Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Cabuli Anak Dibawa Umur, Pria di Kampar Ditahan Polisi
KAMPAR, INDOVIZKA .COM- Seorang pemuda berinisial IH (25) harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Tambang. Pasalnya Ia nekat mencabuli korban RA (16) yang masih di bawa umur, Kamis (31/5/2024).
Pelaku dilaporkan oleh Ayah korban yang merasa dirugikan oleh pelaku. Hal tersebut dibenarkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani.
"Usai terima laporan dari ayah korban dan mengumpulkan bukti serta saksi-saksi, pelaku langsung kita tangkap," jelas AKP Marupa Sibarani, Minggu (2/6/2024).
Terungkapnya kasus pencabulan tersebut pada Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 19.00 Wib. Saat itu menantu korban menelpon ayah korban dan menyuruhnya pulang ke rumah.
"Sesampainya di rumah kemudian istri korban menyampaikan bahwa anak perempuannya telah disetubuhi oleh pelaku," terang Kapolsek.
Mendapatkan informasi tersebut, ayah korban tidak terima dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Tambang.
"Sehubungan peristiwa tersebut saya langsung perintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU Melvin Sinaga beserta anggota untuk melakukan penangkapan," terangnya.
Setelah itu, pelaku kita tangkap dan Ia mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan persetubuhan dan atau percabulan terhadap korban.
"Pelaku kita sangkakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang," pungkas Kapolsek Tambang.**
.png)

Berita Lainnya
Polisi Pelempar Kucing Mengaku Kesal Makanan Direbut
Hakim Kembali Gugurkan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Diduga Gelapkan Dana Bos dan Zakat
Edarkan Sabu, kakak Adik ini Ternyata Kaki Tangan Napi Lapas di Riau
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pipa Transmisi Inhil, Polda Riau Didesak Tahan Plt Bupati Bengkalis
Terindikasi Sama dengan Habib Rizieq, MUI Minta Presiden Ditahan dan Didenda
Bawa Kabur Motor Pinjaman, Pelaku Akhirnya Diringkus Polisi
Aniaya Orang Gila Asal Riau hingga Tewas, Sembilan Pemuda Boyolali Ditahan
Kanit Reskrim di Rokan Hulu Maki-Maki dan Ancam Korban Pemerkosaan Berdamai Dicopot
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Siak
Polres Inhil Ringkus Pelaku Narkotika di Jalan SKB Tembilahan
Terjerat Kasus Korupsi, Direktur PT MKP Nathanael Simanjuntak Dituntut 2 Tahun Penjara