Spesialis Pelaku Jambret di Riau Diciduk Polisi

Keterangan foto : pelaku spesialis jambret, SG (18)

DUMAI - Pelaku tindak pidana pencurian dngan kekerasan (curas) diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur bersama Tim Opsnal Polres Dumai, SG (18) warga Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur.

Pelaku penjambretan ini berhasil dibekuk, pada Rabu, 16 September 2020 lalu usai melakukan aksinya di tiga lokasi dengan waktu yang berbeda di Kota Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020) membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan dilakukan di tempat pengepul besi tua di Tanjung Palas. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.

"Sedangkan tersangka seorang lagi berhasil kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),"ungkap dia lagi yang kala itu didampingi oleh Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi.

SG (18) dibekuk usai melakukan aksi penjambretan pada Jumat, 4 September 2020 sekiranya pukul 06.30 WIB.

Korbannya merupakan seorang ibu rumah tangga saat itu sedang dalam perjalanan menuju ke Pasar Bundaran Kelurahan Bukit Batrem dengan menyandang tas di dada.

Namun saat di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas, korban tiba-tiba dihampiri oleh dya orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor merk Supra X-125 warna Hitam.

Kemudian tersangka SG (18) bersama seorang rekannya tersebut mengambil tas korban.

Terjadi aksi saling tarik-menarik sehingga korban terjatuh dari sepeda motor dan SG(18) berhasil membawa lari tas milik korban yang berisi 1 unit gandphone merk Vivo Y 91 dan Uang Tunai senilai Rp700.ribu.

"Atas kejadian tersebut, korban mendapati sejumlah luka memar dan lecet pada tubuhnya dan mengalami kerugian mencapai Rp.2.2 juta,"sebut Kapolres.

Diterangkan Kapolres Dumai, saat dilakukan proses hukum lebih lanjut, diketahui bahwa SG (18) telah melakukan tindak curas sebanyak dua kali dengan lokasi dan waktu yang berbeda yakni pada 10 Juni 2020 di Jalan HR Soebrantas dan pada 04 September 2020 di Jalan Arifin Ahmad.

Tak hanya itu, SG juga telah melakukan tindak pidana emerasan sebanyak 1 (satu) kali yakni pada 7 September 2020 di Jalan Puteri Tujuh.

Sementara untuk korban, SG (18) kerap mengincar kaum hawa yang berkendara di jam-jam sepi pengendara yang melintas.

Kini SG (18) bersama sejumlah barang bukti yakni 1 (satu) unit telepon pintar merek Vivo 91 warna Stary Black dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam dengan nomor polisi (Nopol) BM 5286 telah diamankan di Mapolsek Dumai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SG (18) akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun,”pungkasnya.(rls/kll)

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar