Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Polisi Tangkap Pasutri Nikah Siri Buka Jasa Layanan Seks Threesome di Medsos
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap praktik prostitusi online bermodus threesome di Semarang. Sepasang suami istri berstatus pasangan siri terlibat.
Dua pelaku diamankan saat hendak menjalankan praktik prostitusi threesome yang ditawarkan secara online di sebuah kamar hotel di Semarang, Senin (16/11) pukul 21.00 Wib. Pelaku diantaranya seorang laki-laki berinisial GA dan perempuan berinisial WI.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng, Kompol Rosyid Hartanto mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari petugas melakukan patroli siber.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Petugas menemukan sebuah akun twitter @pasutrixxxxx yang mengunggah foto dan video yang menampilkan konten pornografi sebuah adegan suami istri saat di ranjang.
"Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng kemudian melakukan pendalaman. Hasil penyelidikan adanya informasi menyebutkan akan ada transaksi di sebuah kamar hotel di Semarang. Setelah itu kami ke lokasi dan melakukan penggerebekan," kata Rosyid dalam keterangannya.
Pelaku menggunakan media sosial twitter untuk menarik calon klien. Setelah tertarik, calon konsumen biasanya diarahkan untuk langsung ke jalur pribadi untuk menentukan waktu eksekusi.
"Mereka akan janjian untuk ketemu langsung. Lalu si wanita bertemu dengan calon pelanggan terlebih dahulu untuk memastikan apakah pelanggan sesuai kriteria atau tidak," ujarnya.
Dari hasil pengembangan pelaku menjalankan praktik prostitusi selalu selektif. Bahkan, ia memilih calon pelanggan sesuai kriteria nya dengan usia maksimal 30 tahun.
"Pelaku prostitusi threesome dari pihak wanita biasanya memilih dengan kopi darat. Kalau cocok kemudian pelanggan diminta mentransfer uang Rp3 juta ke rekening pelaku. Setelah itu mereka janjian di hotel dan main bertiga," jelasnya.
Dalam pemeriksaannya, pelaku mengakui sebagai pemilik akun Twitter @Pasutrixxxxx. Akun itu sengaja digunakan sebagai sarana penyebaran konten pornografi.
"Kedua pelaku mengaku sebagai pasangan suami istri. Mereka nikah secara siri, karena tidak dapat menunjukkan bukti telah menikah," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Tanya Pencairan Fee Umrah ke Fitria Nengsih, Bupati Meranti M Adil Dapat 3 Juta Perpaket
PA 212 Datangi Kejaksaan Agung Minta Habib Rizieq Dihormati dan Jangan Pancing Emosi Umat
Pengadilan Negeri Tembilahan Kabulkan Pra Peradilan Terhadap IMA
Sakit Hati, Siswa di Kuansing Bakar Sekolah dan Siram Guru dengan BBM
Oknum PNS di Inhil Diringkus Polisi Karena Narkoba
Jambret Kalung Emas Milik Istri, Pria di Tembilahan Terancam Penjara 12 Tahun
Korupsi BLT Covid-19, Kepala Dusun dan Anggota BPD Ditangkap
Pengemudi Mobil Sigra Tabrak 2 Pemotor Ternyata Positive Gunakan Narkoba
Putusan PN Pekanbaru Dieksekusi, Kejari Pelalawan Amankan Dana Ratusan Juta
Petugas Rutan Gagalkan Penyelundupan Mi Instan Berisi Sabu
IPSM Inhil Ingatkan Warganet untuk Tidak Share Video atau Foto Korban
Curi Kotak Amal Masjid, Pemuda di Inhil Ditangkap Polisi