Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Mendikbudristek: Kekerasan Seksual Perempuan Selama Pandemi Baru Fenomena Gunung Es
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Riset), Nadiem Anwar Makarim mengakui adanya peningkatan kekerasan seksual terhadap kaum perempuan selama Pandemi Covid-19. Tercatat, ada penambahan 100 kasus kekerasan seksual di Tahun 2021.
"Data menunjukkan kerentanan perempuan mengalami kekerasan seksual, juga adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari hingga Juli 2021," ujar Nadiem dalam puncak acara 16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan di Jakarta, Jumat (10/12).
Dia menambahkan sepanjang Januari hingga Juli 2021, kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 2.500 kasus. Jumlah itu melampaui jumlah kasus pada 2020 sebanyak 2.400 kasus.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Peningkatan dipengaruhi oleh krisis pandemi. Ini belum apa-apanya. Ini juga baru fenomena gunung es, belum lagi jumlah yang tidak dilaporkan, berlipat ganda juga," tambah dia.
Nadiem menambahkan kekerasan seksual memiliki dampak jangka panjang serta mempengaruhi masa depan perempuan, khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa. "Bayangkan menerima trauma di umur yang begitu muda mengalami kasus kekerasan seksual yang berdampak pada seluruh masa depannya," ucapnya.
Perempuan punya peran penting dalam pembangunan bangsa dan negara. Indonesia memiliki banyak tokoh perempuan pejuang kemerdekaan dan pejuang pendidikan. Juga para perempuan pejuang keluarga.
"Oleh karena itu, kekerasan apapun jenis dan bentuknya pada siapapun, harus dihapuskan dari lingkungan pendidikan," imbuh dia.
Kemendikbudristek menyusun dan mengesahkan Permendikbudristek tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Aturan tersebut solusi untuk melakukan pemberantasan tiga dosa besar pendidikan.
"Permendikbudristek PPKS mendorong warga kampus untuk berkolaborasi dalam memberikan edukasi tentang kekerasan seksual, menangani kekerasan seksual, menangani kasus kekerasan seksual yang difasilitasi satgas kampus dan pimpinan perguruan tinggi," ujarnya.
Selain itu, kampus juga diminta untuk mempersiapkan pembentukan Satgas PPKS. Pemerintah menargetkan pada 2022, kampus di Tanah Air memiliki Satgas PPKS.
.png)

Berita Lainnya
Mendag Larang Ekspor Masker Hingga 30 Juni 2020
Selangkah Lagi, Warga Bone Terbangkan Helikopter Rp10 Juta
Kampus Perkuat Ekosistem MBG , Riset dan Inovasi Jadi Fondasi
Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus
Bobol Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Sindikat Pembuat Prakerja Fiktif Raup Rp18 M
Pegadaian Jadi Pelopor Industri Keuangan 4.0
Resmi, DPR dan Pemerintah Sepakat UU Pemilu Batal Direvisi
Rupiah Terpuruk, Pemerintah Diminta Dahulukan Penanganan Corona
PWI Larang 20 Ribu Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers
Kapolda Metro Jaya: Jakarta PSBB, Kasus Narkoba Naik 120 Persen!
PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
18 Ribu Relawan Bergabung Perangi Corona: Didominasi Dokter dan Perawat