara Dihentikan Sementara
Golkar Desak Terbitkan PP Perlindungan WNI yang Jadi ABK
Catat! Kenaikan Kasus Aktif Corona Selalu Berawal dari Libur Panjang