Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Spesialis Pelaku Jambret di Riau Diciduk Polisi
DUMAI - Pelaku tindak pidana pencurian dngan kekerasan (curas) diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur bersama Tim Opsnal Polres Dumai, SG (18) warga Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur.
Pelaku penjambretan ini berhasil dibekuk, pada Rabu, 16 September 2020 lalu usai melakukan aksinya di tiga lokasi dengan waktu yang berbeda di Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020) membenarkan penangkapan tersebut.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Penangkapan dilakukan di tempat pengepul besi tua di Tanjung Palas. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Sedangkan tersangka seorang lagi berhasil kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),"ungkap dia lagi yang kala itu didampingi oleh Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi.
SG (18) dibekuk usai melakukan aksi penjambretan pada Jumat, 4 September 2020 sekiranya pukul 06.30 WIB.
Korbannya merupakan seorang ibu rumah tangga saat itu sedang dalam perjalanan menuju ke Pasar Bundaran Kelurahan Bukit Batrem dengan menyandang tas di dada.
Namun saat di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas, korban tiba-tiba dihampiri oleh dya orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor merk Supra X-125 warna Hitam.
Kemudian tersangka SG (18) bersama seorang rekannya tersebut mengambil tas korban.
Terjadi aksi saling tarik-menarik sehingga korban terjatuh dari sepeda motor dan SG(18) berhasil membawa lari tas milik korban yang berisi 1 unit gandphone merk Vivo Y 91 dan Uang Tunai senilai Rp700.ribu.
"Atas kejadian tersebut, korban mendapati sejumlah luka memar dan lecet pada tubuhnya dan mengalami kerugian mencapai Rp.2.2 juta,"sebut Kapolres.
Diterangkan Kapolres Dumai, saat dilakukan proses hukum lebih lanjut, diketahui bahwa SG (18) telah melakukan tindak curas sebanyak dua kali dengan lokasi dan waktu yang berbeda yakni pada 10 Juni 2020 di Jalan HR Soebrantas dan pada 04 September 2020 di Jalan Arifin Ahmad.
Tak hanya itu, SG juga telah melakukan tindak pidana emerasan sebanyak 1 (satu) kali yakni pada 7 September 2020 di Jalan Puteri Tujuh.
Sementara untuk korban, SG (18) kerap mengincar kaum hawa yang berkendara di jam-jam sepi pengendara yang melintas.
Kini SG (18) bersama sejumlah barang bukti yakni 1 (satu) unit telepon pintar merek Vivo 91 warna Stary Black dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam dengan nomor polisi (Nopol) BM 5286 telah diamankan di Mapolsek Dumai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SG (18) akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun,”pungkasnya.(rls/kll)
.png)

Berita Lainnya
Pria ini Curi 28 Alquran, Dijual Rp 30 hingga Rp 50 Ribu untuk Makan Anak Istri
Dua Tersangka Pencurian Sawit Dibekuk di Langgam
Istri Cekcok Gegara Kayu Jemuran, Suami di Sumut Bacok Kepala Tetangga
Surya Darmadi Bayar Rp42 Triliun
788 Ribu Batang Rokok Ilegal Ditangkap BC Tembilahan, Supir Speedboat Berhasil Kabur
Kapolri Minta Kasat Hingga Kapolda Respon Keluhan Masyarakat
Geger, Warga Temukan Mayat di Lokasi Makam Keramat
Penyuap Juliari Batubara Rp1,95 Miliar Divonis 4 Tahun Penjara
Satreskrim Inhil Berhasil Bekuk Residivis Pelaku Pencurian Waktu Subuh
Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Keluarga Korban Laka Lantas Rimbo Panjang
Kapolres Inhil Sebut Bos dan Tangan Kanan Pembeli MIKO Terlibat Kasus PT THIP
Jatuh dari Jembatan, Anak Pengendara Motor di Inhil Hilang Tenggelam